Kebebasan Ekspresi

Akui Pasal Karet UU ITE Bisa Berangus Opini, Keseriusan Revisi dari Jokowi Dinanti

Presiden minta Kapolri agar mulai selektif menerima aduan berbasis UU ITE. YLBHI menilai perlu ditunggu apakah revisi DPR dan presiden bergerak secepat pelolosan UU Cipta Kerja.
Jokowi usulkan revisi UU ITE ke DPR untuk hapus pasal karet ancam kebebasan ekspresi
ILUSTRASI PEMBUNGKAMAN PENDAPAT DI MEDSOS OLEH ADAM NOOR IMAN/VICE.

Presiden Joko Widodo membuat jagat media sosial ramai sejak 15 Februari 2020. Akun presiden mengunggah beberapa seri cuitan soal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sejak pengesahannya diakui memakan banyak korban lantaran tersangkut pasal karet.

“Belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya. Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati,” tulis Jokowi.

Iklan

Kemudian, ia mengusulkan agar ada revisi dilakukan DPR, dengan menghapus pasal-pasal karet tersebut. “Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif. Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” imbuh Jokowi.

UU ITE pertama kali disahkan pada 2008 lalu. Selang delapan tahun kemudian, DPR melakukan revisi terhadap sejumlah pasal. Ferdinandus Setu, salah satu anggota tim penyusun peraturan tersebut, mengatakan pembuatannya didasarkan pada pemikiran bahwa di satu sisi teknologi bisa bersifat netral, tetapi di sisi lain mampu mendikte manusia. Maka, harus ada intervensi dari pemerintah.

Sejumlah hal diatur dalam UU ITE, mulai dari soal pornografi, ujaran kebencian sampai pencemaran nama baik. Ketiga pasal tersebut dianggap paling problematis tidak hanya dari segi makna yang memudahkan munculnya beragam tafsir, tapi juga pada level praktis. 

Misalnya, pasal 27 ayat 3 melarang “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Iklan

Sejak awal, para aktivis yang mengadvokasi kebebasan berpendapat mengkritik pasal karet tersebut karena sangat mudah disalahgunakan. Contoh kasus yang masih lekat dalam ingatan publik adalah yang menimpa Febi Nur Amelia setelah ia mengunggah status di media sosial untuk menagih utang kepada istri seorang pejabat kepolisian. 

Buntutnya, si istri tidak terima dan melaporkannya dengan tuduhan pencemaran nama baik pada 2019 lalu. Laporan pun sampai ke meja hijau di mana majelis hakim kemudian memvonis Febi tidak bersalah. Tak sedikit kelompok masyarakat yang menyayangkan bahwa masalah seperti itu harus sampai menyeretnya ke pengadilan.

Ketua Umum YLBHI Asfinawati, saat dimintai komentarnya oleh VICE, menyatakan pasal pencemaran nama baik yang sangat problematis. “Enggak jelas subyek penghinaannya,” tuturnya. “Akhirnya jadi multitafsir bukan hanya kepada orang, tapi lembaga, organisasi, simbol-simbol. Selain itu karena model begini seringkali kritik kepada lembaga negara termasuk pejabat negara jadi masuk ke penghinaan.”

Laporan Hukum dan HAM YLBHI pada 2020 memperlihatkan ada 351 kasus pelanggaran hak dan kebebasan sipil yang ditangani. Dari jumlah tersebut, sebanyak 26 persen kasus adalah tentang hak berpendapat secara lisan, 17 persen hak berekspresi di ranah digital, dan 16 persen mencari serta menyampaikan informasi. 

Mayoritas pelaku ada aktor negara yaitu polisi dan militer yang mengancam mengkriminalisasi warga karena memberikan pendapat atau kritik terhadap negara. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara pernah mengatakan bahwa revisi terhadap pasal itu mustahil dilakukan. “Yang salah bukan pasal 27 ayat 3, melainkan adalah penerapan dari pasal 27 ayat 3 tersebut,” ucapnya.

Iklan

Asfinawati menilai bahwa UU ITE sudah seharusnya direvisi, meski ia sendiri heran mengapa butuh waktu begitu lama bagi presiden untuk secara terbuka mengakui ada pasal-pasal karet di dalamnya yang melanggar hak publik.

Pada saat yang sama, publik seharusnya tidak terfokus hanya pada UU ITE saja sebagai instrumen potensial membungkam aktivisme atau aspirasi politik masyarakat. Beberapa waktu lalu, seperti disorot YLBHI, Surat Telegram Kapolri punya tendensi serupa. Misalnya, pada awal pandemi muncul instruksi agar polisi menertibkan media sosial dari kritik terhadap penanganan Covid-19 oleh pemerintah. Dalih yang dipakai adalah pencegahan penyebaran hoaks.

Menurut Asfinawati, masih belum ada jaminan bahwa pemerintah atau DPR akan merevisi UU ITE yang meresahkan masyarakat tersebut. Salah satu faktor yang membuat skeptis adalah niat politik.

“Sejak akhir 2009, posisi pemerintah kuat dan dominan terhadap DPR. Buktinya Omnibus Law Cipta Kerja, revisi UU Minerba, dan lain-lain bisa selesai cepat dengan maunya pemerintah, bahkan Perppu seperti Perppu Ormas. Artinya, kalau pemerintah serius, bisa cepat revisi ini [UU ITE],” ujarnya.