Opini

Berikut Panduan Penting sebelum Kalian Ikut Nyebarin Video Kekerasan Seksual di Internet

TL;DR: Enggak usah nyebarin ya. Mending langsung lapor aja ke otoritas berwenang.
Viral video siswi SMK Bolaang Mongondow​ Sulut dilecehkan teman Ini Panduan Komnas Perempuan
Ilustrasi menyebar konten lewat ponsel pintar. Foto via akun Flickr Phil Campbell/lisensi CC 2.0

Memviralkan kekerasan seksual memang bisa mendesak agar kasusnya segera diusut. Namun, ada yang sering kita lupakan: identitas korban juga jadi tersebar membuatnya jadi korban dua kali. Padahal kita juga tahu, jejak di internet nyaris abadi. Persoalan ini direspons perkumpulan SAFEnet dengan meluncurkan kampanye #stopdikamu. Kampanye ini adalah turunan usaha SAFEnet menyoroti kasus-kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) dalam memperingati 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan akhir tahun lalu.

Iklan

Secara singkat, begini panduannya.

Pertama, kamu boleh menyebarkan video kekerasan seksual jika kamu dapat memastikan telah menjaga identitas korban kekerasan seksual yang ada di video. Caranya, kaburkan identitas dan wajah korban sebelum membagikan.

Peliknya, cara ini kayaknya enggak aman-aman banget bagi korban mengingat daya investigasi dan rasa penasaran netizen Indonesia yang setara CIA. Pastikan kamu punya informasi penting yang bermanfaat dan bisa dipertanggungjawabkan pas memutuskan jadi penyebar video tersebut.

Kedua, kamu dilarang keras menyebarkan video apabila ada kemungkinan identitas korban diketahui tanpa persetujuan. Cari tahu seluk-beluk kasus kekerasan yang terjadi agar kamu paham betul apa yang terjadi. Kalau cuma bermodal dugaan dan kesimpangsiuran, mending lanjut dagang kelapa muda atau apa lah yang lebih bermanfaat buat umat. Dugaan hanya menyebar ketakutan. Kamu dilarang keras memencet tombol “bagikan” kalau cuma pengin ikutan viral. Kasus kekerasan seksual bukan lahan caper.

Ketiga, daripada membagi-bagikan video, SAFEnet meminta netizen segera melaporkan video kekerasan seksual yang terjadi, termasuk para pembagi video yang menyalahi panduan-panduan yang udah disebut tadi. Apalagi akun-akun pembagi itu hanya mengejar viral atau product endorsement, mending kita ramai-ramai bumi hanguskan saja. Pihak berwenang seperti polisi atau Komnas Perempuan setia menunggu laporan terkait kekerasan seksual di mana pun dan kapan pun.

Panduan ini penting karena ruang di internet rentan terhadap bentuk-bentuk pelecehan seksual baru. Riset yang dilakukan firma keamanan digital Norton menyatakan, 70 persen dari 1.000 responden perempuan berusia di bawah 30 tahun pernah mengalami pelecehan seksual secara online.

Bentuknya beragam, tapi chat menggoda dan mengganggu jadi yang paling banyak terjadi dalam konteks penggunaan media sosial. Pada 2017, Komnas Perempuan juga mencatat setidaknya 91 laporan pelecehan seksual yang dilakukan di internet. Selain perempuan, komunitas LGBTQ juga jadi sasaran utama pelecehan.

Menurut Catatan Akhir Tahun Komnas Perempuan 2020, ada 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terlaporkan, naik 6 persen dari tahun sebelumnya. Artinya, akan semakin besar kemungkinan video-video kekerasan seksual tersebar di internet. Dengan membaca artikel ini, semoga kita semua paham apa yang bisa kita lakukan ketika melihat satu di antaranya.