Penistaan Agama

Pengakuan Nakes di Sumut Dituding Nistakan Agama Karena Mandikan Jenazah Perempuan

Kasus ini sementara berakhir positif bagi empat nakes yang bekerja di situasi darurat. Sentimen agama sempat tersulut di Pematangsiantar karena video viral suami mendiang suspect Covid-19.
Empat nakes di pematansiantar jadi tersangka penistaan agama mandikan jenazah perempuan
Foto hanya ilustrasi, peristiwa pemulasaraan jenazah covid-19 ini berlangsung di RS Bogor pada 9 September 2020. Foto oleh Adek Berry/AFP

Empat petugas medis di rumah sakit umum daerah Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, tersandung skandal yang tak pernah terbayangkan bakal menimpa mereka. Akibat tudingan keluarga bahwa mereka memulasara jenazah perempuan tak sesuai ajaran Islam, keempatnya sempat jadi tersangka kasus penistaan agama.

Semua bermula pada Minggu 20 September 2020. Rony* kala itu sedang libur tugas. Dia mengunjungi rumah orangtuanya tidak begitu jauh dari Kota Pematangsiantar. Namun, sorenya rekan dari Rumah Sakit Djasamen Saragih, tempat dia bekerja, menelepon.

Iklan

“Sore sekitar pukul lima saya dapat telepon dari salah seorang staf di rumah sakit memberitahu kalau ada jenazah yang mau dipulasara,” kata Rony kepada VICE.

Karena petugas pemulasaran mayat di rumah sakit milik pemerintah itu memang hanya empat orang, Rony bergegas kembali ke rumah sakit.

Petugas rumah sakit itu menjelaskan riwayat jenazah bernama Zakiah, meninggal di usia 50 tahun, yang sebelumnya memiliki penyakit gagal ginjal kronis, sesak napas, sekaligus suspect Covid-19. Sebelum meninggal, Zakiah sempat diopname di ruang isolasi.

Sesampai di rumah sakit, kata Rony, jenazah belum bisa diambil karena belum ada surat persetujuan pemulasaran jenazah sesuai protokol Covid-19 dari keluarga. Sempat terjadi diskusi antara Rony dengan Fauzi Munthe, suami Zakiah, bahwa jenazah akan ditangani sesuai protokol Covid-19.

Salah satu pimpinan rumah sakit ikut memberi penjelasan kenapa harus ditangani secara protokol Covid-19. Fauzi Munthe akhirnya menandatangani surat persetujuan pemulasaran.

Dua orang petugas rumah sakit lengkap dengan pakaian APD mengambil jenazah dari ruang isolasi dan membawanya ke ruang forensik. Namun, Rony ingat, gerak-gerik Fauzi nampak masih gundah. Lalu, Rony menjelaskan kembali kepada Fauzi, bahwa di rumah sakit itu ada bilal mayit yang sudah mendapatkan sertifikasi dari Majelis Ulama Indonesia. Namun, memang tidak ada petugas bilal mayit perempuan, hanya ada empat orang dan semuanya laki-laki.

Iklan

Mendengar itu, Fauzi tidak setuju dan menolak jenazah istrinya dimandikan lelaki. Rony lantas menawarkannya opsi mencari perempuan, baik dari keluarga maupun komunitas agamanya, yang bisa memandikan jenazah sang istri. Hingga dua jam berikutnya, Fauzi tidak menemukan orang yang bisa membersihkan istrinya. Akhirnya, dia menyetujui agar istrinya dibersihkan oleh pihak rumah sakit.

Fauzi diajak ke bagian administrasi untuk menandatangani surat pernyataan menyetujui pemulasaran jenazah pasien Covid-19. “Tidak ada unsur paksaan, kami terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada Pak Fauzi untuk mencari bilal mayit,” katanya. 

Menurut Rony, karena beragama Kristen, dia tidak ikut membersihkan secara langsung jenazah Zakia. Sore itu, petugas bilal mayit RS yang sudah bersertifikat MUI yang mengerjakannya.

“Karena [dua dari kami] beragama Kristen, kami kan tidak mengerti prosesnya, jadi yang langsung melakukan pembersihan itu bilal mayit, satu rekan beragama Islam dan satu lagi rekan yang beragama Kristen untuk menyiapkan perlengkapannya,” kata Rony.

Setelah dibersihkan, jenazah Zakiah dibalut kain kafan, dimasukkan kantong jenazah, lantas disterilkan berkali-kali dengan disinfektan saat masuk peti mati.

Pembersihan baru selesai pukul 22.00 WIB, karenanya jenazah diinapkan satu malam di ruang forensik. Esok paginya Fauzi datang sendiri mengambil jenazah istrinya. Pihak rumah sakit mengantar jenazah dengan mobil ambulan dan Fauzi ikut di dalamnya.

Iklan

“Bahkan, pihak rumah sakit waktu itu memberikan pakaian APD kepada pak Fauzi, karena dia ikut naik ambulan yang membawa jenazah istrinya ke rumahnya,” katanya.

Sebulan usai tugas darurat malam itu, Rony tiba-tiba mendapat surat panggilan dari Polres Pematangsiantar. Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari empat kali, pada 25 November, dia dan tiga rekannya di kamar jenazah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Rupanya, kasus pemulasaran jenazah ini membesar menjadi isu agama akibat ketidakpuasan keluarga mendiang. Fauzi Munthe membuat video yang viral di medsos. Dia mengklaim petugas RS melarangnya masuk kamar jenazah saat memprotes kenapa lelaki yang memandikan jasad sang istri. Dia pun meyakini istrinya tidak meninggal karena Covid-19.

Video viral itu menyulut kemarahan penganut agama Islam di Kota Pematangsiantar. Ratusan orang, memakai panji ‘Aksi Bela Islam’, menggelar unjuk rasa di Lapangan Adam Malik, pada Oktober 2020. Mereka menuntut petugas dan petinggi RS Djasmen Saragih ditangkap polisi karena menistakan agama.

Seperti dikutip Tribunnews, tokoh Islam Pematangsiantar Syahban Siregar menegaskan empat petugas medis lelaki itu, "telah mencederai hak asasi manusia dan bertentangan dengan syariat Islam.”



Tekanan massa itu diduga membuat proses penetapan Rony dan kawan-kawan menjadi tersangka relatif cepat. Namun Kepala Polisi Resort Pematangsiantar, Boy Binaga Siregar, membantahnya. Boy bilang tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam proses penyidikan, termasuk aksi demonstrasi dari sekelompok masyarakat mendesak agar kasus itu diusut.

Iklan

“Mau demo berjilid-jilid, tidak ada intervensi dari pihak manapun, tim kita independen dalam melakukan penyidikan dan pemeriksaan alat bukti,” katanya kepada VICE.

Adapun alat bukti yang diajukan pelapor yaitu saksi korban, keterangan ahli yang terdiri dari ahli agama, ahli pidana dan ahli hukum Islam. Alat bukti lain yaitu, kata Boy, Fatwa MUI No 18 tentang proses penanganan jenazah kepada pasien beragama Islam di masa pandemi.

“Setelah alat bukti dinyatakan cukup, selanjutnya berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Soal sangkaan penistaan agama, biar dibuktikan di pengadilan,” kata Boy.

Soal status tahanan kota, Kapolres Pematangsiantar mengatakan bahwa saat ini memang RS Djasamen Saragih tidak memiliki petugas pemulasaran jenazah. Dengan alasan itulah pihak kejaksaan menetapkan keempat tersangka sebagai tahanan kota.

“Bukan keringanan, tapi karena saat ini rumah sakit kekurangan tenaga kerja, dan lebih kepada alasan kemanusiaan,” kata Boy.

Pengacara Fauzi, Muslimin Akbar, saat dihubungi VICE, mengatakan tindakan kliennya melaporkan keempat tenaga medis itu didasari atas proses pemandian jenazah Zakiah yang tidak sesuai ajaran Islam. Dengan alat bukti yang mereka ajukan, pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal KUHP 156 tentang penistaan agama.

Kenapa pasalnya penistaan agama?

“Pertama, jenazah perempuan, harus dimandikan oleh perempuan. Tidak boleh dimandikan oleh laki-laki, kecuali suaminya itu kalau dalam situasi terdesak,” katanya.

Iklan

Kedua, katanya, petugas rumah sakit memandikan jenazah tidak dalam keadaan berbusana. “Itu tidak boleh, tetap penggunaan tutup auratnya. Itu aturan dilanggar oleh keempat petugas medis tadi,” ujarnya. Kata Akbar, proses itu dilihat oleh Fauzi, yang masuk ke dalam ruangan forensik.

MUI sendiri saat dikonfirmasi terpisah mengaku tidak menyebut kasus di Pematangsiantar sebagai penistaan agama. Mereka mengkategorikannya pelanggaran SOP sesuai fatwa ulama. “MUI tidak pernah mengucakan kalimat itu [penistaan agama]. MUI hanya menyatakan perbuatan keempat nakes itu pelanggaran keras, karena memandikan jenazah tidak sesuai syariat Islam," kata Ali Lubis, Ketua MUI Pematangsiantar, saat dihubungi BBC Indonesia.

Jasmen Nadeak, pengacara Rony Sibarani dan ketiga rekan sesama nakes, menyatakan pihak kejaksaan negeri Pematangsiantar telah mengundang kedua belah pihak untuk proses mediasi. Namun tidak ada titik temu dari pertemuan tersebut.

“Kita berharap ada perdamaian agar jangan sampai ke proses pengadilan,” katanya kepada VICE.

Kasus ini akhirnya mencapai klimaks pada 24 Februari 2021. Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menghentikan tuntutan kepada keempat petugas medis karena menilai pasal penistaan agama itu tidak memiliki dasar yang cukup. “Mereka hanya melakukan tugasnya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Siantar Agustinus Wijono kepada wartawan.

Iklan

Rony merasa lega mendengar sikap kejaksaan.

“Sangat senang dan bahagia. Karena kita bisa bekerja seperti mana biasanya,” ujarnya pada VICE. “Sebenarnya kita tidak ada bermaksud apapun ketika melakukan tugas. Karena itu sudah memang tugas kita sebagai tenaga medis.”

*Narasumber hanya disebut nama depannya untuk melindungi privasi


Tonggo Simangunsong adalah jurnalis lepas, bermukim di Medan