Perlindungan Anak

KPAI Ingatkan Publik, Child Grooming Tak Bisa Dinormalisasi Karena Langgar Hak Anak

Media massa dikritik netizen lantaran tak kritis saat memberitakan pesohor Kriss Hatta memacari anak 14 tahun. KPAI dan aktivis menilai child grooming dapat memicu tingginya pernikahan anak.
arti perilaku child grooming KPAI ingatkan kris hatta karena pacari gadis 14 tahun
Ilustrasi lelaki dewasa memacari bocah perempuan yang berusia jauh lebih muda. Foto via Getty Images

Berita dari sejumlah media Indonesia menjadi cercaan netizen awal pekan ini karena dianggap menormalisasi praktik child grooming. Media-media tersebut dianggap tidak kritis ketika menulis wawancara mereka dengan artis Kriss Hatta, berusia 34 tahun, yang terbuka mengakui sedang memacari anak usia 14 tahun.

Pengakuan itu diperlakukan layaknya cerita infotainment biasa. Alhasil judul semacam “Kriss Hatta Nyaman Pacari Perempuan 20 Tahun Lebih Muda” bikin sebagian netizen terganggu.

Iklan

Buat banyak orang, mendengar ada duda 34 tahun punya relasi asmara dengan anak 14 tahun emang terasa tidak benar. Apalagi pernyataan Kriss kepada media menunjukkan indikasi relasi kuasa dan pola child grooming. "[Karena masih muda makanya] Lebih gampang diatur. Mudah diedukasi, mudah diajarin," kata Kriss kepada Suara, 6 Juli silam.

"Aku enggak menyangka anak seusia gitu mau sama gue. Tapi karena dia butuh sosok yang ngemong, dewasa, akhirnya dia suka sama gue,” ujar Kriss di kesempatan lain. 

Buat kamu yang enggak familier dengan terma child grooming, istilah ini emang belum punya padanannya dalam bahasa Indonesia. Dalam responsnya di Twitter, aktivis perempuan Kalis Mardiasih menjelaskan child grooming sebagai aktivitas membangun ikatan emosional dan rasa percaya lewat hubungan romantik yang dilakukan orang dewasa kepada anak di bawah umur.

Kalis mengingatkan bahwa child grooming kerap jadi pintu masuk kekerasan seksual pada anak. “Child grooming sering kali menjadi modus awal pelecehan seksual kepada anak, sebab 90 persen kekerasan terhadap anak dilakukan oleh orang yang dikenal dan dipercaya oleh anak-anak,” tulis Kalis.

Yang bikin mangkel, setelah ditegur publik, Kriss Hatta justru tutup telinga. Doi juga bikin Stories Instagram yang nyama-nyamain dirinya dengan aktor Leonardo DiCaprio karena sama-sama punya pacar yang selisih 20 tahun lebih muda. Ngeles malesin tersebut langsung dibalas Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti. Kata Retno, poinnya bukan di selisih umur, tapi perkara pacar Kriss yang di bawah umur itu lho. 

Iklan

"Betul bahwa itu contoh beda usia 20 tahun, namun Gigi Hadid [kekasih baru DiCaprio] sudah perempuan dewasa, bukan anak di bawah umur. Usia 14 tahun masih anak-anak yang belum memiliki kematangan psikis sebagaimana Gigi yang berusia 27 tahun," timpal Retno lewat rilis pers, dilansir Kumparan.

Retno juga mengkritik orang tua pacar Kriss yang diklaim Kriss merestui hubungan anaknya dengan pria dewasa, serta menjanjikan anaknya bisa dinikahi Kriss setelah lulus SMA nanti.

"Jadi seharusnya orang tua mendukung ananda yang berusia 14 tahun ini untuk menggali potensinya, mendukung bakatnya, memfasilitasi kesempatan berkarier dan berkarya di masa muda. Bukan malah mengizinkan untuk menikah muda karena berpacaran dengan laki-laki yang jauh lebih tua darinya," kata Retno.

Retno menganggap kasus selebritas bangga memacari orang di bawah umur sebagai teladan buruk di tengah usaha pemerintah menurunkan angka perkawinan anak. Masalah perkawinan anak emang rada gawat di Indonesia. Betul angkanya terus turun, tapi per 2021 tingkat pernikahan anak masih di angka 9,23 persen alias ada 1 pernikahan anak di tiap 10 orang populasi anak.

Setelah ditegur Retno, Kriss Hatta belum mengeluarkan penjelasan apa pun. Namun yang pasti doi mestinya sih berterima kasih kepada netizen karena sudah memperingatkan sebelum semua terlambat.

Pasalnya, Indonesia termasuk negara yang mempidana hubungan seksual orang dewasa dengan anak. Pasal yang mau digunakan tinggal dipilih, mau pakai KUHP Pasal 287 dengan ancaman 9 tahun penjara, UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 76D dengan ancaman 5-15 tahun penjara, atau UU 22/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 6 huruf c soal tipu muslihat. Dan seperti sudah sering diperingatkan, kasus kekerasan seksual pada anak termasuk delik biasa alias tidak butuh laporan korban.

Iklan

Realitas hukum lain soal potensi pidana ketika orang dewasa di Indonesia memacari anak-anak, ketika terjadi interaksi seksual, pelaku tak bisa menggunakan dalih suka sama suka. Sebab, hukum Indonesia memandang anak (orang di bawah 18 tahun) belum mampu memberi persetujuan. Dengan demikian walau di mata pelaku, kekasih anak-anaknya mau-mau aja terlibat aktivitas seksual, hukum tetap memandangnya sebagai pencabulan.

Menurut Kalis Mardiasih, teguran publik ini jadi momen peringatan bagi jurnalis agar terus memperbarui pengetahuan. Ia menduga, berita “netral” mengenai child grooming oleh Kriss Hatta berakar dari dua hal. Pertama, jurnalis tak paham bahwa child grooming adalah perbuatan salah. Kedua, jurnalis menganggap kisah cinta beda usia antara pria dewasa dan anak-anak sebagai drama yang disukai pemirsa. 

“Menurut media, publik suka hal seperti itu. Padahal publik sudah belajar bahwa itu pelecehan seksual/kekerasan terhadap perempuan. Publik makin kritis, akan langsung mengkritik secara spontan,” ujar Kalis kepada VICE. “Dulu kasus-kasus kekerasan seksual memang ditulis dengan cara yang menseksualisasi korban. Jadi orang nggak merasa ada yang salah. Tapi sekarang sudah beda [tidak lagi begitu].”

Menurut Kalis, dalih bahwa di masa lalu child grooming sering terjadi dan tidak berakibat buruk, juga tak valid. “[Dianggap baik-baik aja] Karena zaman dulu tidak ada data kasus kekerasan seksual. Karena dulu semua dinormalisasi, jadi kelihatan normal. Sekarang seiring kesadaran publik untuk melaporkan hal tersebut, bahwa itu modus menuju pelecehan seksual/kekerasaan seksual lebih serius, publik punya kesadaran untuk melawan,” paparnya.

Perubahan norma di masyarakat ini emang terkonfirmasi kok. Selain protes publik yang menyasar media dan Kriss Hatta, sebelumnya sempat bergulir diskusi yang kesannya bercanda tapi sebenarnya serius, tentang lagu-lagu problematik dari masa lalu. Salah satu pengguna Twitter menyebut lagu “Karmila” milik Farid Hardja jelas menunjukkan indikasi child grooming gara-gara lirik Dan kucumbu dikau / Penuh kasih mesra bagai cerita / Kau berulang tahun / Kutuang minuman ke dalam gelas / Pada saat itu kutahu usiamu baru sebelas.

Lagu anak “Ayo Mama” kini pun terdengar sangat salah karena lirik Dia cuma cuma pegang beta. Sementara di ekstrem sebaliknya, lagu “Anak Sekolah” milik Chrisye dinilai mewadahi kampanye baik anti-child grooming karena Ingin kubisikkan cinta / Tapi hati ini malu jadinya / Engkau masih anak sekolah, satu SMA / Belum tepat waktu 'tuk begitu-begini.