Industri Musik

Banyak Album, Seret Rezeki: Penyebab Royalti era Streaming Tak Ramah buat Musisi

VICE merekam keluh kesah berbagai musisi di Indonesia seputar royalti, yang nilainya setahun kadang cuma cukup menambal ongkos parkir. Realitas royalti tak seindah hitungan di atas kertas.
penyebab royalti streaming musik dan LMKN tidak besar untuk musisi independen Indonesia
Foto ilustrasi musisi independen dan dompet kosong via Getty Images

Laporan ini adalah artikel pertama dari seri liputan VICE merekam lika-liku mekanisme royalti yang belakangan dianggap belum bisa menyejahterakan musisi independen di Indonesia.

Bila hanya mengacu pada angka-angka indah dari statistik internet, jejak Dicki Mahardika selama menapaki karier bermusik seharusnya bisa ia tatap dengan bangga. Lagu-lagu ciptaannya diputar ratusan ribu kali di berbagai gerai digital. “Rindu” —lagu yang ia buat bersama partner bermusiknya, Shohih Febriansyah—sudah tembus 1,3 juta kali play via Spotify.

Iklan

Di YouTube, terunggah video-video musik membawakan lagu-lagu miliknya dalam berbagai bentuk rutin ditonton belasan, puluhan, hingga ratusan ribu pasang mata. Olski, band yang ia jalani bersama Shohih dan vokalis Febriana Claudya, memiliki 11 ribu pengikut di Instagram.

Di luar dunia daring, eksistensi Olski sekilas juga terlihat cerah nan mapan. Tawaran pentas sebelum pandemi seperti tidak putus. Lagu “Titik Dua Bintang”, juga ciptaan Dicki, dirayakan meriah oleh penggemar setiap kali manggung. Tiga tahun lalu, trio asal Yogyakarta itu bahkan berhasil menjual habis tiket pertunjukkan konser bersama orkestra kamar. Ritual tahunan gig rahasia mereka, terinspirasi dari Mocca, dihadiri penggemar yang antusias.

Rentetan kabar membahagiakan ini, masalahnya, tak semudah itu dikonversi jadi royalti. Sejak Olski berdiri pada 2013 dan melahirkan satu album studio serta satu album live, total royalti yang band ini terima dari berbagai platform streaming digital tidak lebih dari Rp40 juta. Kalau dihitung sejak band terbentuk, angkanya jadi Rp4,4 juta setahun. Setara Rp360 ribu sebulan. Belum dibagi untuk tiga personel. Angka ini akan dengan sangat mudah berubah minus, kalau kita sekalian menghitung biaya produksi rekaman, modal alat, biaya latihan, sampai bayaran session player.

Saat VICE menanyakan omzet penjualan merchandise, Dicki memperkirakan selama empat tahun aktif berjualan, pemasukan band dari produk non-musik tidak lebih dari Rp50 juta. Angka Rp12,5 juta per tahun ini belum memasukkan faktorkan biaya produksi, royalti seniman artwork, fee merchandise manager, atau berbagai faktor operasional lain. Maka wajar ketika Olski, dan jutaan band lain di Indonesia, menggantungkan insentif finansial hanya dari kesempatan manggung.

Iklan

“Semua penghasilan selain dari manggung kami masukin kas Olski, karena [nilainya] masih terlalu kecil,” kata Dicki kepada VICE. “Waktu pandemi, kami sepakat jadiin [kas Olski sebagai] dana darurat. Ini buat bareng-bareng karena waktu itu banyak yang [butuh pengeluaran] urgent.”

Masih ada informasi pamungkasnya: sejak Dicky mendaftarkan diri di Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) pada 2019, demi mendapatkan hak menikmati Royalti Pengumuman (performing royalty) apabila lagu mereka diputar di ruang publik, ia mengaku sejauh ini baru mendapat kiriman transfer Rp1,2 juta.

“Aku enggak tahu sih hitung-hitungannya gimana. Enggak tahu ini cukup transparan atau enggak. Datanya ada, tapi angka [Rp1,2 juta] dari mana gitu aku juga kurang paham. Aku sih yakin [memang] enggak begitu gede kalau dibandingin sama [misalnya] Pamungkas,” kata Dicki.

VICE diizinkan Dicki melihat salah satu laporan LMK tersebut. Terpajang informasi bahwa penghasilan royalti Dicki yang dikirimkan berasal dari restoran, hotel, kafe, dan karaoke, tanpa menautkan informasi lebih detail. Dicki hanya bisa percaya.

Para personil Olski masih cukup beruntung karena memiliki pekerjaan lain untuk menopang hidupnya. Dicki bekerja di sebuah stasiun radio swasta, Shohih pekerja media, sementara Febrina aktif di toko daring. Sebuah kenyataan yang jamak dihadapi para musisi independen di Indonesia. “Kami menganggap Olski itu tempat bersenang-senang setelah capek kerja.”

Iklan

Pindah ke Bogor, Jawa Barat, VICE lanjut berbincang dengan Nihan Lanisy. Pada 2018, musisi kelahiran Yogyakarta ini punya cara sendiri untuk memaksimalkan pendapatan dari royalti. Menggunakan nama alias Jono Terbakar sejak 2013, Nihan mengimplementasikan prinsip sederhana untuk menambah penghasilan dari pemutaran digital: banyak album, banyak rezeki. Hingga artikel ini tayang, Jono Terbakar tercatat memiliki 29 album. Pada 2018, masa di mana Nihan sangat serius mengulik dunia royalti, Jono Terbakar sanggup merilis enam album dalam setahun. 

“Aku mendapati datanya stabil. Di Spotify dan lain-lain itu US$3-US$6 per bulan, sangat cukup lah buat parkir selama sebulan,” celetuk Jono. Kami tertawa bersama dalam kesedihan mendengar celetukan itu. “[Maka] akhirnya pada 2019, [Jono Terbakar] memutuskan bahwa royalti bukan yang kami kejar untuk saat ini.” 

Panggung dan merchandise jadi pemutar roda ekonomi Jono Terbakar yang terbesar. Musisi 30 tahun itu memang tidak punya angka statistik semanis Olski. Lagu-lagunya di berbagai gerai digital diputar “hanya” belasan dan puluhan ribu kali. Namun pada medio 2013-2015, mungkin ia adalah salah satu penampil terlaris di panggung Yogyakarta.

Lagu terpopulernya, “Tualang”, sempat wara-wiri di radio. Ia turut mengisi soundtrack Ziarah (2017), film pemenang penghargaan Festival Film Indonesia kategori penulis skenario terbaik. Coba tengok penampilannya di Kedai Kebun Forum lewat tautan ini, Anda akan paham mengapa penampilannya begitu dicintai penggemar.

Iklan

Saat ngobrol bersama VICE, Nihan sudah tujuh bulan menjadi pengajar pariwisata di Universitas Terbuka. Kabar baiknya, buah kerja keras Nihan terdahulu dengan membuka unit bisnis percetakan, desain grafis, dan konveksi utnuk mendukung aktivitas Jono Terbakar kini malah mendapatkan klien baru dari jaringan institusi yang ia dapatkan setelah menjadi dosen.

“Sebenarnya di zona ketidaksadaranku, aku masih menanam [harapan akan] royalti itu. Prosesku dari 2013-2022 belum lama nih, baru 10 tahun. Mungkin tahun depan panen, mungkin 5 tahun lagi. Konsep [royalti] itu sebenarnya enggak hilang, tapi bukan sesuatu yang aku perjuangkan [saat ini]. Kayak gitu sih,” tutur Nihan.

Segenap pegiat industri musik Indonesia sebetulnya mempunyai pekerjaan rumah mahapenting, yakni mengajak segenap musisi di Indonesia lebih paham akan hak-hak atas karyanya. Sebab, musisi dan pendengar adalah inti industri, sisanya hanyalah middle man.

Ada tiga hak yang setidaknya tertimbun dalam setiap lagu. Pertama, Hak Cipta Lagu, dimiliki orang atau kelompok yang menciptakan lirik dan nada dari lagu tersebut. Kedua, Hak Rekaman Master, biasanya dimiliki orang atau kelompok yang menanggung biaya produksi rekaman tersebut. Ketiga, adalah Hak Terkait, yaitu hak yang dimiliki setiap insan yang terlibat dalam perekaman lagu tersebut seperti para pemain musik, penyanyi, atau produser musik. 

Ketika Anda merekam lagu ciptaan sendiri, menggunakan biaya sendiri, dan direkam tanpa bantuan orang lain, maka selamat, seluruh hak dalam lagu murni 100 persen milik Anda. Apabila Anda menciptakan lagu bersama pacar Anda, maka Hak Cipta Lagu dibagi dua dengan persentase sesuai kesepakatan. Apabila band Anda patungan untuk rekaman sebuah lagu, maka Hak Rekaman Master bisa dibagi sesuai jumlah personil yang patungan dan besaran patungannya. Kalau Anda meminta tolong orang lain untuk bermain suling bambu di lagu ciptaan Anda, si pemain suling punya Hak Terkait yang bisa ia klaim nantinya. Ini belum termasuk biaya jasanya saat rekaman sebagai session player, ya.

Iklan

Sekarang, kita lompat sebentar ke royalti. 

Ada tiga royalti yang terkandung dari proses komersialisasi sebuah lagu. Pertama, Royalti Mekanis atau mechanical royalty. Kedua, Royalti Pengumuman atau performing royalty. Ketiga, Royalti Sinkronisasi atau synchronization royalty. Kita bahas satu-satu secara kekeluargaan. 

(Catatan redaksi: VICE menggunakan pemisahan kata “royalti” dan “hak” semata-mata untuk memudahkan pembaca. Dalam praktiknya sehari-hari, kedua istilah ini kerap saling tukar-menukar tempat. Misalnya, Royalti Mekanis atau mechanical royalty disebut pula sebagai Hak Mekanis atau mechanical right.)

Royalti Mekanis

Royalti Mekanis adalah royalti yang diterima atas penggandaan sebuah hasil rekaman. Siapa yang punya kuasa atas penggandaan? Biasanya pemilik Hak Rekaman Master. Kegiatan apa yang termasuk penggandaan lagu? Yang populer ada dua: duplikasi audio secara fisik seperti CD, dan duplikasi digital seperti stream di Spotify.

Royalti Mekanis dari penjualan fisik ataupun pemutaran gerai digital akan tersalurkan kepada dua kantong: pemegang Hak Rekaman Master dan pemegang Hak Cipta Lagu. Apabila lagu menghasilkan Rp10 ribu dari stream YouTube dan kesepakatan antara pemegang Hak Rekaman Master dan pemegang Hak Cipta Lagu adalah 70-30, maka kedua pihak dapat masing-masing Rp7 ribu dan Rp3 ribu.

Iklan

Royalti Pengumuman

Royalti Pengumuman adalah royalti yang diterima pemilik Hak Cipta Lagu dan pemilik Hak Terkait ketika lagunya diperdengarkan ke publik. Apabila radio, kafe, pesta pernikahan, festival musik, pameran dan bazar, restoran, hotel, klub dan bar, karaoke, pertokoan, moda transportasi publik, pusat rekreasi, bioskop, televisi, sampai seminar memperdengarkan sebuah rekaman lagu kepada pengunjungnya, baik lewat streaming ataupun pemutaran CD, maka tempat-tempat tersebut punya kewajiban membayar Royalti Pengumuman kepada pemilik Hak Cipta Lagu dan pemilik Hak Terkait. Namun, apabila tempat-tempat tersebut memperdengarkan lagu secara live yang dimainkan sebuah band cover, maka Royalti Pengumuman hanya dibayarkan pemilik tempat kepada pemilik Hak Cipta Lagu saja.

Ingat, yang membayar adalah pemilik usaha, bukan musisinya.

Jalur pembayaran Royalti Pengumuman lebih rumit dari Royalti Mekanis. Di Indonesia, kira-kira begini alur resminya berdasarkan UU no. 28/2014 tentang Hak Cipta: pemilik usaha atau tempat publik tersebut akan membayar sejumlah uang lewat kebijakan satu pintu ke institusi bikinan negara bernama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dibarengi dengan logbook berisi data lagu-lagu apa saja yang diputar.

Lalu, LMKN akan mendistribusikan uang royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk nantinya dibagikan oleh para LMK ke para pemilik Hak Cipta Lagu dan Hak Terkait yang menjadi anggotanya.

Iklan


Artinya, pemilik Hak Cipta Lagu dan pemilik Hak Terkait wajib mendaftarkan diri dan lagunya ke LMK apabila ingin mengklaim Royalti Pengumuman. LMK khusus Hak Cipta Lagu contohnya Karya Cipta Indonesia (KCI) dan Wahana Musik Indonesia (WAMI).

LMK khusus para penyanyi dan pemusik rekaman sebagai pemilik Hak Terkait contohnya Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) dan Perlindungan Hak Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia (PAPPRI). LMK khusus para produser rekaman sebagai pemilik Hak Terkait misalnya SELMI dan Anugerah Royalti Musik Indonesia (ARMINDO). 

Apabila Anda adalah pencipta, pemain musik dalam rekaman, serta produser di satu lagu tertentu, Anda harus mendaftarkan diri ke tiga LMK untuk mendapatkan tiga sumber royalti yang sudah menjadi hak Anda. 

Royalti Sinkronisasi

Royalti Sinkronisasi adalah royalti yang diterima pemilik Hak Cipta Lagu atau pemilik Hak Rekaman Master ketika sebuah lagu ditempel di sebuah media visual seperti film, iklan, atau video game. Royalti ini sebenarnya lebih mirip lisensi karena biasanya dilakukan dengan sistem beli putus, atau pembayaran di awal saja. 

Implementasi paling umumnya ada dua: Pertama, apabila lagu “Titik Dua Bintang” dari hasil rekaman Olski ditempel langsung ke sebuah film, maka produser film akan membayar royalti kepada dua pihak, yakni Kitten Records sebagai label pemilik Hak Rekaman Master dan Dicki sebagai pemilik Hak Cipta Lagu. Kedua, apabila film hanya memperlihatkan adegan di mana sang aktor menyanyikan lagu “Titik Dua Bintang”, maka produser film cukup membayar royalti ke Dicki sebagai pemilik Hak Cipta Lagu.

Iklan

Kami tahu, Anda pasti mempertanyakan: lantas, di mana peran penerbit musik atau music publisher? Secara sederhana, Anda bisa mengganti setiap kata “pemilik Hak Cipta Lagu” yang saya gunakan di atas dengan kata “penerbit musik”. Sebab, penerbit musik adalah lembaga yang diberi kuasa dari para pencipta lagu untuk ngurusin royalti dari lagu-lagunya.

Trivia time: salah satu pekerjaan yang paling sering dilakukan penerbit musik di era digital adalah memeriksa apakah ada kreator konten di YouTube yang melakukan cover atas lagu yang diciptakan anggotanya. Karena membawakan cover di YouTube termasuk dalam bagian Royalti Pengumuman, penerbit musik diberikan tools oleh YouTube bernama Content Management System (CMS) untuk lebih mudah melakukan deteksi.

“[Kalau ketemu] ada tiga pilihan [dari YouTube] untuk kami. Kami bisa take down, bisa monetize, atau bisa blok. Karena kita kan intinya untuk profit, jadi biasanya kita monetize,” ucap Chandra Christanto, Client Relation Executive dari Nadaku Music Publishing. Teknologi CMS ini bisa mengukur tingkat kemiripan sebuah lagu cover, sehingga apabila lagu asli diubah genre-nya sekalipun, mesin bakal tetap mendeteksi.

Penjelasan panjang terkait sumber pendapatan pencipta lagu dan musisi di atas setidaknya menimbulkan dua dampak: (1) kepala yang pusing dan (2) pemahaman bahwa sejatinya ada banyak saluran pendapatan yang bisa didapatkan musisi. Pertanyaannya, mengapa musisi independen macam Jono Terbakar dan Dicki Mahardika masih belum bisa—mengutip tulisan Endah Widiastuti di Harian Kompas—“ongkang-ongkang kaki menikmati royalti” sampai sekarang? 

Masing-masing royalti jelas punya masalahnya sendiri. Untuk Royalti Mekanis, penurunan urgensi masyarakat untuk melakukan pembelian karya fisik jadi penyebab paling terasa. Konsep serba streaming membuat cetakan kaset, CD, atau piringan hitam terpaksa bergeser masuk dalam kategori merchandise.

Realitasnya, penurunan penjualan album fisik 10 tahun terakhir tidak bisa ditambal dengan pemasukan Royalti Mekanis dari platform streaming. Para musisi sudah paham betapa memprihatinkannya besaran jatah musisi yang dikirimi gerai-gerai digital. Ditambah lagi, berkarya di Indonesia ternyata punya kerugiannya tersendiri.

“Waktu 2018, aku memperluas unit bisnis dengan membentuk Sangat Musik, semacam agregator untuk upload [lagu di gerai digital]. Saat aku bandingkan data antarmusisi, aku menemukan data menarik bahwa seribu play di Indonesia bisa dihargai sama dengan satu play di Eropa. Jadi, ternyata ada diskriminasi. Saat itu aku berpikir [mau] bikin lah lagu-lagu berbahasa Inggris. Royalti bahkan bisa mempengaruhi bagaimana aku bikin karya, dan itu enggak sehat buatku,” kata Nihan.

Seputar Royalti Pengumuman, kerumitannya membuat kami perlu membahasnya khusus di artikel bagian kedua. Salam naungan Greenday!