Pelecehan Seksual

Staf Perpus SMPN 6 Bekasi Kerap Mengirim Pesan Mesum ke Siswi, Memicu Demo Pelajar

Pelaku sudah ditangkap polisi, sementara sekolah berjanji tak akan membelanya. Saat dikonfrontir guru, terduga pelaku mengaku 'sekadar chat' dan mengklaim siswi yang dia kontak 'merespons'.
Murid dan alumni SMPN 6 Bekasi Gelar Demo Karena Staf Perpus Kerap
Ilustrasi pelajar SMP di Indonesia. Foto oleh Agung Kuncahya B./Xinhua via Getty Images

Dwi Prasetyo, staf perpustakaan SMP Negeri 6 Kota Bekasi, menjadi pemicu terjadinya unjuk rasa pelajar bersama alumni. Ia diduga sudah melecehkan siswi SMP di Jawa Barat tersebut sejak 2013. Modusnya dengan mengirim foto porno dan pesan cabul ke WhatsApp siswa yang sudah ia target. Setidaknya sudah 11 siswa dan alumni mengaku jadi korban perbuatan Dwi. 

Kasus ini terkuak setelah akun Instagram @menfesspondokgede mengunggah sekumpulan chat yang diyakini dikirim Dwi ke korbannya. Pada unggahan itu, terlihat pesan-pesan pelaku penuh nada seksual. Begitu kasus ini viral, sekolah langsung didemo. Pada 1 Agustus 2022, ratusan alumni dan pelajar SMPN 6 Kota Bekasi berkumpul di depan gerbang alma maternya, mendesak pihak sekolah mengusut tuntas dugaan pelecehan seksual ini.

Iklan

Staf humas SMPN 6 Kota Bekasi, Alis Maryamah, membenarkan kabar ini. Alis menyebut pelaku juga pernah meminta korban video call sambil buka baju.

“[Bentuk pencabulannya] berupa chat, ada dikirim video porno, terus ada permintaan video call minta buka baju, seperti itu. Itu [keterangan] dari anak-anak. Saya baru menemukan seperti itu, ada juga yang dipegang tangannya, ada yang seperti dirangkul,” kata Alis dilansir dari Detik.

“[Jumlah korban ada belasan] lebih, kemarin saja tujuh [korban] dengan alumni, barusan empat [orang]. Mereka takut kan. [Saya bertanya] ’Kenapa kok enggak cerita sama Ibu?’ katanya takut karena orangnya ada di sini. Itu saja,” tambahnya.

Alis juga menyebut, sekolah sudah memanggil pelaku. Dwi membantah segala tuduhan itu. Alasannya ia cuma “sekadar chat” dan mengklaim siswa yang ia dekati juga “memberikan respons”. 

Alis mengatakan pihak sekolah tidak akan melindungi pelaku pelecehan seksual, namun kewenangan pemecatan Dwi ada di Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Alis mengaku pihak SMPN 6 sudah merekomendasikan agar pelaku dikeluarkan dari sekolah.

Pada Selasa (2/8), Kapolres Metro Bekasi Kombes Hengki menyatakan Dwi sudah ditangkap jajarannya, dan kini statusnya sudah resmi menjadi tersangka. Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Erna Ruswing mengatakan pihaknya masih terus mendalami dugaan pelecehan sang petugas perpus. Karena dijerat dengan pasal berlapis, termasuk peraturan pemerintah atau pengganti Perppu UU No 1 Tahun 2016 tentang pencabulan anak, hukuman yang maksimal bisa diterima Dwi mencapai 15 tahun penjara.

Iklan

“Ini lagi ditindaklanjuti….Belum tahu jumlah [korban] berapa-berapanya. Cuma [pelecehan diduga] dari 2013,” ujar Erna dilansir dari Tribunnews.

Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi yang kini mendampingi korban mengatakan ada korban yang trauma karena pelecehan ini. “Ada trauma, salah satunya ketika mereka lewat ke ruang perpustakaan. Karena memang dia [terduga pelaku] salah satu staf perpustakaan, jadi memang mereka [korban] takut lewat perpustakaan,” kata Komisioner KPAD Kota Bekasi Novrian, dilansir Suara.

Kasus di SMPN 6 Bekasi ini melanjutkan tren terkuaknya kasus kekerasan seksual di institusi pendidikan belakangan. Akhir Juli lalu, Pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra dituntut 15 tahun penjara. Ia didakwa melakukan kekerasan seksual, pemerkosaan, dan pencabulan terhadap siswanya sendiri. Setidaknya 15 siswa SMA SPI jadi korban.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 207 anak telah menjadi korban kekerasan seksual sepanjang 2021, dengan rincian 126 perempuan dan 71 laki-laki. Mayoritas kasus terjadi di satuan pendidikan dengan fasilitas asrama dan pelaku terbanyak adalah para guru. Bukan tidak mungkin di tahun ini angkanya jadi lebih mengkhawatirkan.

Lewat penelusuran singkat saja, VICE menemukan arsip pemberitaan kasus kekerasan seksual di institusi pendidikan sepanjang 2022 terjadi di Kota Kediri, Kabupaten Asahan, Kabupaten Tangerang, Kota Semarang, Kota Malang, Kabupaten Subang, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Bengkayang, Kota Bandar Lampung, dan Kabupaten Bandung.