Korupsi

Petinggi ACT Divonis Rendah Meski Terbukti Gelapkan Rp118 M Kompensasi Korban Jatuhnya Lion Air

Menurut hakim, uang kompensasi pabrikan Boeing dipakai pelaku menambal krisis keuangan ACT. Ahyudin sebagai presiden ACT divonis 3,5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Petinggi ACT Ahyudin divonis penjara 3,5 tahun gelapkan dana kompensasi Boeing Rp118 miliar Hariyana 3 tahun
Relawan Aksi Cepat Tanggap menyalurkan air bersih ke kawasan pelosok Jalur Gaza, Palestina. Screenshot dari akun YouTube resmi ACT

Ahyudin, mantan presiden lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT), resmi divonis 3,5 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan dalam sidang yang berlangsung 24 Januari 2023. Majelis hakim menilai Ahyudin terbukti menggelapkan dana ganti rugi Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT 610 sebesar Rp118 miliar. ACT seharusnya menjadi perantara Boeing untuk menyalurkan dana tersebut ke berbagai proyek pembangunan fasilitas sosial dan pendidikan, namun sebagian besar malah ditilap Ahyudin dkk.

Iklan

Walau pengadilan menyatakan Ahyudin terbukti melanggar KUHP Pasal 374 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang penggelapan, vonis 3,5 tahun penjara lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta 4 tahun penjara. Majelis hakim sendiri menilai tidak ada hal yang meringankan Ahyudin.

Selain Ahyudin, dua petinggi ACT lain ikut divonis bersalah dalam kasus penggelapan kompensasi korban Lion Air JT-610, pada sidang yang berlangsung pada 25 Januari 2023. Mantan senior vice president ACT Hariyana Hermain dan mantan presiden ACT Ibnu Khajar divonis masing-masing 3 tahun. 

Skandal ACT terungkap ke publik berkat investigasi majalah TEMPO pada Juli tahun lalu. Sejumlah temuan dan kesaksian menunjukkan ACT dibelit krisis keuangan karena dana yang dikumpulkan lembaga dipakai untuk kepentingan pribadi para petinggi ACT yang hidup mewah. 

Ahyudin paling banyak disorot dalam laporan tersebut. Pendiri dan pemimpin ACT selama 17 tahun tersebut dituding menerima gaji 250 juta per bulan dan mendapat tiga mobil dinas mewah: Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, dan Honda CR-V. Ia diduga pula membangun masjid dan pesantren di kampung halamannya di Tasikmalaya menggunakan uang lembaga.

Yang semakin membuat publik marah, donasi masyarakat yang digalang ACT sampai dipakai membeli rumah baru bagi istri ketiga Ahyudin. Namun kepada TEMPO Ahyudin membantah tuduhan tersebut, ia beralasan sekadar “meminjam”. Disinyalir, Hariyana Hermain yang disebut memegang “kunci brankas ACT” mengetahui pengeluaran-pengeluaran Ahyudin tersebut.

Iklan

Bagaimanapun, krisis keuangan ACT pada 2022 membuat Ahyudin dipaksa mundur dari jabatan presiden oleh para petinggi lain. Penggantinya adalah Ibnu Khajar. Ahyudin kemudian mendirikan lembaga filantropi baru yang dinamai Global Moeslim Charity.

Yang kemudian membuat Bareskrim Polri bergerak adalah dugaan penggelapan dana dari Boeing. Perusahan pembuat pesawat asal Amerika tersebut diputuskan bersalah dalam mendesain pesawat Boeing 737 MAX, sehingga menyebabkan sejumlah kecelakaan fatal, termasuk penerbangan Lion Air JT-610 rute Jakarta-Pangkal Pinang.

Pesawat itu jatuh di lepas pantai Karawang, hanya 11 menit setelah lepas landas, pada 29 Oktober 2018. Seluruh penumpang dan awak kabin sebanyak 189 orang meninggal dunia. 

Sebagai sanksi atas andil dalam berbagai kecelakaan itu, Boeing diwajibkan pengadilan Amerika Serikat membayar kompensasi kepada ahli waris korban. Kompensasi itu kemudian diberikan dalam dua bentuk, yakni santunan tunai dan dana CSR. Dana CSR ini yang kemudian dikelola ACT untuk dipakai membangun sekolah sesuai keinginan ahli waris.

Dana itu sudah diterima ACT pada Januari 2021. Namun, menurut jubir ahli waris Anton Sahadi, hingga Juli 2022 ahli waris masih tak tahu-menahu berapa besar dana yang tersalurkan. Angka totalnya Rp135 miliar yang harusnya dipakai membangun 91 sekolah. Sampai artikel ini dilansir, jaksa mencatat baru sekitar Rp17 miliar yang benar-benar dipakai membangun sekolah. Sisanya Rp118 miliar raib tak jelas di arus kas ACT.

Tak sampai sebulan setelah laporan TEMPO, pada 29 Juli akhirnya Bareskrim Polri menahan Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan Novariyadi Imam Akbari (sekretaris ACT 2009-2019). Terhadap vonis hakim tersebut, Ahyudin menyatakan masih akan pikir-pikir.