The VICE Guide to Right Now

Berdasar Inpres Jokowi, Pelanggar Protokol Kesehatan Bakal Dihukum Sesuai Kearifan Lokal

Setelah viral pelanggaran tak pakai masker dihukum push-up dan bernyanyi, apakah akan muncul hukuman menari Jaipong?
Inpres Jokowi Desak Pemda Hukum Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Sesuai Kearifan Lokal
Aparat TNI dan polisi menggelar kampanye jaga jarak dan pakai masker di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Foto oleh Adek Berry/AFP

Merespons rakyat yang dianggap membandel terkait protokol kesehatan selama momen pandemi Covid-19, Presiden Joko Widodo memutuskan hadir lebih tegas Instruksi Presiden (Inpres) No. 6/2020. Dalam beleid tersebut, Jokowi meminta kepala daerah se-Indonesia segera membuat aturan mandiri untuk menghukum warga yang cuek pada protokol kesehatan.

Biar lebih afdol, Presiden telah meminta bantuan TNI dan Polri, untuk terjun langsung mengawasi pelaksanaan Inpres. Ditandatangani pada Selasa (4/8) dan diunggah pada situs resmi Sekretariat Negara (Setneg), Inpres menarget khalayak yang lebih luas.

Iklan

Selain perseorangan, pemimpin daerah bisa juga menghukum pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab fasilitas umum. Sebagai benang merah, hukuman Jokowi bagi menjadi empat: teguran tertulis dan lisan, kerja sosial, denda administratif, sampai penghentian/penutupan sementara tempat usaha. Interpretasinya terserah masing-masing daerah.

“Kita serahkan kepada gubernur sesuai dengan kearifan lokal masing-masing. Mengenai sanksi ini, memang harus ada,” ujar Jokowi pada rapat dengan para gubernur, Rabu (15/7) kemarin.

Meski terkesan tegas, epidemiolog Pandu Riono menilai inpres ini enggak akan efektif menekan kasus covid-19. Menurut Pandu, Inpres hanya jalan pintas yang dipilih pemerintah.

Semestinya, masyarakat dilibatkan dalam peraturan untuk menciptakan kepatuhan massal, “Tidak efektif karena melupakan masyarakat. Masyarakat dilupakan dalam respons pandemi. Ini kesalahan fatal. [Inpres] bukan jalan yang benar dan bisa berdampak besar,” kata Pandu kepada Tempo.

Inpres ini pun bisa dibilang agak ketinggalan, karena udah ada inisiatif duluan dari pemerintah daerah sebelumnya dalam memberi sanksi para pelanggar. Meski demikian, penerbitan Inpres dirasa tetap krusial untuk memicu daerah-daerah lain yang belum melakukan penerapan hukuman. Yang menarik nantinya, adalah bagaimana masing-masing daerah menyesuaikan hukuman dengan kultur daerahnya masing-masing.

Di Jakarta Barat, Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah oleh Kecamatan Taman Sari menjaring 15 warga yang enggak pakai masker di kawasan Pinangsia, 24 Juli lalu.

Iklan

Camat Taman Sari Risan H. Mustar mengatakan, operasi dilakukan di pusat keramaian seperti pasar atau jalan komplek. Kegiatan ini dilakukan demi menegakkan aturan gubernur yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No. 51/2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

“Ada 15 pelanggar karena tidak menggunakan masker. [Sebanyak] 13 orang dikenakan sanksi menyapu jalan dan dua lainnya memilih membayar denda administrasi sebesar Rp250 ribu ke Bank DKI. Kegiatan ini akan rutin kami lakukan selama masa PSBB untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan,” ujar Risan kepada Republika.

Masih di daerah yang sama, Satpol PP Jakarta Barat juga melakukan inisiatif serupa pada 24 Juli dan berhasil menjaring 151 warga yang enggak tertib protokol. Sesuai Pergub, ada warga yang memilih bayar Rp250 ribu, ada yang kerja sosial. Per 19 Juli, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pelanggaran masker di kawasan DKI Jakarta mencapai 28.759 orang dan penerimaan denda sampai Rp379 juta.

Kalau Anda memang rebel dan kebetulan pengen punya otot, bisa banget mampir ke Kota Maumere di Nusa Tenggara Timur (NTT) atau Banjarbaru di Kalimantan Selatan. Di sana, mereka yang ketahuan enggak pakai masker bisa dihukum push-up. Pada 21 Juli kemarin, aparat kecamatan Waiblama, NTT, mendapati sopir dan penumpang truk kayu melanggar protokol untuk kemudian dihukum 20 kali push-up.

Namun, menurut Walikota Banjarbaru Nadjmi Adhani, hukuman fisik enggak bikin kapok, “Sanksi fisik seperti push up sudah, tapi masyarakat kita masih menganggap main-main itu disuruh push up malah malah ketawa-ketawa,” kata Nadjmi.

Nah, tapi kalau Anda adalah manusia pemberontak yang pernah memendam cita-cita ikutan Indonesian Idol, Anda sebaiknya pindah ke Kota Tegal, Jawa Tengah. Pada 2 Juni lalu, sejumlah warga yang ketahuan enggak pakai masker di alun-alun Kota Tegal dihukum menyanyikan lagu kebangsaan. Kabid Trantimbum Satpol PP Kota Tegal Edy Sudirman mengatakan hukuman macam ini dilakukan agar pelanggar malu dan jera melanggar protokol. 

“Mereka diberi dua pilihan hukuman. Push up atau bernyanyi. Kalau perempuan kebanyakan memilih hukuman [bernyanyi],” kata Edy kepada Detik. Setelah pandemi, apakah Kota Tegal akan menguasai industri musik Indonesia?