Hukum di Indonesia

Pemerintah Tunda Hukuman Baiq Nuril, Guru Korban Pelecehan Divonis Bersalah Oleh MA

Tekanan publik bikin Presiden Jokowi dan Jaksa Agung membela Baiq. Namun persoalan utamanya tetaplah UU ITE. Besar peluang kasus yang mirip terulang lagi.
Pemerintah Tunda Hukuman Baiq Nuril, Guru Korban Pelecehan yang Divonis Bersalah Oleh MA
Baiq Nuril, korban UU ITE, sesudah audiensi di Kementerian Hukum dan HAM pada 8 Juli 2019. Foto oleh Willy Kurniawan/Reuters

Dengan terbata-bata Muhammad Rafi Saputra membacakan surat yang dia tujukan buat Presiden Joko Widodo. "Bapak Jokowi, jangan suruh ibu saya 'sekolah' lagi," tutur Rafi. Bocah 7 tahun tersebut adalah anak ketiga Baiq Nuril Maknun. Baiq dikenal banyak orang akibat statusnya sebagai mantan petugas tata usaha SMAN 7 Mataram, korban pelecehan seksual yang dikriminalisasi. Rafi tak paham perkara apa yang menimpa ibunya. Satu yang pasti, si bocah telah kehilangan waktu bersama ibunya dua tahun terakhir.

Iklan

Semuanya berawal pada 2012, ketika Baiq menjadi tenaga honorer di SMAN 7 Mataram. Ia kerap menerima telepon dari Muslim, si kepala sekolah, yang sering bercerita seputar kehidupan privatnya yang melecehkan. Jengah, Baiq merekam pembicaraan dengan Haji Muslim, sang kepala sekolah. Rekaman itu tersimpan di ponsel Baiq, hingga pada 2014 rekan-rekan kerja Baiq mendesaknya untuk memberikan rekaman tersebut ke Dinas Pendidikan setempat.

Muslim berhasil dimutasi, namun Baiq kehilangan pekerjaannya. Bekas kepsek itu lantas melaporkan Baiq atas dugaan pencemaraan nama baik dan melanggar UU ITE ke Polres Mataram.

Perjalanan hukum Baiq tergolong panjang. Pengadilan Negeri Mataram pada Maret 2017 memutus bebas Baiq karena kurangnya bukti. Namun jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang menghukum Baiq penjara 6 bulan dan denda ratusan juta rupiah. Pada Januari 2019, Baiq mengajukan judicial review atas kasusnya. Sayangnya peninjauan kembali tersebut ditolak MA awal Juli ini.

Tekanan dari publik begitu besar hingga membuat Jaksa Agung HM Prasetyo angkat bicara dan mendorong penundaan eksekusi Baiq. Kejaksaan menurut Prasetyo tidak akan melakukan tindakan eksekusi secara terburu-buru, meskipun proses hukum sudah final.

"Saya sudah perintah kepada Kajati NTB untuk jangan dulu berbicara soal eksekusi," kata Jaksa Agung HM Prasetyo dikutip CNN Indonesia. "Kalau kita berbicara normatif memang, keputusan inkrah itu wajib dilaksanakan oleh eksekutor, eksekutornya adalah jaksa " katanya.

Iklan

Erasmus Napitupulu dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengatakan awalnya ada dua hal bakal ditempuh buat menyelamatkan Baiq dari jeruji besi, yakni peninjauan kembali dan amnesti. Karena opsi pertama telah gugur, amnesti adalah satu-satunya cara yang bisa ditempuh.

"Amnesti diberikan utamanya kepada seseorang yang terbukti melakukan “kejahatan politik”, kata Erasmus kepada VICE. "Tapi sebenarnya tidak ada pembatasan pemberian amnesti hanya pada kasus-kasus kejahatan politik, maka atas nama kemanusiaan dan kepentingan Negara untuk melindungi korban kekerasan seksual, Presiden Jokowi dapat dan harus betul-betul mempertimbangkan memberikan amnesti pada ibu Baiq Nuril."

Pemberian amnesti harus dilakukan atas persetujuan DPR serta rekomendasi dari pihak terkait seperti Kementerian Hukum dan HAM. Awal pekan ini Baiq sudah bertemu dengan Menteri Yasonna Laoly untuk membahas mekanisme pemberian amnesti. Presiden Joko Widodo pun sudah berjanji memberikan amnesti ketika semua syarat telah terpenuhi.

"Kalau nanti sudah masuk ke meja saya ada rekomendasi-rekomendasi dari kementerian terkait, saya putuskan secepatnya. Akan saya selesaikan secepatnya," kata Jokowi.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti, yang menjadi pihak terkait dalam pertimbangan pemberian amnesti Baiq, mengatakan pemberian amnesti “tinggal menunggu waktu saja.” Menurutnya, Jokowi tinggal menunggu pertimbangan dari DPR saja.

Iklan

"Sudah gitu saja (prosesnya). Jadi enggak ada kriterianya berapa hari, dan sebagainya, enggak ada," ujarnya saat dikonfirmasi awak media.

Semoga saja cerita Baiq akan berakhir happy ending, dan putranya Rafi lebih punya banyak waktu dengannya. Tapi bisakah kita menjamin kasus ini tak terulang lagi? UU ITE adalah persoalan latennya.

Lembaga Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menyebutkan bahwa sejak 2008 hingga Oktober 2018, ada 381 orang yang terjerat UU ITE di Indonesia. Hampir 90 persen dari jumlah tersebut dijerat dengan tuduhan pencemaran nama baik dan sisanya adalah ujaran kebencian.

Yang patut dicatat, karena UU ITE ini menjadi senjata buat mereka yang berkuasa untuk membungkam yang lemah, saat ini telah berdiri Paguyuban Korban UU ITE untuk mendukung dan mengadvokasi korban.

Paguyuban ini yakin meminta revisi UU ITE yang kaya akan pasal karet amatlah mustahil, karena itu sesuatu yang diinginkan penguasa. Namun paguyuban tersebut berharap dapat mengedukasi masyarakat agar sebisa mungkin terhindar dari jebakan UU ITE.