PUBG Haram

Aceh Resmi Haramkan PUBG karena Menghina Simbol Islam dan Ajarkan Kekerasan

Tingkat keharaman PUBG sama dengan minum alkohol. Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh resmi mengharamkan permainan bertahan hidup asal Korea ini.
shutterstock_1356436259-resize
Foto Shutterstock

Kendati ramai pengunjung, warung kopi SMEA di Banda Aceh mendadak terasa lebih sepi malam itu. Tak ada lagi teriakan dan umpatan orang-orang sambil bermain game di gawai masing-masing. Para anak muda yang biasanya sibuk bermain PUBG dan Mobile Legends sambil ngopi kini lebih banyak bercengkerama sambil sesekali mengecek gawainya.

Sebab sepinya warung kopi SMEA, dan mungkin tempat nongkrong di seantero Aceh, adalah keputusan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang resmi mengharamkan game bertahan hidup asal Korea PUBG dan sejenisnya. Fatwa haram itu dibuat dalam sidang khusus membahas PUBG yang digelar di Aula Teungku H. Abdullah Ujong Rimba dengan tema “Hukum dan Dampak Game PUBG dan Sejenisnya Menurut Fiqih Islam, Informasi Teknologi, dan Psikologi” pada 17-19 Juni lalu. Dalam sidang tersebut, MPU Aceh mengkaji fatwa bersama pakar informasi-teknologi, psikolog, dan ahli fiqih islam.

Iklan

Menurut Wakil Ketua MPU Aceh Teungku Faisal Ali, PUBG diharamkan sebab permainan ini secara perlahan membangkitkan semangat kebrutalan anak-anak. PUBG dianggap bisa mengubah perilaku dan mengganggu kesehatan.

”Hasil kajian, (anak-anak) yang kecanduan main game PUBG dan sejenisnya sangat mudah emosi. Anak-anak kalau dilarang oleh orang tua cepat marah dan melawan. Kalau sudah punya istri, saat dilarang (bermain PUBG), juga marah sama istrinya,” ujar Faisal kepada Kompas.

“Penghinaan simbol Islam” dalam game tersebut juga jadi pertimbangan dibuatnya fatwa haram. Tudingan ini muncul saat PUBG menciptakan item dalam game yang menyerupai kakbah, tempat suci bagi masyarakat muslim, dalam rangka memperingati setahun permainan tembak-tembakan berpengguna aktif 200 juta akun itu.

Setelah fatwa haram dikeluarkan, MPU Aceh membuat rekomendasi untuk mengimbau institusi pendidikan, penyedia jaringan Internet, orang tua, dan pemerintah guna melakukan pemblokiran terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan PUBG.

Pengamat media sosial Enda Nasution menilai fatwa ini berlebihan. Menurutnya, satu orang yang terbukti melakukan kekerasan akibat game tidak membuat jutaan orang lain perlu disalahin juga. Lagian, menurut Enda, MUI jangan sampai masuk ke ranah yang tidak perlu karena ada kok pihak lain yang lebih otoritatif menangani masalah ini.

“Kalau memang dianggap buruk, bisa diupayakan mulai dari edukasi dalam keluarga, dengan lembaga rating, dari lembaga pendidikan, atau edukasi dari media. Ada banyak cara lain,” saran Enda saat dihubungi Detik.

Iklan

Ketika Enda tidak setuju, Kominfo lebih mengedepankan jalan tengah. Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu mengatakan, PUBG masuk kategori game orang berusia 18 tahun ke atas. Itu kalau mengacu Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. Sehingga Ferdinand meminta orang tua ikut berperan mengawasi anak di bawah umur agar tidak memainkan game ini.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Asrizal H Asnawi sudah mewanti-wanti agar fatwa ini diikuti oleh semua orang, sambil mengimbau lembaga eksekutif untuk mengambil langkah yang diperlukan. Ia juga mengatakan perlunya menempel peringatan di setiap tempat nongkrong yang menyediakan wi-fi.

“Buatkan surat edaran dan ditempel di setiap warkop yang menyediakan wifi,” kata politikus Partai Amanat Nasional itu.

Apabila langkah itu enggak mempan, kata Asrizal, maka pengawas syariat (Wilayatul Hisbah) yang dibantu polisi harus bertindak dengan menggelar razia ke warung-warung kopi atau tempat berkumpulnya anak-anak muda.

“Intinya harus ada unit yang mengawal fatwa ini, apakah dari Satpol PP atau Wilayatul Hisbah. Ini penting untuk menjaga marwah dan kewibawaan fatwa Majelis Pemusyawaratan Ulama (MPU) Aceh,” ungkap Asrizal.

Meskipun saya termasuk orang yang tidak sepakat terhadap fatwa haram ini, tapi apa yang dikhawatirkan MPU Aceh dan pemerintah cukup beralasan. Berkaca pada kasus di India, seorang remaja berusia 16 tahun tewas gantung diri karena kesal dilarang bermain PUBG oleh orang tuanya. Di negara bagian Gujarat, India, pemerintah telah melarang PUBG karena terbukti membuat pemainnya jadi lebih kasar dan lalai akan kewajiban. Polisi juga menangkap puluhan pemuda dan remaja di sana karena kedapatan bermain game ini. Sungguh alasan masuk penjara yang tidak seru.

Terlepas dari pro dan kontra, MPU Aceh sudah memberikan label haram kepada game rilisan Tencent Gaming itu dan anak Aceh harus ikhlas. Apabila memang tidak terima dan merasa dizalimi, saya rasa penting bagi Tencent Gaming segera mengurus sertifikasi halal ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) seperti beberapa merek kulkas dan makanan kucing. Tapi, bisa jadi MUI akan tetap meminta PUBG menghilangkan unsur kekerasannya, terus diganti salam-salaman aja. Yah, jadi The Sims dong.