Memajaki YouTuber

Pemerintah Korea Jatuhkan Denda Nyaris Rp14 M buat YouTuber Pengemplang Pajak

Halo para YouTuber di berbagai negara, kami tahu kalian dapat duit banyak. Jadi, jangan lupa bayar pajak ya.
Pemerintah Korea Jatuhkan Denda Nyaris Rp14 M buat YouTuber Pengemplang Pajak
Foto ilustrasi oleh   Kon Karampelas via Unsplash lisensi CC 3.0

YouTuber kalau udah terlanjur sukses emang tajir melintir. Apalagi YouTuber di Korea Selatan. Saking tajirnya, bahkan seorang YouTuber bocah berumur 6 tahun di sana mampu membeli rumah senilai US$8 juta.

Eh tapi mereka bayar pajak enggak sih? Ada yang tahu enggak gimana YouTuber sama influencer itu dikenai pajak? Ini informasi yang sulit didapatkan, bahkan bagi pemerintah manapun, mengingat YouTube membayar pencipta video secara langsung. Tapi untungnya, pemantauan kayak gini udah bukan perkara mustahil.

Iklan

Pada Kamis, 10 Oktober lalu, pemerintah Korea mendenda tujuh YouTuber sebesar 1 miliar won (nyaris Rp14 miliar) akibat penghindaran pajak, seperti dilaporkan The Korea Times. Menurut pemerintah, mereka melaporkan neraca yang diakali untuk menghindari kewajiban membayar total pajak sebesar 4,5 miliar won (setara Rp52 triliun).

Laporan palsu ini dibuat dengan cara menurunkan angka pendapatan dari sponsor dan endorsement, yang membuat total pendapatan mereka turun. Agensi Komunikasi Korea mengatakan empat YouTuber Korea menghasilkan lebih dari 1 miliar won dari situs tersebut tahun lalu, biarpun tidak dijelaskan apakah mereka yang menghindari pajak atau bukan.

Tuduhan ini muncul setelah risalah investigasi audit pajak Badan Pajak Nasional (NTS) terhadap beberapa YouTuber dikirim ke Kim Chung-woo, anggota parlemen dari Partai Demokrat Korea. Kim mengungkap penemuan ini minggu lalu. Investigasinya menyimpulkan bahwa satu YouTuber layak ditangkap tahun lalu karena mengemplang pajak, dan enam lainnya menyusul dibekuk tahun ini.

Sampai saat ini belum diketahui siapa saja YouTuber yang disebut mengemplang pajak.

Temuan badan pajak ini diyakini mendorong peraturan yang lebih ketat. Mulai tahun depan, NTS menerapkan praktik baru guna mengetahui pendapatan YouTuber dan semua penyiar konten solo dari internet. Namun, Kim merasa masih terlalu banyak celah bagi kreator konten menghindari kewajiban bayar pajak.

Iklan

"Kami perlu memperkuat peraturan untuk mengurangi titik lemah," ujarnya. Seorang petugas lainnya mengatakan pemerintah telah "mengembangkan sebuah metode sistematis untuk mengatur YouTuber berpenghasilan tinggi dan akan terus menyelidiki lebih banyak individu."

Ini pertama kalinya pemerintah Korea Selatan mengungkap angka penghasilan YouTuber. Menurut Goggle Korea, 674 akun YouTube Korea memiliki setidaknya 100.000 subscriber tahun lalu.

Tahun ini, jumlah konten kreator yang punya subsriber sebesar itu telah melonjak jadi 1.275 channel.

Follow Edoardo di Twitter dan Instagram.

Artikel ini pertama kali tayang di VICE ASIA.