Aturan Lalu Lintas

Polisi Mengaku Sebetulnya Belum Ada Aturan Hukum buat Menilang Knalpot Motor Bising

Aturan yang biasa dipakai aparat aslinya cuma buat motor jenis baru, bukan hasil modif. Untungnya ada solusi alternatif di KUHP bagi kaum anti knalpot berisik.
Menurut polisi belum Ada Aturan Hukum Menilang Knalpot Motor Bising di Indonesia
Foto ilustrasi tradisi knalpot blombong di Jateng oleh Noe Prasetya/arsip VICE

Kalau diminta nyebutin satu kesamaan pandangan antara sebagian masyarakat dan polisi, jawabannya barangkali kebencian pada motor dengan knalpot racing di jalanan. Namun, seberapa pun kesalnya beberapa pembaca sama aksesori wajib pawai kampanye parpol ini, nyatanya sampai sekarang Indonesia belum punya aturan hukum untuk menjerat pengguna maupun pembuat variasi knalpot macam itu. Artinya, razia motor bising yang selama ini dilakukan polisi enggak punya dasar hukum. Jeng-jeng-jeng!

Iklan

Kenyataan ini diakui polisi lewat akun Siger Gakkum Official, kanal YouTube yang dikelola Polda Lampung. Dalam video berjudul “Metode Ukur Bising Knalpot yang Sesuai Aturan berlaku”. Kepala Seksi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung Poeloeng Arsa Sidanu meminta maaf karena pernah menetapkan standardisasi kebisingan knalpot. Soalnya, mereka baru aja nyadar Peraturan Menteri LHK 56/2019 yang mereka pakai sebagai landasan ternyata tidak mengatur standar knalpot motor modifikasi.

“Saya dan kami dari Siger Gakkum Official menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat dan petugas polisi lalu lintas di jalan terkait pengukuran kebisingan yang sudah kita sampaikan di video atau konten sebelumnya, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. 56/2019, itu tidak berlaku untuk di jalan,” kata Poeloeng. 

Permen LHK yang dimaksud Poeloeng sejatinya hanya diperuntukkan mengatur kebisingan motor baru yang belum dirilis resmi.

Sesuai peraturan menteri tersebut, sebelum dijual di pasaran kebisingan motor 80-175 cc diatur tidak melebihi 83 desibel. Sementara motor 175 cc ke atas tidak melebihi 88 desibel. Dalam video yang sama, Kabid Metrologi dan Kalibrasi Puslitbang Kualitas dan Laboratorium Lingkungan (P3KLL) Badan Litbang dan Inovasi (BLI) Kemen LHK Wisnu Eka Yulyanto mengonfirmasi soal penerapan aturan tersebut.

Iklan

Selama ini polisi lalu lintas kerap melakukan razia berlebihan. Beberapa video yang  viral memperlihatkan bagaimana polisi menghukum pengguna motor bising dengan memaksa si pengendara mendekatkan telinganya ke knalpot untuk digeber. Setelah mendapati kenyataan ini, para korban hukuman itu bakal bereaksi kayak gimana ya?

Selain lewat Permen LHK, polisi akhirnya kerap menindak knalpot bising menggunakan Pasal 285 ayat 1 UU 22/2009 tentang LLAJ. Pasal ini menindak setiap pengguna kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dengan ancaman pidana kurungan satu bulan dan denda maksimal Rp250 ribu. Rupanya kedudukan aturan ini pun sama: persyaratan teknis dan kelayakan knalpot yang dimaksud tidak mencakup motor modifikasi.

Tapi tenang. Bagi kalian yang merasa knalpot racing di jalan raya tetap pantas dihukum, kebisingan tersebut bisa dijerat pidana kok. Mengacu situs Hukum Online, ada beberapa pasal yang bisa digunakan masyarakat yang merasa terganggu.

Pertama, Pasal 503 KUHP yang mengancam para pembuat riuh di malam hari dengan kurungan tiga hari penjara. Kedua, khusus warga Bandung, Perda Kota Bandung No. 3/2005 melarang masyarakat membuat gaduh yang dapat mengganggu ketenteraman orang lain lewat suara binatang, suara musik, atau suara kendaraan. Hukumnya cukup ringan, membayar denda Rp250 ribu atau penahanan KTP.

Tapi ya gitu, kita kayaknya emang lebih nyaman merespons kebisingan knalpot dengan masang polisi tidur dibanding menyeretnya ke hadapan hakim.