Budidaya Ganja

WN Rusia Ditangkap Aparat di Bali karena Budi Daya Ganja Pakai Sistem Hidroponik

Keduanya merintis pertanian ganja bermodal ilmu dari YouTube. Sayang pasangan ini melakukannya di Indonesia, negara yang tak ramah bagi pembudidaya mariyuana.
Untitled design (49)
Ilustrasi benih ganja ditanam secara hidroponik via Nivedha M/wikimedia commons/lisensi CC 4.0

Suatu hari pada Juli 2018, jiwa wirausaha Iurii Chernov (31) dan Mishel Kvara Tskheliya (27) mendadak tergugah saat mendapatkan hadiah bibit ganja dari seorang temannya yang juga berasal dari Rusia. Menggunakan asas keberlanjutan, mereka mikir daripada dinikmati sendiri dan langsung habis, tentu lebih baik bibit ganja ini dibudidayakan agar terus bisa dinikmati sembari mendatangkan cuan tambahan. Akhirnya, keduanya memutuskan ngontrak rumah di Jimbaran, Kuta Selatan, Bali, untuk merintis pertanian ganja sendiri.

Iklan

Dua tahun kemudian, keduanya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Denparas pada Rabu (22/1) lalu. Kombespol Kapolresta Denpasar Ruddy Setiawan menyatakan, polisi meringkus sepasang kekasih berjiwa wirausaha ini setelah memantau intensif selama dua minggu.

“Adanya WNA Rusia yang menanam ganja serta menjual atau mengedarkan ganja di wilayah Jimbaran. Selama beberapa hari, petugas melakuan penyelidikan di tempat tersebut. Kemudian pada hari Rabu (22/1), melihat yang bersangkutan berada di rumah Jalan Jaya Sari, (kami) langsung melakukan penangkapan,” ujar Ruddy dilansir IDN Times. Saat ini, rekan pemberi bibit tanaman kepada sepasang kekasih ini masih dalam perburuan.

Belajar dari YouTube, Iurii dan Mishel memilih berkebun ganja secara hidroponik. Ganja ditanam menggunakan pipa tabung, kotak, dan ruangan tertutup. Lantas tanaman disinari lampu ultraviolet yang cosplay jadi matahari. Pelaku memanen ganja tiga bulan sekali dengan rata-rata hasil panen 6 kilogram alias 24 kilogram setahun. Sampai sekarang keduanya enggak mau ngomong berapa harga jual ganja itu. Yang jelas target pasarnya satu adalah sesama WNA.

Dari penggeledahan kontrakan, polisi mengamankan enam toples berisi ganja seberat 710 gram, 14 pot berisi bibit tanaman ganja, 14 kecambah dalam mangkok kaca kecil, 2 timbangan elektrik, cerobong, alat press, lampu ultraviolet, saringan, kipas angin, alat isap, pengukur suhu, kertas papir, pupuk, korek api, mesin air cooler, lampu sorot, plastik media tanah, kipas blower, pot kecil, pot sedang, pot besar, cetok, corong plastik, polybag, keranjang plastik, jerigen, blender, lemari, laptop, dan beberapa unit ponsel. Anjir banyak banget, ini polisi menyita barang malah jadi kayak ngerampok.

Gara-gara nekat jual ganja ditambah hanya memiliki visa turis, mereka diancam penjara maksimal 12 tahun dengan denda maksimal Rp8 miliar.

Hobi berkebun ganja begini enggak cuma dimonopoli warga asing, kok. Bulan lalu, Polres Cimahi menangkap emak-emak 57 tahun berinisial RT, warga Desa Cigugur Girang, Bandung Barat, gara-gara menanam pohon ganja di pekarangan rumahnya. Di rumahnya ditemukan 17 pot berisi 41 pohon ganja hasil budidaya selama tiga bulan terakhir. Lain dengan pasangan kasmaran Rusia yang berbisnis ganja demi keuntungan finansial semata, alasan RT menanamnya adalah karena panggilan kemanusiaan.

“Pengakuan tersangka akan diambil minyak (dari) tanaman (ganja) tersebut untuk dijadikan obat kanker,” ujar Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki kepada Liputan6. Kasus oknum yang berinisiatif membudidayakan ganja secara mandiri juga pernah terjadi di Bogor, Jakarta Timur, Bondowoso, Bengkulu, dan Sukabumi. Mantap, benar-benar mencerminkan negara agraris.