OnlyFans

Kreator OnlyFans Ditangkap Polisi Selepas Tampil di Podcast Deddy Corbuzier

Polda Metro Jaya berkukuh bila penangkapan 'Dea OnlyFans' hasil patroli siber sejak lama, bukan karena tampil di podcast Deddy. Dea sempat viral karena blak-blakan menceritakan kontennya.
Dea Onlyfans ditangkap polda metro jaya di Malang setelah tampil di podcast Deddy Corbuzier
Ilustrasi logo platform OnlyFans yang memfasilitasi persebaran konten pornografi berbayar. Foto via Getty Images

Berselang dua pekan setelah tampil di program siniar (podcast) ‘Close the Door’ yang dipandu Deddy Corbuzier, kreator OnlyFans yang bermukim di Kota Malang, Jawa Timur, ditangkap polisi dengan dugaan pelanggaran UU Pornografi. Kreator tersebut, bernama Dea, dijemput aparat di kamar kosnya.

Merujuk laporan CNN Indonesia, Dea langsung dibawa polisi ke Jakarta untuk melakoni pemeriksaan lebih lanjut di Polda metro Jaya. Meski nama Dea mulai viral akibat kehadirannya di siniar Deddy, polisi berkukuh bila pemantauan konten-konten Dea sudah dilakukan sejak lama oleh tim patroli siber Polri. Sehari setelah wawancara Deddy dengan Dea tayang, nama sang kreator viral di medsos.

Iklan

“Dia kan aktif seperti itu [mengunggah foto telanjang]. Bukan karena viral sama Deddy,” ujar Auliansyah Lubis, selaku Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, saat dikonfirmasi media. Polisi masih belum menjabarkan pasal apa saja dari UU Pornografi yang akan menjerat Dea.

Merujuk laporan Fajar.co.id, Dea dijemput oleh lima petugas kepolisian. Dia tidak melawan saat kamarnya diketuk. Polisi sekaligus mengamankan sebuah laptop yang diduga menyimpan bukti-bukti rekaman konten asusila yang disebarkan lewat platform OnlyFans. Kreator berusia 23 tahun itu, yang bernama asli Gusti Ayu Dewanti, tercatat kelahiran Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Di Indonesia, OnlyFans sebetulnya telah diblok Kementerian Komunikasi dan Informatika karena termasuk platform yang mengakomodir persebaran konten pornografis. Meski begitu, adanya teknologi VPN membuat upaya pemblokiran oleh pemerintah kerap kali sia-sia.

Pada pertengahan 2021, manajemen OnlyFans sempat berniat melarang sepenuhnya konten seksual eksplisit. Namun karena diprotes kreator serta pelanggan, wacana tersebut dibatalkan pada Agustus 2021. Tak sedikit kreator konten dewasa di platform ini adalah pekerja seks berbagai negara yang terpaksa alih profesi, lantaran bisnis lendir sedang seret di masa pandemi.

Iklan

OnlyFans awalnya tidak dirancang menjadi platform untuk merekam konten seksual yang bisa ditonton siapapun asal bersedia bayar. Platform ini dibayangkan bakal menjadi sarana mendekatkan seleb dengan para penggemar yang bersedia berlangganan. Namun, lambat laun, mayoritas kreator adalah mereka yang telanjang atau melakukan adegan seks eksplisit sesuai bayaran penggemar.

Dea, dalam podcast bersama Deddy, menyatakan punya ratusan subscriber di Indonesia, yang bersedia membayar setidaknya US$7 (setara Rp100 ribu) untuk mengakses kontennya. Dia secara terbuka mengaku rutin mengunggah foto-foto telanjang dada (topless) dengan konsep artistik, minimal seminggu sekali. Saat dihitung bersama Deddy, Dea menaksir pendapatan per bulannya sekitar Rp17 juta berkat unggahan di OnlyFans.

“Kalau sosial media aja itu aja, itu US$7. Tapi kepotong dari OnlyFans. Jadi, masuknya ke aku 5,40 dolar hitungannya [per subscriber],” ujar Dea.

Kabar penangkapan ini menyulut munculnya meme dan komentar di medsos yang mengasosiasikan maraknya tamu-tamu siniar Deddy Corbuzier bermasalah dengan hukum. Suara.com mencatat sudah ada enam sosok yang ditangkap polisi tak lama selepas jadi bintang tamu podcast tenar tersebut akibat kasus berbeda-beda. Daftar tersebut, selain Dea, mencakup koruptor Edhy Prabowo dan Juliari Batubara, komedian Coki Pardede dan Fico Fachriza, serta DJ Dinar Candy.

Kegesitan polisi Indonesia menangkap kreator konten pornografi di Internet, dibanding saat menangani kasus pidana lain, sempat mengundang kritikan praktisi hukum. Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH-J) Shaleh Al Ghiffar, saat diwawancarai VICE, menganggap penangkapan pembuat konten porno swadaya sebenarnya pemborosan anggaran publik.

“Penyebaran konten intim harusnya hanya dilarang apabila tidak ada persetujuan, melibatkan anak, dan lain-lain. Ngomongin konten terlarang di internet, harusnya ada mekanisme tepat guna untuk menyaring [konten yang dilarang], bukan dengan hukum pidana menindak semua yang bertentangan. Itu berlebihan dan pemborosan anggaran publik,” imbuh pengacara akrab disapa Gifar ini.