FYI.

This story is over 5 years old.

Berita

Keppres Trump Melarang Muslim Masuk AS Dianulir Sepenuhnya oleh Hakim Federal

Imigrasi AS untuk sementara kembali bisa menerima imigran muslim, termasuk asal Suriah. Gedung Putih bersumpah melawan balik putusan hakim ini.

Artikel ini tayang pertama kali di VICE News.

Hakim Tingkat Federal lagi-lagi menganulir Keputusan Presiden (Keppres) Donald Trump melarang imigran dari tujuh negara mayoritas muslim masuk Amerika Serikat. Kini, yang mengeluarkan putusan adalah Hakim James Robart di Kota Seattle, Negara Bagian Washington. Putusan Robart membuat otoritas imigrasi terpaksa menghentikan sepenuhnya praktik pemeriksaan ketat yang terjadi pada imigran dari tujuh negara itu.

Iklan

Robart mengatakan Keppres Trump tidak bisa berlaku di seluruh negara bagian. Sebelumnya, Hakim Federal Ann Donnely turut menganulir, namun cuma sebagian aspek dari dekrit tersebut. Yakni tentang pemberian izin khusus jika imigran yang masuk daftar cekal sudah memiliki visa atau green card sebelumnya.

CNN melaporkan kondisi di seluruh bandara kini "normal seperti biasanya." Otoritas Bea cukai dan Imigrasi tidak lagi menjalankan cekal pada pengungsi. Ada tujuh negara yang jadi target sasaran kebijakan Trump: Irak, Iran, Suriah, Somalia, Yaman, Sudan, dan Libya. Dalam naskah Keppres tersebut, semua warga negara dari ketujuh negara itu dilarang masuk AS atas alasan apapun selama 90 hari. Beleid itu turut mengatur AS tidak bisa menerima pengungsi dan pencari suaka dari negara manapun selama 120 hari ke depan. Serta, khusus pengungsi Suriah, AS menghentikan penerimaannya tanpa batas waktu.

Juru bicara Gedung Putih, Sean Spicer, mengecam keras keputusan hakim-hakim federal yang justru menganulir kebijakan Trump. Pemerintah AS berjanji segera mengupayakan langkah hukum melawan putusan Robart tersebut.

"Putusan Presiden itu patuh hukum dan sudah patut dilakukan," ujarnya. Spicer dalam keterangan tertulis sempat menyebut sikap Hakim Robart "memalukan." Belakangan kata itu direvisi dalam rilis pers selanjutnya.

Seperti biasa, Presiden Trump langsung cuap-cuap di Twitter. Dia menyerang habis-habisan Hakim Robart.

Iklan

Sepekan terakhir, Keppres Trump menciptakan kekacauan hukum dan juga gelombang unjuk rasa di seluruh negeri. Banyak rakyat AS meyakini larangan masuk atas dasar kewarganegaraan melanggar konstitusi Negeri Paman Sam. Gugatan hukum terhadap Keppres Trump tak henti-hentinya masuk ke pengadilan. Kecaman internasional bermunculan. Bahkan para pengusaha IT, terutama dari Sillicon Valley, memprotes kebijakan Trump. Diperkirakan, karena dekrit diskriminatif tersebut, antara 60 ribu hingga 100 ribu visa dibatalkan sepihak oleh Imigrasi AS.

Kebijakan ini turut mempengaruhi nasib pencari suaka asal Irak di Indonesia. Diperkirakan 862 orang yang kini menanti jawaban dari UNHCR, di Jakarta Pusat, gagal berangkat ke AS sesuai janji sebelumnya.

Hakim Robart, yang sebetulnya beridelogi konservatif, menangani kasus ini setelah muncul gugatan dari warga Washington dan Minnesota. Dalam amar putusannya, Robart mengatakan dekrit presiden harus dicabut, karena lebih banyak efek negatif alih-alih dampak positifnya terhadap situasi imigrasi di lapangan. Dia lantas menyerukan agar aturan ini dicabut sepenuhnya di semua negara bagian tanpa terkecuali.

Berikut nukilan putusan Hakim Robart:

"Kebijakan ini telah mencederai hak berbagai macam warga AS yang justru secara sah tinggal di wilayah kita. Ada banyak keluarga tak bisa berkumpul kembali. Efek buruknya juga terasa di bidang pendidikan, bisnis, serta yang jelas, dekrit presiden melanggar prinsip kebebasan bepergian yang tercantum dalam konstitusi negara kita."

Putusan lengkap Hakim Hobart menganulir sepenuhnya Keppres Trump bisa dibaca di sini.

Jaksa Negara Bagian Washington, Bob Ferguson, mengatakan sikap hakim Robart sudah benar. "Putusan ini menunjukkan kemenangan konstitusi sebagai dasar negara kita. Tidak boleh ada orang lebih berkuasa dari konstitusi, tak terkecuali presiden."