Revisi KUHP

Pengesahan Dikebut DPR, Revisi KUHP Ancam Pidana Oral Seks Hingga Kumpul Kebo

Ambisi mengatur ranah privat yang sempat gagal di MK ternyata hendak diteruskan lewat RUU bermasalah tersebut. Berbagai lembaga menilai draf KUHP anyar ini sangat problematis.
Pengesahan Dikebut DPR, Revisi KUHP Ancam Pidana Oral Seks Hingga Kumpul Kebo
Foto ilustrasi kumpul kebo dari Pxhere/Domain publik

Agenda kriminalisasi ranah privat, terutama soal seksualitas serta keputusan individu untuk berpasangan tanpa ikatan pernikahan, ternyata terus berlanjut lewat Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang hendak disahkan Dewan Perwakilan Rakyat. Berbagai pasal di dalamnya mengandung persoalan serius di mata pengamat hukum.

Berdasar salinan draf KUHP yang dikutip detikcom, terdapat sejumlah pasal yang memperluas makna zina. Termasuk hubungan seks tanpa pernikahan, seperti Pasal 488 yang berbunyi:

Iklan

Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah, dipidana pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II

Selain itu, pelaku kumpul kebo atau hubungan pasangan yang terikat di luar perkawinan resmi juga diancam hukuman 6 bulan penjara. Bukan hanya pelaku kumpul kebo saja, lelaki yang membayar jasa seks bisa dikriminalisasi. Hal baru lainnya dalam RUU KUHP yaitu, perkawinan sedarah akan dihukum 12 tahun penjara.

Praktik seksualitas yang dinilai melanggar norma juga diatur dalam beleid tersebut. Misalnya seks oral dan seks anal dalam ranah perkosaan, memperoleh ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Ancaman ini diarahkan untuk praktik pemerkosaan, terutama bila pelaku memaksakannya pada anak-anak. Namun tidak ada jaminan orang dewasa yang suka sama suka, ataupun komunitas LGBTQ bisa terhindar dari jangkauan KUHP baru.

Draf beleid hukum pidana ini dinilai hendak menghapus penghormatan terhadap individualisme yang dulu dimiliki KUHP lama hasil adopsi hukum kolonial Belanda. Maydina Rahmawati, peneliti di IInstitute for Criminal Justice Reform (ICJR), menilai semangat menghukum oral seks, kumpul kebo, hingga lelaki hidung belang dilatari oleh semangat moralitas yang bernuansa Indonesia.

Masalahnya, RUU KUHP ini rentan disalahgunakan oleh individu atau kelompok untuk mempersekusi minoritas seksual. "Pemerintah seharusnya bisa menganalisis dampaknya dari RUU KUHP ini, jangan cuma semangat untuk menaruh nilai-nilai dan norma Indonesia doang, sehingga malah luput dari dampak-dampak yang ditimbulkan," kata Maydina kepada VICE.

Iklan

Upaya kriminalisasi kumpul kebo dan praktik LGBTQ sempat digagalkan Mahkamah Konstitusi pada Desember 2017 lalu. Namun sesuai perkiraan pengamat, kelompok konservatif kembali memasukkan agenda tersebut lewat draf RUU KUHP dari jalur parlemen.

Alasan-alasan perluasan zina yang sampai kepada kumpul kebo juga tidak cukup kuat, menurut Maydina. Pemerintah berasumsi bahwa melarang pasangan tanpa ikatan hukum bisa menekan penularan HIV. "Itu agak salah sasaran, sebab menurut riset yang dilakukan ICJR, 60 persen penderita HIV di Indonesia adalah orang-orang yang sudah menikah dan melakukan hubungan seks di luar pasangannya," tandasnya.

Komisi Nasional Anti Kekerasan teradap Perempuan (Komnas Perempuan) juga mengkritik beleid ini. Rumusan norma baru dalam RUU KUHP yang mengatur perluasan makna perzinahan justru memberi ruang terjadinya kriminalisasi berlebih terhadap perempuan, termasuk korban kekerasan seksual. Komnas Perempuan menyarankan RUU KUHP menghapuskan kriminalisasi terhadap pasangan yang terikat diluar perkawinan yang sah sebagai bentuk perlindungan bagi warga negara. Komnas Perempuan pun menilai stigma terhadap korban kekerasan seksual harus dihapuskan, dengan mengubah tindak pidana terhadap kesusilaan menjadi tindak pidana terhadap kemerdekaan orang. Aspek yang cukup progresif dari RUU KUHP ini adalah adanya aturan soal pemerkosaan suami oleh istri. Ancaman hukuman maksimalnya juga mencapai 12 tahun. Namun rumusan tersebut sebetulnya tidak baru, sebagaimana dikutip dari Detik. Definisi serupa juga tertuang dalam UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Bedanya dalam UU PKDRT yang dipakai istilah kekerasan seksual, bukan pemerkosaan.

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, ngotot hendak meloloskan RUU KUHP ini dalam waktu dekat sebelum masa jabatan legislatif angkatannya berakhir. Meski ada banyak kritik, dia bilang beleid ini siap disahkan 24 September 2019.

"Memang tidak bisa dihindari bersih dari kritik. Karena itu dinamika," kata Fahri saat dikonfirmasi media. Dia mempersilakan elemen masyarakat yang tidak puas pada pasal-pasal di dalamnya untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. "Kita sudah punya MK. Berbeda dengan dulu."

Selain aturan perkara privat yang melanggar hak-hak individu, RUU KUHP juga mendapat banyak kritik dalam aspek aturan yang justru memberi ruang hukum adat untuk dipakai menghukum orang. Beleid ini juga mendapat kecaman pegiat demokrasi karena memasukkan pasal-pasal ancaman hukuman bagi orang yang dianggap menghina presiden. Pasal itu, menurut ICJR, membuat Indonesia mundur ke abad lalu. "Itu aturan-aturan yang dapat membawa Indonesia kembali pada masa kolonialisme atau bahkan lebih buruk dari masa kolonialisme."