Penembakan Mahasiswa

Lanjutan Tewasnya Dua Mahasiswa di Kendari, Enam Polisi Diperiksa Karena Bawa Senpi

Mabes menyatakan lima bintara dan satu perwira itu diduga melanggar SOP penanganan demonstrasi. Universitas Halu Oleo dan keluarga mendiang menuntut polisi transparan selama penyelidikan.
Lanjutan Tewasnya Dua Mahasiswa di Kendari, Enam Polisi Diperiksa Karena Bawa Senpi
Prosesi pemakaman mendiang Himawan Randi (21), mahasiswa di Kendari yang ditembak saat berunjuk rasa menolak RUU bermasalah pada 26 September 2019. Foto oleh Grace Santi/AFP

Penyelidikan kasus tewasnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo, di Kendari, Sulawesi Tenggara terus berlanjut. Enam personel kepolisian setempat diperiksa intensif sejak kemarin oleh divisi profesi dan pengamanan Mabes Polri. Keenam polisi itu diduga kuat melanggar prosedur, karena membawa senjata api saat mengamankan demonstrasi mahasiswa di depan Gedung DPRD Sulawesi Tenggara pada 26 September lalu.

Iklan

"Sudah kami lakukan pemeriksaan, memang ada anggota yang melanggar SOP, tidak disiplin sehingga sudah kita tetapkan enam anggota yang sudah jadi terperiksa," ujar Karo Provost Divisi Propam Mabes Polri Brigjen Hendro Pandowo.

Mabes Polri mengirim tim investigasi khusus, karena kasus ini memicu keceman masyarakat. Termasuk dari Pengurus Pusat Muhammadiyah. Kader organisasi mahasiswa Muhammadiyah sekaligus mahasiswa jurusan perikanan, Himawan Randi (21) adalah korban tewas akibat tembakan peluru tajam di dada sebelah kanan. Adapun korban tewas kedua, rekan Randi yang sama-sama berdemonstrasi, adalah Yusuf Kardawi, 19 tahun, yang mengalami luka berat di kepala. Dari pemeriksaan petugas, dia dianiaya menggunakan benda tumpul.

Kesimpulan terjadi penembakan muncul, setelah keluarga mengotopsi jenazah Randi bersama dokter independen. Kepastian ada peluru tajam juga ditemukan dari bekas lubang proyektil di sebuah gerobak martabak yang teronggok di dekat TKP oleh tim Ombudsman Sulawesi Tenggara. Total ada lima selongsong peluru di sekitar lokasi tewasnya Randi.

Randi dan Yusuf, bersama ratusan mahasiswa Universitas Halu Oleo pekan lalu menggelar demonstrasi menolak rancangan undang-undang yang dianggap bermasalah. Aksi di Kendari adalah bagian dari gelombang demonstrasi lintas kota yang membuat RUU KUHP ditunda pembahasannya.

Menurut Brigjen Pandowo, enam anggota Polda Sulawesi Tenggara yang diperiksa itu terdiri dari lima bintara dan satu perwira. Mereka ditengarai melanggar prosedur, karena pengamanan unjuk rasa saat itu tidak memperbolehkan pemakaian senjata api. Terduga pelaku kekerasan itu berasal dari satuan intel dan reserse. Mereka berinsial DK, GM, MI, MA, H, dan E. Adapun senjata api yang dibawa keenam anggota saat kejadian yakni pistol laras pendek jenis SNW, HS, dan MAG.

Iklan

Randi tertembak di depan Gedung BPR Bahteramas, Jalan Abdullah Silondae, atau sekitar 600 meter dari Gedung DPRD Sulawesi Tenggara. Kedua orang tua Randi, La Sali dan Wa Nasrifa sangat terpukul melihat kepergian mendiang anaknya yang meninggal dengan cara tak wajar. Pihak keluarga Randi menolak ditemui polisi sampai pelaku penembakanya ditangkap.

"Keluarga masih tidak mau ditemui, Keluarga mau [ditemui], asal dengan catatan [polisi] sudah membawa kabar gembira jika pelaku telah ditemukan," kata kata Ryfains, selaku juru bicara keluarga Randi.

Pihak keluarga berharap agar pengusutan kasus terhadap Randi dan Yusuf segera ditemukan dan dilakukan secara transparan, dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

"Harus transparan, mulai dari pengusutan hingga proses persidangan semua harus dibuka," imbuh Ryfains.

Kemenristekdikti hingga petinggi Universitas Halu Oleo menuntut kasus ini bisa dituntaskan oleh aparat. Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Hauoleo menuntut Kapolres Kota Kendari dicopot atas terjadinya insiden ini. Mabes Polri sebelumnya sudah mencopot Brigjen Pol Iriyanto dari posisi Kapolda Sulawesi Tenggara karena penanganan demonstrasi mahasiswa justru berakhir dengan tewasnya Randi dan Yusuf.