Jejak Hitam Orde Baru

Ditolak Berulang Kali, Usulan Suharto Jadi Pahlawan Nasional Tak Kunjung Mati

Pengusulnya sih yang sosok dan partai yang itu-itu lagi sih. Ada pakar menduganya upaya agar Suharto tak diusut untuk kasus-kasus pelanggaran HAM berat.
Perebutan Ketua Partai Berkarya Tommy Suharto Muchdi Pr Usulan Suharto Jadi Pahlawan Nasional Tak Kunjung Mati
Mahasiswa menurunkan foto Presiden Suharto dari Gedung DPR pada momen reformasi 1998. Foto oleh Kemal Jufri/AFP

Partai Berkarya sedang terpecah belah. Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digagas untuk memilih Muchdi Purwoprandjono sebagai ketua umum pada 11-12 Juli dikabarkan berakhir dengan pembubaran paksa. Tommy Suharto, Ketua Umum Partai Berkarya yang merasa dikudeta Muchdi, menganggap munaslub partai di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, inkonstitusional. Segera, ia menggerakkan massa untuk membubarkan acara pada Sabtu (11/7) pagi.

Iklan

Partai Berkarya versi Muchdi mengklaim terus melanjutkan munaslub secara terbatas sembari disiarkan virtual. Doi tetap diangkat menjadi ketua umum dan eks politisi Golkar Badaruddin Andi Picunang didapuk sebagai sekjen periode 2020-2025.

Meski sedang terjadi ketegangan antara Muchdi dan Tommy, ternyata ada satu hal yang menyatukan mereka: hasil munaslub kemarin tetap meminta Suharto dijadikan pahlawan nasional oleh pemerintah, sama seperti apa yang Partai Berkarya cita-citakan di bawah kepemimpinan Tommy. So sweet.

“Partai Berkarya meminta kepada negara agar presiden RI kedua, Bapak Pembangunan H. Muhammad Suharto diberi gelar pahlawan nasional yang telah berjasa dengan wacana trilogi pembangunannya dengan jaminan keamanan, pertumbuhan ekonomi, dan pemerataan pembangunan di segala bidang,” ujar Badaruddin dalam keterangan tertulis munaslub, dilansir Detik.

Keinginan ini sebenarnya cita-cita lama. Pada 2010, nama Suharto udah sempat tercantum dalam daftar sepuluh calon penerima gelar pahlawan nasional yang dibuat Kementerian Sosial. Pencalonan tersebut langsung memicu penolakan kelompok masyarakat, khususnya dari aktivis 1998.

“Suharto itu yang dianggap penjahat atau pengkhianat bangsa dengan praktik KKN yang dilakukannya. Tetapi, kalau akhirnya jadi pahlawan nasional, berarti dia dianggap orang yang berjasa untuk negara ini. Kan aneh ini,” papar Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti, 2010 silam.

Iklan

Usaha tidak berhenti. Pada 2016, usulan kembali dibahas. Suharto akan diupayakan jadi pahlawan nasional pada sidang paripurna munaslub Partai Golkar di Bali, Mei 2016. Kembali, usulan ditolak banyak pihak. Kemensos sebagai badan penanggung jawab pemberian gelar sampai didatangi korban kekerasan HAM yang geram sama omongan Golkar di Munaslub.

Pada akhirnya, pemberian gelar tidak terjadi. Dengan puitis, Wakil Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Negara Jimly Asshiddiqie bilang tidak lolosnya Suharto menjadi pahlawan nasional disebabkan kuburan Suharto yang “belum kering”.

Pada 2019, Badaruddin yang saat itu masih menjabat Ketua DPP Partai Berkarya mengatakan kegagalan Suharto mendapat gelar pahlawan nasional selama sepuluh tahun terakhir disebabkan alasan politis. “Bahkan kader partai itu sempat menjabat menteri sosial di mana kementerian tersebut merupakan tempat penggodokan nama sebelum ditandatangani presiden apakah yang bersangkutan sah menjadi pahlawan nasional atau tidak. Karena kepentingan politik, semangat usulan itu redup hingga kini,” ungkap Badar dilansir Tempo.

Partai Berkarya berjanji akan mendorong pemberian gelar kepada Soeharto apabila berhasil masuk parlemen pada pemilu 2019, yang tentu saja sekadar angan-angan sebab partai baru ini cuma mendapat 2 persen suara di pemilu tersebut, dari ambang batas 4 persen untuk lolos ke Senayan.

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengatakan pihaknya jelas menolak wacana tersebut. KontraS sebenarnya sudah mengeluarkan pernyataan penolakan secara resmi saat wacana usulan sempat muncul pada 2016 lalu. Soeharto dianggap tidak pantas menyandang gelar pahlawan nasional. “[KontraS menolak] karena Soeharto sudah memimpin selama 32 tahun di bawah bayang-bayang otoritarianisme. Sampai saat ini banyak penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu tidak diselesaikan oleh negara. Kultur Orde Baru juga masih terjaga dan terlembaga di negara ini. [Misal] kultur kekerasan dan pelanggaran HAM [masih terjadi] karena emang enggak ada political will untuk menyelesaikan itu semua,” kata Fatia kepada VICE. Mengenai upaya demi upaya “kerabat dekat” Suharto untuk menjadikannya pahlawan nasional , menurut Fatia, tidak lepas dari kepentingan kekuasaan. Sampai saat ini saja, banyak “antek-antek” Suharto di kursi jabatan yang sangat dekat dengan Presiden. Fatia berujar orang-orang seperti Wiranto, Prabowo, dan Hendro Priyono bahkan sampai bisa membangun dinasti sendiri. “Ini kembali lagi soal kekuasaan. Mungkin agar yang sudah diajarkan oleh Suharto [kultur kekerasan, pelanggaran HAM] bisa terus terlembaga dan terus terjaga. Suharto berhak dapat prestasi terkait kultur kekerasan yang terus ada hingga hari ini, membuat negara terus gagal menyelesaikan kasus pelanggaran HAM,” ujar Fatia.

Iklan

Sejarawan dan peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Asvi Warman Adam pernah menjelaskan sulitnya pencalonan ini diterima semua masyarakat mengingat meski Suharto dinilai sebagai Bapak Pembangunan Indonesia, ia adalah seorang pelanggar HAM berat. “Suharto memang bermasalah untuk jadi pahlawan nasional karena banyak yang mendukung dia dan banyak sekali yang menolak. Kontroversinya sangat besar,” ujar Asvi kepada Kompas.

Terkait pantang menyerahnya pendukung Suharto terhadap pencalonan, Asvi menilai usulan tersebut emang sarat kepentingan. Pemberian gelar pahlawan kepada Suharto dinilai bisa menyelamatkan oknum yang tersangkut dalam pengusutan kasus-kasus pelanggaran HAM berat dan korupsi Yayasan Supersemar.

Emang apa aja sih kriteria menjadi pahlawan nasional? Menurut Pasal 25 UU 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, syarat umum mendapatkan gelar pahlawan nasional ada beberapa. Pertama, warga negara Indonesia. Kedua, punya integritas moral dan keteladanan. Ketiga, berjasa bagi negara. Keempat, berkelakuan baik. Kelima, setia kepada bangsa dan negara. Dan keenam, tidak pernah dipidana.

Pakar Hukum Tata Negara Bayu Dwi Anggono menilai Suharto tidak memenuhi ketentuan nomor dua dan nomor empat. Jika tetap diberikan, maka bisa menimbulkan kontradiksi hukum. “Terlepas sebagai mantan presiden, Suharto haruslah tetap dihormati. Namun, penghormatan tersebut tidak harus diwujudkan dengan pemberian gelar pahlawan nasional,” ujar Bayu kepada Detik.