Pajak di Indonesia

Jasa Digital Macam Spotify, Netflix, Beserta Penggunanya di Indonesia Bakal Dikenai Pajak

Besaran pajak untuk layanan streaming OTT macam ini ditaksir sampai 10 persen. Tapi wacana itu tergantung seberapa cepet DPR bikin regulasinya.
Spotify dan Netflix Beserta Penggunanya di Indonesia Bakal Dikenai Pajak
Kolase oleh VICE. Logo Netflix via Wikimedia Commons/lisensi CC 2.0; logo Spotify via Pixabay/domain publik

Pelanggan Netflix dan Spotify di Indonesia kayaknya enggak akan chill-chill amat mendengar kabar ini. Setelah sensi abis pasca disenggol ketua Komisi Penyiara Indonesia, kini ada wacana biaya berlangganan penyedia tontonan serial, film, serta streaming musik naik, karena pemerintah berniat memungut pajak dari layanan Netflix, bersama seluruh perusahaan layanan jasa digital luar negeri lainnya.

Dirjen Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan rencana ini sudah termuat di dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian yang diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat.

Iklan

Ada dua jalur penerimaan pajak yang sedang direncanakan pemerintah dalam RUU. Pertama, pemerintah akan menetapkan besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibebankan kepada pelanggan. Jadi, kemungkinan besar biaya berlangganan Netflix kamu akan naik sekitar 10 persen, seperti besaran PPN pada umumnya. Nanti, Subyek Pajak Luar Negeri (SPLN ) akan dibentuk, ditunjuk, dan ditugaskan pemerintah untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dari perusahaan terkait.

"Kami enggak punya hak [memungut pajak] sekarang. Harus ada orangnya di sini. Contoh, Netflix nggak ada di Indonesia, fine. Sekarang kalau digunakan di Indonesia dia tetap kena pajak karena konsumsinya terjadi di Indonesia," ujar Robert, dikutip Kompas. Robert berharap draf RUU rampung dan bisa masuk ke DPR tahun ini dengan target disahkan pada 2020 mendatang. Wah, optimistis sekali Pak Robert ini sama kecepatan kerja DPR kita.

Kedua, lewat Pajak Penghasilan (PPh) yang dibebankan kepada perusahaannya. Selama ini, pemerintah kesulitan menagih bayaran kepada Netflix dan Spotify karena aturan badan usaha getap (BUT) dalam UU mengatakan pemerintah baru bisa menarik PPh apabila perusahaan tersebut memiliki kantor fisik di Indonesia. Ketentuan inilah yang mau diubah lewat perluasan definisi Badan Usaha Tetap (BUT).

"Pajak penghasilan karena sulit pengaturannya di badan atau sebagainya. Kita mencoba mendefinisikan BUT melampaui physical presence (ada kantor di sini), sambil menunggu hasil G20. Definisi BUT (akan) kita perluas sehingga mencakup significant economic presence (adanya transaksi berjumlah besar di dan dari Indonesia)," tambah Robert, dikutip iNews. Besaran PPh diperkirakan mencapai 25 persen.

Iklan

Tahun ini, pelanggan Netflix di Indonesia diprediksi akan mencapai 482 ribu akun. Sedangan Spotify, yang disebut-sebut punya 100 juta pengguna premium di seluruh dunia, tidak membeberkan jumlah pelanggan premium mereka di Indonesia.

Di Kawasan Asia Tenggara, Singapura menjadi negara pertama yang akan memungut pajak dari perusahaan layanan streaming luar negeri macam Netflix dan Spotify. Pemerintah Singapura menargetkan sistem pemungutan PPN sebesar 7 persen sudah bisa dijalankan pada Januari 2020. Besaran pajak tersebut malah sudah direncanakan naik jadi 9 persen pada 2021 sampai 2025.

"Pajak e-commerce yang tengah direncanakan membuat Singapura memperluas jangkauan PPN, menyediakan sumber pendapatan baru dan berkelanjutan untuk pemerintah," ujar Koh Soo How dari perusahaan audit dan konsultan pajak PricewaterhouseCoopers (PwC) Singapurakepada Business Times.

Namun, pengenaan pajak kepada perusahaan layanan jasa luar negeri hanya berlaku apabila penghasilan global perusahaan tersebut melampaui S$1 juta per tahun secara global dan lebih dari S$100 ribu per tahun di Singapura. Netflix masuk ke dalam kategori ini karena secara global menghasilkan pendapatan US$3,3 miliar sepanjang kuarter keempat 2017. Sedangkan Spotify juga ikut di dalamnya karena menghasilkan US$3 miliar selama 2016.

Selain Singapura, Malaysia pun sudah resmi akan mengambil langkah yang sama pada Januari 2020 nanti. Menteri Keuangan Lim Guan Eng mengatakan ini demi kompetisi ekonomi yang adil karena kalau perusahaan lokal saja kena pajak, perusahaan internasional yang punya konsumen orang Malaysia juga harus kena dong. Alhasil, Netflix, Spotify, Steam, dan penyedia layanan digital internasional lain dipastikan terdampak.

"Pajak akan membantu menyeimbangkan dan membuat perusahaan lokal lebih kompetitif,” ujar Lim kepada media lokal Malaysia, dikutip Detik. Senada seperti Singapura, besaran PPN yang diterapkan Malaysia cukup rendah, 6 persen. Untuk perbandingan, Rusia dan Norwegia memungut pajak dari penyedia layanan digital masing-masing 18 dan 25 persen.

Mengingat konsumen Indonesia dikenal sangat sensitif pada kenaikan harga, jika kebijakan pajak ini diberlakukan dan berimbas pada kenaikan harga berlangganan, kami memprediksi akan ada kenaikan pengguna Spotify versi mod dan pengunjung web streaming film bajakan.