Nabih al-Wahsh. Dicuplik via Infrad Show
Di Mesir, seorang pengacara ternama divonis hukuman tiga tahun penjara lantaran mengatakan bahwa lelaki Mesir punya “tugas negara” untuk memerkosa perempuan yang mengenakan celana jeans denim, seperti dilansir olehAl Arabiya.Nabih al-Wahsh, seorang tokoh konservatif ternama di Mesir, mengutarakan pendapatnya itu dalam tayangan Infrad Show, sebuah acara diskusi, pada 19 Oktober lalu. Panelis dalam acara itu tengah membahas usulan beleid tentang pekerja seks saat al-Wahsh mengutuk perempuan pemakai jins denim, ia mengatakan bahwa adalah “kewajiban nasional” laki-laki Mesir untuk memerkosa mereka. Dia menjustifikasi pendapatnya dengan mengklaim perempuan yang mengenakan jins denim memancing laki-laki untuk melecehkan mereka.
“Perempuan harus menghargai dirinya sendiri agar orang lain bisa menghormati mereka,” katanya. “Menjaga moral jauh lebih penting dari menjaga perbatasan.”
Al-Wahsh memang tak asing dengan kontroversi. Oktober tahun lalu, dirinya memukul seorang Imam dari Australia setelah sang Imam berargumen bahwa hijab harusnya jadi pilihan bukan kewajiban yang mesti dilakukan oleh perempuan Muslim. BBC juga melaporkan bahwa Al-Wahsh pernah mengatakan bahwa peristiwa holocaust hanyalah “imajinasi” belaka.
Namun, komentar terbaru Al-Wahsh benar-benar melewati batas, bahkan untuk ukuran sebuah negara relijius-konservatif macam Mesir. Aktivis feminis di seluruh Negeri Piramida ini segera merespon ucapan Al-Wahsh dengan kemarahan dan kutukan. Maya Mursi, Juru bicara Dewan Nasional Perempuan Mesir, sebuah organisasi hak-hak perempuan berpengaruh di Mesir, menuding Al-Wahsh mengeluarkan ajakan keji dan melawan konstitusi untuk melakukan pemerkosaan. Musi kemudian malaporkan Al-Wash ke Mahkamah Agung untuk Regulasi Media.
Menyusul kericuhan yang ditimbulkan ucapan Al-Wahsh, jaksa mendakwa sang pengacara dengan tuduhan “mengutarakan ajakan melakukan pelanggaran hukum di ruang publik” dan “menyebarkan laporan dan ujaran kebencian yang dimaksudkan untuk mengacaukan ketertiban..dan melukai kepentingan publik,” seperti yang dilaporkan Daily Mail. Al-Wahsh tidak menghadiri persidangan kasusnya namun dirinya menerima hukuman tiga tahun penjara secara in absentia. Meski demikian, Al-Wahsh memiliki hak untuk mengajukan banding.
“Di negara seperti Mesir, ujaran Al-Wahsh dinilai sangat serius karena ada semacam kultur imunitas dan kemalasan aparat untuk menyidik kasus-kasus kekerasan seksual,” ujar Amr Magdi dari Human Rights Watch.
Magdi percaya pada akhirnya Al-Wahsh tak akan dipenjara meski dijatuhi hukuman kurungan dengan durasi yang lama. “Vonis dijatuhkan secara in absentia dan Al-Wahsh bisa saja memilih membayar $600 untuk menangguhkan hukumannya,” jelas Magdi.
Bagi Magdi, yang paling penting adalah memblejeti budaya buruk terkait kekerasan seksual, bukannya menghukum individu yang mengeluarkan ujaran kebencian. “Masih ada budaya kuat yang menggangap sepele pelecehan dan kekerasan seksual yang menimpa kaum perempuan, meski baru-baru ini ada semacam amandemen perundangan. Korps pegadil dan polisi biasanya justru meyakinkan korban untuk membatalkan laporannya,” kata Magdi. “Komentar Al-Wahsh jelas mewakili konsep yang diamini oleh negara tentang kesederhanaan dan anggapan umum tentang bagaimana seharusnya perempuan berpakaian dan bekerja.”
Jika pihak berwenang Mesir benar-benar serius membela hak-hak perempuan, mereka seharusnya tak hanya mementingkan kasus besar seperti yang menimpa Al-Wahsh. “Pemerintah Mesir harusnya menghukum para pelaku pelecehan seksual terhadap perempuan dan melatih lebih banyak anggota polisi—laki-laki atau perempuan—untuk memerangi kekerasan seksual, dan menawarkan layanan yang mengatasi masalah ini dengan mempertimbangkan beragam aspek,” kata Magdi. “Vonis terhadap Al-Wahsh tak ada faedahnya sama sekali jika tidak diikuti dengan langkah-langkah berarti lainnya.”
