The VICE Guide to Right Now

Betulan Dilarang MUI, Kalian Perlu Mulai Pelajari Definisi Kue Tart Ultah Non-Halal

Pengumuman D’Cost dan Yoshinoya soal larangan pengunjung rayakan ultah dengan bawa kue sendiri viral di media sosial. Manajemen berdalih aturan itu dibuat agar proses dapat sertifikat halal makin lancar.
Rayakan Ultah di Yoshinoya dan D'Cost Dilarang Pakai Kue Tak Bersertifikat Halal
Kolase oleh VICE. Sumber foto label halal dari Phillipe Haguen/AFP; Sumber ilustrasi kue tart via Pixabay

Per 17 Oktober 2019, semua makanan dan minuman di Indonesia yang diklaim halal harus dibuktikan kehalalannya lewat sertifikat halal. Dasar hukumnya adalah UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Dengan latar kayak gitu, bisa jadi buat pengusaha makanan dan minuman yang lagi memproses sertifikat halal, kunjungan auditor dari lembaga sertifikasi halal bakal lebih mengerikan daripada didatangi Gordon Ramsay.

Iklan

Soalnya, kalau salah sedikit, sertifikat itu enggak bisa didapat dan pedagang makanan/minuman bakal dilarang jualan. “"Kalau tidak ada label halal, tidak boleh jualan atau harus mencantumkan keterangan tidak halal," gitu kata Lukmanul Hakim, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 2 Juli 2019, dikutip Jatimnet.

Kasus: Pengumuman manajemen jejaring restoran D’Cost dan Yoshinoya viral di media sosial. Isinya, imbauan kepada pengunjung untuk tidak membawa kue ulang tahun yang dibeli dari toko kue yang belum mendapat sertifikat halal. Kalau masih ngeyel pengin bawa, kue tersebut hanya boleh dipakai untuk tiup lilin dan potong kue saja, tapi enggak boleh dimakan pakai alat makan di restoran bersangkutan.

“Memang benar, aturan ini sebenarnya dibuat untuk proses jaminan halal. Pengunjung yang membawa kue ulang tahun akan ditanya soal asal pembelian kue. Kalau sudah terjamin halal (dengan foto/bukti lain bahwa tempat itu bersertifikat halal), kami dari D’Cost akan menyiapkan fasilitas berupa piring, pisau, dan sendok untuk makan kue. Tapi, kalau tidak ya tidak bisa dimakan,” jelas Teddy, manajer dari salah satu cabang D’Cost Jakarta Pusat, kepada Detik.

Kasus yang persis sama kejadian di restoran cepat saji Yoshinoya. Sama seperti D’Cost, Yoshinoya sedang mengejar sertifikat halal yang dibutuhkan untuk bisa bertahan di industri kuliner Indonesia. Implikasinya, mereka melarang pengunjung membawa kue yang enggak jelas bikinnya di mana dan pakai apa. Selebaran imbauan ini juga berseliweran di media sosial beberapa hari belakangan.

Iklan

“Benar (tentang pengumuman tersebut), karena kami mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh Lembaga MUI untuk menjaga Sistem Jaminan Halal. Tiup lilin dan potong kue diperbolehkan, tetapi tidak boleh dikonsumsi dalam restoran,” kata Senior Marketing Activation Manager Yoshinoya Zuhdan Kamal kepada Kumparan.

Pengumuman tersebut memang benar digariskan oleh lembaga sertifikasi halal, yang dalam kasus D’Cost dan Yoshinoya, kayaknya mereka memakai jasa LPPOM MUI. “Di antara kriteria penerapan SJH adalah kriteria produk dan fasilitas. Di mana kriteria produk berisi aturan penamaan produk, bentuk produk, dan sensori produk agar tidak mengarah ke sesuatu yang haram. Hal ini mengacu pada fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003,” ujar Lukmanul Hakim kepada Detik.

“Iya itu dasarnya. Bayangkan, kalau ada yang bawa kue dan ternyata mengandung bahan haram, yang rugi kan restonya dan juga konsumen lain,” tutur Wakil Direktur LPPOM MUI Muti Arintawati kepada Kumparan.

Peristiwa ini berbeda dengan kehebohan di salah satu toko kue Tous Les Jours tempo hari yang menolak menuliskan ucapan selamat hari raya non-Islam di kue-kue mereka. Waktu itu toko tersebut pakai alasan lagi ngurus sertifikat halal untuk menolak menulis ucapan selamat, tapi kemudian diklarifikasi bahwa kebijakan itu adalah tafsir yang kebablasan karena lembaga sertifikasi enggak ngasih persyaratan begitu.

Mungkin kamu bertanya-tanya, kenapa UU 33/2014 baru bikin kehebohan lima tahun setelah disahkan? Ya emang gitu. Soalnya UU ini memang mewajibkan sertifikasi halal harus sudah berlaku menyeluruh lima tahun setelah UU ini dibuat.

Iklan

Mula-mula yang disasar adalah barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan makanan dan minuman. Nantinya yang butuh dihalalin akan meliputi: obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Regulasi inilah yang jadi konteks kenapa sampai ada sertifikat halal di kulkas, kerudung, sampai deterjen. Sedangkan untuk makanan kucing halal, VICE sendiri masih bingung, masak landasannya karena kucing digolongkan sebagai “barang gunaan yang dimanfaatkan masyarakat”?

Sebagai penutup, UU JPH yang bikin apa-apa kudu halal ini sudah pernah digugat ke Mahkamah Konstitusi dua kali. Yang pertama, tahun 2017 Advokat dan konsultan sertifikat halal Paustinus Sibuarian yang mengajukan uji materi. Alasan doi waktu itu, UU JPH mengasumsikan semua agama mengenal konsep haram dan halal sehingga semua pemeluk agama butuh jaminan halal. Gugatan Paustinus ini ditolak MK pada 2019.

Yang kedua, penggugatnya adalah LPPOM MUI. Loh, kok? Iya, soalnya UU ini membuat wewenang tertinggi memberi sertifikasi halal di Indonesia pindah dari MUI ke Kementerian Agama. VICE pernah menuliskannya di sini.

Urusan sertifikat halal, apalagi ketika semua produk konsumsi kini diwajibkan punya, jelas berkaitan dengan duit dalam jumlah besar. Bahaya sekali kalau kejadian yang dilaporkan tahun 2017 lalu terulang. Saat itu, lembaga sertifikasi halal dari Jerman lapor ke Polresta Bogor kalau mereka diperas dan dikenai pungutan liar pas mau memperpanjang sertifikat halalnya. Terlapornya adalah Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim tadi. Kasus ini sampai sekarang masih mengambang, sementara Lukman kini menjabat sebagai Staf Khusus Wakil Presiden Ma’ruf Amin.