Diskriminasi

TNI Kritik Hakim Militer di Indonesia karena Bebaskan 20 Tentara LGBTQ

Pejabat militer menuntut tak boleh ada personel LGBTQ di semua matra, karena dianggap menyimpang. Setelah para hakim dibina, Pengadilan Militer Semarang langsung memecat satu tentara gay.
Pejabat TNI ingin hakim militer memecat semua tentara LGBTQ di kesatuan
Personel TNI AD di Jakarta berjemur dan menjaga jarak saat latihan rutin di tengah pandemi corona. Foto dari Puspen TNI/via AFP

Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen Burhan Dahlan menitip pesan kepada hakim militer se-Indonesia agar membantunya menghapuskan anggota LGBTIQ dari tubuh TNI.

Pesan homofobik ini Burhan lontarkan saat melakukan “pembinaan kepada para hakim militer”, pada Senin (12/10) lalu. Burhan mengaku baru-baru ini berdiskusi bersama pimpinan TNI Angkatan Darat (AD) terkait maraknya tentara homoseksual di TNI.

Iklan

Sang pimpinan TNI AD, menurut pengakuan Burhan, marah besar karena majelis hakim pengadilan militer sepanjang tahun lalu membebaskan 20 tentara gay yang disidang. Burhan sepakat dengan sang/para pimpinan, orientasi seksual yang berbeda adalah tanda gangguan jiwa. Pimpinan yang tidak dibuka namanya ini juga mengatakan prajurit dengan “kebiasaan menyimpang” tidak akan bisa menjalankan tugas dengan baik.

“Ada 20 berkas. Ada yang dari Makassar, Bali, Medan, Jakarta. Makassar banyak, Bali ada, Medan banyak, Jakarta banyak sekali, dan diputus bebas oleh pengadilan militer. Ini sumber kemarahan Bapak pimpinan AD. [Ia berkata] ‘saya limpahkan [kasus tentara LGBTIQ] ke pengadilan militer supaya dipecat, dihukum, supaya yang lain tidak ikut, [kok] malah dibebaskan. Apa semuanya mau jadi LGBT tentara AD, Pak Burhan?’ marah bapak [pimpinan] kita di sana,” cerita Burhan, yang disiarkan langsung YouTube MA, dilansir Kumparan.

Lebih lanjut, Burhan menginformasikan si pimpinan ini khawatir sebab diklaim sudah ada “kelompok persatuan LGBT TNI-Polri” yang dipimpin seorang sersan.

Klaim TNI sebetulnya berlebihan. Misalnya dengan menyebut LGBTQI marak di TNI, padahal jumlah kasus 20 berbanding 260 ribu personel aktif TNI. Meski bikin marah atasan homofobik, pembebasan 20 TNI homoseksual oleh majelis hakim pengadilan militer justru sebetulnya sudah tepat sesuai hukum. Soalnya tidak ada pasal yang bisa menjerat tentara atau orang Indonesia mana pun gara-gara orientasi seksual. Itulah mengapa, kasus penggerebekan acara pesta gay warga sipil biasanya memakai pasal pornografi.

Iklan

Pasal lain yang coba ditimpakan ke 20 tentara tersebut juga tidak tepat. KUHP Pasal 292 hanya mengatur perbuatan cabul sesama jenis yang dilakukan orang dewasa kepada anak-anak. Jadi kalau para tentara mencinta sesama jenis atas persetujuan masing-masing, tentu saja itu bukan urusan pengadilan militer atau pengadilan mana pun.

Burhan lalu frontal mengimbau para hakim militer mengkriminalisasi prajurit gay. Ia bilang, ada celah pada KUHP Militer (KUHPM) Pasal 103 yang bilang prajurit bisa dihukum apabila membangkang atau tidak menaati perintah dinas. Nah, Burhan bilang, para pimpinan TNI sudah merilis peraturan anti-LGBTIQ sejak 2009.

“Nanti saudara [para hakim militer] silakan kalau hadapi persoalan ini bisa sidangkan perkara dengan membuktikan Pasal 103 KUHPM. Hukumannya adalah tergantung saudara. Ada yang bisa dipecat, ada yang tidak, tergantung kualitas perbuatannya,” kata Burhan.

Sepertinya imbauan itu langsung dipatuhi. Rabu (14/10) kemarin, Pengadilan Militer II-10 Semarang menjatuhkan hukuman pecat sekaligus penjara satu tahun kepada prajurit kepala berinisial P. Pengadilan digelar setelah Praka P ketahuan berhubungan dan bersetubuh dengan seorang prajurit lain sejak 2017. Majelis hakim menilainya bersalah dengan tidak menaati perintah dinas sesuai KUHP Militer Pasal 103 yang disebut Burhan tadi.

Kelakuan merepresi tentara gay juga pernah diungkapkan Kepala Penerangan Korem 152/Babullah Ternate, Anang Setyoadi, empat tahun lalu. Saat berbicara ke seluruh personel korem, Anang mengingatkan kalau ada prajurit memiliki orientasi seksual di luar “norma”, pemecatan akan menanti.

Iklan

“Sesuai ketentuan, bila prajurit melakukan pelanggaran asusila sesama jenis ancaman hukumannya diberhentikan secara tidak hormat,” ujar Anang.

Selain Angkatan Darat, TNI Angkatan Udara juga pernah secara terbuka membuat pernyataan homofobik lewat akun Twitter resmi institusi, dua tahun lalu. Berkali-kali, akun @_TNIAU menyebut LGBTQI sebagai gangguan kejiwaan dan ketidaknormalan. Cuitan ini mendapat respons keras pengguna Twitter karena mengandung misinformasi fatal.

Pengacara LBH Jakarta Naila Riski Zakia mengatakan sikap militer Indonesia yang anti-LGBTQI emang udah masuk agenda mereka sejak 2016.

“Sejak 2016, militer Indonesia telah memiliki agenda propaganda anti-LGBT. Mereka ingin orang-orang percaya bahwa Indonesia sedang menghadapi musuh baru,” sebut Naila dilansir ABC.