Tragedi Kanjuruhan

Danki Brimob Polda Jatim Akui Beri Perintah Tembak Gas Air Mata ke Tribun Kanjuruhan

Dalam sidang-sidang sebelumnya, AKP Hasdarmawan bersikeras tembakan gas air mata hanya terarah ke titik penonton turun, bukan ke tribun.
Demonstran membawa spanduk bertuliskan "Gas Air Mata Membunuh Kami"
Suporter bola di Malang menggelar aksi demo memprotes penggunaan gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan pada 10 November 2022. Foto: NurPhoto via Getty Images

AKP Hasdarmawan, eks Danki 1 Brimob Polda Jatim sekaligus Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, diduga keceplosan mengakui tindakan fatal yang selama ini ia sangkal: memerintahkan personelnya menembakkan gas air mata ke arah tribune saat laga Arema FC vs Persebaya dilaksanakan di Stadion Kanjuruhan, Malang, 1 Oktober 2022.

Pengakuan itu terjadi di sidang dengan terdakwa Kabag Ops Polres Malang nonaktif Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang nonaktif AKP Bambang Sidik Achmadi di PN Surabaya, Kamis (16/2). 

Iklan

Mulanya Hasdarmawan membantah telah memerintahkan tembakan gas air mata ke tribune. Jaksa lalu menyebut ada kesaksian anggota Polres Malang menemukan lima proyektil gas air mata di tribune selatan. Hasdarmawan mengaku tak melihat proyektil itu.   

Menurut Hasdarmawan, personelnya mengarahkan tembakan ke shuttle ban (lintasan lari) stadion. Jawaban ini dibalas jaksa dengan bertanya ada tidaknya tembakan ke arah lain. Hasdarmawan mengiyakan ada tembakan ke arah dekat pagar tribune berdiri.

“Iya. Jadi orang itu di shuttle ban dekat pagar dibubarkan. Supaya tidak bertambah ke lapangan,” ucapnya, dilansir Suara Surabaya.

Dalam sidang tersebut, Hasdarmawan menyatakan penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan malam itu berasal dari dirinya saja, bukan atas komando atasannya. Ia membela diri bahwa diskresi (mengambil keputusan sendiri) itu dilakukan karena kompinya terancam.

Ia juga mengaku perintah tembak gas air mata sudah sesuai perhitungan. Kejadian fatal tewasnya 135 suporter terjadi karena pintu stadion tertutup. 

“Kalau kami biarkan [penonton tak dihalau dengan gas air mata], kalau saya tidak melakukan, kalau saya tidak melakukan diskresi yang saya punya, mungkin saya tidak akan duduk di sini,” katanya dalam sidang kemarin, dikutip Kumparan.

Pada Oktober 2022, sebanyak enam orang ditetapkan Mabes Polri sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan. Tiga warga sipil, yakni Security Officer Suko Sutrisno, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita. Tiga orang lagi adalah personil Polri, yakni AKP Hasdarmawan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan AKP Bambang Sidik Achmadi.

Iklan

Para tersangka kecuali Lukita, sejak Januari lalu mulai disidangkan di PN Surabaya. JPU menuntut Security Officer Suko Sutrisno dan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris hukuman 6 tahun 8 bulan penjara karena melanggar KUHP Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Hasdarmawan kala menjadi saksi untuk sidang Sutrisno dan Haris, Januari lalu, konsisten tidak mengakui ada perintah tembakan gas air mata ke tribune, meskipun investigasi Narasi TV berhasil menunjukkan sebaliknya.

Yang Hasdarmawan akui, ia memang perintahkan tembakan gas air mata, tapi ke titik-titik turunnya penonton, salah satunya ke lintasan lari. Malam itu ia membawa 90 personel, sebanyak sembilan personel dibekali gas air mata. Ia juga mengakui memerintahkan 36 kali lebih tembakan gas air mata. Sementara menurut hitungan Narasi TV, minimal ada 80 kali tembakan.

Tragedi Kanjuruhan menjadi insiden sepak bola paling fatal nomor 2 di dunia sepanjang masa, setelah 135 orang tewas dan sekitar 700 orang terluka. Berbeda dari skala tragedinya, hanya enam orang jadi tersangka, tanpa unsur dari PSSI meski tekanan publik teramat kuat soal ini. Penyelesaian kasus ini juga jauh dari rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Kanjuruhan yang dibentuk Presiden.