FYI.

This story is over 5 years old.

The VICE Guide to Right Now

Marahnya DPR Ketika KPU Ngotot Melarang Terpidana Korupsi Berlaga di Pemilu 2019

Kalian mau dukung DPR apa KPU kalau sudah begini?
Foto ilustrasi pemilu oleh Willy Kurniawan/Reuters.

Komisi Pemilihan Umum menegaskan larangan narapidana kasus korupsi berlaga dalam pemilihan legislatif 2019 tidak bisa ditawar-tawar. Beleid yang tertuang dalam dokumen Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sudah diteken Ketua KPU Arief Budiman akhir Juni lalu. Partai politik segera merespons negatif, bahkan sebagian anggota DPR mewacanakan pemakaian hak angket untuk mendorong KPU membatalkan aturan tersebut. DPR pun pada Rabu (4/7) memanggil perwakilan KPU menuntut alasan lembaga ini melarang narapidana korupsi mencalonkan diri menjadi anggota parlemen.

Iklan

Padahal, selain terpidana kasus korupsi, KPU juga melarang mantan bandar narkoba hingga mantan pelaku kejahatan seksual anak pun dilarang jadi caleg. Namun para politikus di parlemen lebih menyoroti pasal H yang menyebut hambatan berpolitik bagi mereka yang pernah terlibat kasus korupsi.

Menurut Ketua DPR Bambang Soesatyo, banyak parpol berharap KPU bisa melunakkan sikap, atau sekalian mengizinkan napi korupsi mengikuti pemilu karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam beleid acuan itu, napi korupsi memang boleh mencalonkan diri, asal status hukumnya diumumkan kepada publik. "Bagi saya, silakan saja digulirkan [hak angket]," kata Bamsoet saat dihubungi awak media. Hak angket akan bisa dijalankan parlemen, asal didukung dua fraksi serta beranggotakan minimal 25 anggota DPR.

Sebagian politikus merasa marah dan terzalimi membaca aturan KPU tersebut. Salah satunya adalah Anggota Komisi II dari Fraksi PPP Ahmad Baidowi. Dia termasuk yang paling awal menyuarakan ancaman hak angket terhadap penyelenggara pemilu. "KPU ini sudah terlalu jauh melencengnya. Saking 'emosi'-nya, teman-teman Komisi II bilang bisa-bisa KPU nih kita angketkan," ujarnya.

Presiden Joko Widodo, melalui juru bicaranya, mendukung keputusan KPU. "Presiden menghormati langkah KPU sebagai lembaga yang mandiri," kata Adita Irawati, staf khusus presiden, saat dikonfirmasi Kompas.com. Namun, melihat manuver politikus Senayan, tampaknya polemik PKPU ini akan bergulir panjang, bahkan bisa berujung pada gugatan ke Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi.

Iklan

Komisi Pemberantasan Korupsi turut mendukung keputusan wasit pemilu. Komisioner KPK Basaria Pandjaitan menyatakan aturan macam ini sangat logis dan sesuai asas keadilan terhadap rakyat sebagai peserta sah pesta demokrasi. "Jangankan mau jadi caleg, kita mau melamar kerjaan aja ada Surat Keterangan Catatan Kepolisian [SKCK]. Tujuan untuk apa? Apakah orang ini pernah melakukan pidana. Kalau melakukan pidana pasti tidak terpilih."

KPU sendiri memilih bersikap woles merespons kritikan dan ancaman politikus Senayan. Saat dikonfirmasi BBC Indonesia Ilham Saputra selaku Komisioner KPU mempersilakan pihak yang keberatan menempuh jalur hukum. "Silakan judicial review ke Mahkamah Agung."

Penerapan beleid ini dirasa petinggi KPU mendesak, setelah pilkada serentak 2018 menunjukkan beberapa mantan atau tersangka kasus korupsi bisa menang pemilu. Contohnya adalah Ahmad Hidayat Mus, kader Partai Golongan Karya (Golkar) yang memenangkan pilkada Maluku Utara dengan meraup 32 persen suara. Saat ini, dia sedang menjadi tersangka KPK akibat kasus pengadaan lahan yang diduga kuat merugikan negara senilai Rp3,4 miliar.

Setali tiga uang, Syahri Mulyo, kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memenangkan pilkada Kabupaten Tulungagung dengan dukungan 60 persen suara. Padahal sebulan sebelum pilkada serentak 27 Juni, Syahri selaku petahana bupati sudah menyerahkan diri ke KPK atas kasus suap lelang pembangunan. Jika pemerintah tetap melatik keduanya, maka acara itu akan berlangsung di tahanan.

Iklan

Selain dua nama yang menang, ada tujuh kandidat lain yang tersangkut kasus korupsi namun tetap bisa berlaga di pilkda serentak. Contohnya Nurdin Halid, petinggi Golkar sekaligus mantan Ketua PSSI yang sudah dua kali masuk penjara, berusaha merebut posisi gubernur Sulawesi Selatan walaupun akhirnya kalah.

Selain perkara konstitusi, politikus yang menolak aturan KPU merasa kebijakan melarang bekas narapidana korupsi maju dalam pemilu bertentangan dengan hak asasi manusia. Berkaca pada realitas politik biaya tinggi di pilkada maupun pemilu legislatif, korupsi adalah salah satu sumber modal untuk politikus berlaga merebut suara masyarakat. Sudah banyak laporan independen dan kredibel yang menunjukkan betapa mahal dan merusaknya politik uang di kontestasi politik tingkat kabupaten kota di seluruh Indonesia.

Dalam situasi macam ini, pilihan ada di tangan masyarakat. Apakah para pemilih bersedia memberi kepercayaan untuk sosok yang sebelumnya terbukti melanggar hukum dan bahkan mencurangi aturan untuk memperkaya diri dan kroni-kroninya?

Selama pemilih abai pada status hukum seorang politikus, apalagi menutup mata dengan tindak tanduknya ketika diamanahi kekuasaan, maka pemimpin korup niscaya akan terus bermunculan di negara ini. Jadi, kalian mau mendukung DPR atau KPU?