FYI.

This story is over 5 years old.

Perlindungan Minoritas

Pengadilan Pakistan Bebaskan Terdakwa Penodaan Agama, Kubu Islam Garis Keras Meradang

Bibi Asia, perempuan kristen dijerat pasal penodaan agama usai dianggap menghina Nabi Muhammad saat cekcok sama tetangganya, terpaksa meninggalkan Pakistan. Pengusiran itu bagi kubu garis keras tidak cukup.
Demonstran di Pakistan menuntut hukuman mati bagi Asian Bibi yang dituduh menista agama Islam.
Demonstran menuntut hukuman mati bagi Asian Bibi, perempuan Kristen yang dituduh menghina Nabi Muhammad, dalam aksi protes di Karachi 13 Oktober 2016. Foto oleh ASIF HASSAN/AFP/Getty Images

Mahkamah Agung Pakistan membebaskan seorang perempuan Kristen dari tuduhan penodaan agama, pada Selasa (29/1) kemarin. Dengan demikian, perempuan tersebut tak lagi punya halangan untuk keluar dari Pakistan dan mendapat suaka dari negara lain.

Asia Bibi, seorang pekerja sektor pertanian dan ibu dari lima orang anak dari Provinsi Punjab, telah berada di antrian hukuman mati selama delapan tahun terakhir ini setelah dirinya dinyatakan bersalah menghina Nabi Muhammad dalam sebuah argumen dengan para tetangganya pada 2009 silam.

Iklan

Oktober lalu, Mahkamah Agung Pakistan membebaskan Bibi dari segala tuduhan. Dalam putusannya, MA Pakistan menyatakan tak menemukan bukti kesalahan dalam pernyataan Bibi serta menyatakan pihak yang memperkarakan Bibi "tak menghargai kebenaran."

Putusan tersebut membuat partai Islamis garis keras Tehreek-e-Labaik (TLP), yang didirikan semata-mata untuk mendorong pelaksanaan hukuman berat dalam setiap kasus penodaan agama, naik pitam. Mereka menggelar unjuk rasa di seluruh wilayah Pakistan, menuntut kematian Bibi dan para hakim yang membebaskannya.

Guna mengendorkan ketegangan, pemerintah Pakistan berunding dengan Tehreek-e-Labaik. Hasilnya, partai garis keras tersebut dipersilahkan mengajukan petisi menentang kebijakan MA. Selasa lalu, petisi Tehreek-e-Labaik ditolak.

"Kalian tak bisa menyebutkan satupun kesalahan dalam vonis MA," Kata Hakim Ketua Asif Saeed Khosa dalam keputusannya yang membela putusan MA Pakistan. "Imej Islam yang kita pamerkan ke dunia saat ini membuat saya sedih dan berduka."

Keputusan MA dalam kasus penodaan agama yang paling banyak disoroti di Pakistan ini diwarnai dengan pemandangan yang membahagiakan dalam persidangan yang digelar di Islamabad itu. Pengacara Bibi, Saiful Mulook kembali dari Belanda—tempatnya berlindung setelah mendapatkan ancaman dari simpatisan kelompok Islam garis keras. Mulook mengatakan bahwa kliennya bakal segera meninggalkan Pakistan.

“Saya rasa saat ini Bibi masih di sini (Pakistan)—tapi entah kalau malam nanti, saya tidak tahu,” ujarnya kepada para awak media.

Iklan

Mulook juga mengatakan bahwa kaum fundamentalis “akan tetap berusaha menghabisi Bibi terlepas dari apapun yang sudah diputuskan MA. Makanya, menurut saya, Bibi harus segera meninggalkan negara ini.”

Dua anak perempuan Bibi saat ini dilaporkan sudah berada di Kanada, salah satu kandidat kuat negara yang akan memberikan suaka kepada Bibi setelah Perdana Menteri Prime Minister Justin Trudeau membeberkan bahwa pihaknya tengah berdiskusi dengan pemerintah Pakistan terkait keselamatan Bibi.

Bibi, yang masih harus berada di Pakistan menunggu petisi Tehreek-e-Labaik diproses secara hukum, berada dalam perlindungan negara dan berpindah-pindah dari satu tempat perlindungan ke lainnya guna menghindari ancaman dari kaum ekstremis.

Tehreek-e Labaik, yang sebelumnya mewanti-wanti MA untuk tidak mengeluarkan putusan membela Bibi, menegaskan lewat juru bicara mereka Zubair Rizvi menolak putusan MA dan akan terus melakukan agitasi terkait perkara penodaan agama oleh Bibi.

Namun, sejumlah pemimpin unjuk rasa yang digelar Tehreek-e-Labaik dicokok oleh pihak berwenang pada hari Selasa lalu (1/29). Terlebih lagi, protes-protes serupa sepertinya akan susah digelar mengingat begitu ketatnya penjagaan yang dilakukan pihak berwenang di Islamabad sejak Selasa lalu.

Meski begitu, aktivis islamis masih melontarkan ancaman, menegaskan bahwa keselamatan Bibi tetap terancam ke manapun dirinya pergi. “Dia pantas dibunuh jika mengacu pada hukum Syariat Islam. Bila dia pergi ke luar negeri, bukankah ada muslim juga di sana? Jika dia keluar dari Pakistan, siapa saja bisa membunuhnya di sana,” ujar Hafiz Ehtisham Ahmed aktivis islamis asal Islamabad kepada AFP.

Iklan

Juru Kampanye Amnesty International Asia Selatan Rimmel Mohydin mengatakan bahwa Bibi harus dibebaskan sekarang juga, dipersatukan dengan keluarganya dan menerima suaka di luar negeri. Di saat yang sama, Pemerintah Pakistan wajib mencegah usaha-usaha kelompok garis keras untuk mengintimidasi MA Pakistan, “Pemerintah Pakistan punya kewajiban melindungi kelompok agama minoritas dari ancaman kekerasan serta keselamatan nyawa hakim dan pejabat pemerintah lainnya,” kata Mohydin.

“Keterlambatan untuk memberikan Bibi segala haknya semakin menegaskan urgensi pemerintah Pakistan untuk segera mencabut undang-undang penodaan agama serta undang-undang lain yang mendiskriminasikan dan mengancam keselamatan kelompok agama minoritas sesegera mungkin.”

Kasus penodaan agama Bibi menempatkan undang-undang penodaan agama Pakistan dalam sorotan masyarakat internasional. Bibi bahkan memeroleh dukung luas dari koalisi grup hak asasi manusia di seluruh dunia, kaum ateis dan umat kristiani di seluruh dunia—termasuk Paus Fransiskus yang menggambarkan Bibi sebagai seorang martir saat bertemu dengan keluarganya di Vatikan tahun lalu.

Para pengkritik undang-undang penodaan agama mengatakan bahwa beleid itu sangat mungkin dimanfaatkan untuk membalaskan dendam pribadi dengan modal bukti seadanya atau malah menyasar kelompok agama minoritas. Mereka juga menunjukkan bahwa kekerasan berkelompok yang dilakukan kelompok Islam ekstrem bisa memilliki efek berbahaya pada mereka yang membela terdakwa penodaan agama.

Populasi kelompok agama minoritas di Pakistan hanya mencapai 3 persen jumlah keseluruhan penduduk Pakistan. Namun, lebih dari separuh kasus penodaan agama di sana melibatkan kaum minoritas ini.