Ilustrasi layanan kesehatan di RS Indonesia. Foto oleh Sevianto Pakiding/AFP
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diambang bangkrut. Alhasil, kebijakan tidak populer menaikkan besaran iuran anggota akan ditempuh.Direktur BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, menaikkan iuran adalah jalan terakhir menyelamatkan arus kas BPJS yang merah. BPJS selama lima tahun terakhir selalu defisit."Bisa kolaps [kalau iuran tidak dinaikkan]? Iya. Begini, kami tidak ingin pelayanan berhenti. BPJS Kesehatan sendiri mendapat sanksi, dihukum kalau telat bayar rumah sakit, itu 1 persen dari setiap klaim yang masuk," ujar Fahmi, dilansir CNBC Indonesia. "Kami laporkan ke Kemenkeu berapa denda yang harus dibayar, yang mana denda itu membebani negara dan APBN. Jadi kita harap ini cepat diselesaikan."Kenaikan iuran ini merupakan hasil desakan Kementerian Keuangan karena angka defisit BPJS naik terus tiap tahun. Pada 2019 ini, kerugian diproyeksikan mencapai Rp32 triliun, nyaris dua kali lipat defisit tahun lalu.Di saat yang sama, menurut Fahmi, layanan kesehatan untuk peserta tidak mungkin dihentikan, khususnya bagi pasien perawatan katarak dan operasi melahirkan secara caesar yang banyak dibantu BPJS.Namun, defisit BPJS yang selalu ditalangi negara, termasuk lewat kebijakan kontroversial memakai dana hasil cukai rokok senilai Rp5 triliun tahun lalu, membuat Menkeu meradang. Agustus lalu saat rapat dengan Komisi XI DPR RI, dengan nada tinggi Sri Mulyani menegur BPJS Kesehatan untuk lebih giat menagih iuran peserta, bukannya dikit-dikit langsung minta uang ke Kemenkeu.Puncaknya, pada September 2019, Kemenkeu mengusulkan iuran peserta mandiri BPJS dinaikkan bervariasi, yakni 100 persen untuk kelas I dan II, serta 65 persen untuk kelas III. Kebijakan menaikkan iuran ini dipastikan akan berlaku per Januari 2020, namun masih menunggu keluarnya keputusan presiden sebagai landasan regulasi.Detail kenaikan iurannya seperti ini:Sementara buat peserta bukan penerima upah, skema iurannya jadi begini:
Iklan
- Penerima bantuan iuran: Rp23 ribu naik jadi Rp42 ribu
- Peserta penerima upah dari badan usaha: 5 persen gaji, batas atas gaji naik dari Rp8 juta jadi Rp12 juta.
- Peserta penerima upah dari pemerintah: 5 persen gaji penuh, dari semula 5 persen gaji pokok + tunjangan keluarga.
Iklan
- Kelas I: Rp80 ribu naik jadi Rp160 ribu
- Kelas II: Rp51 ribu naik jadi Rp110 ribu
- Kelas III: Rp25.500 naik jadi Rp42 ribu