Layanan Kesehatan

BPJS Kesehatan Tekor, Iuran Naik dan yang Nunggak Bakal Dipersulit Urus SIM Sampai Paspor

Kementerian Keuangan ogah terus menalangi defisit BPJS Kesehatan. Orang kaya yang mangkir bayar dan tagihan curang dari RS jadi kambing hitamnya.
BPJS Kesehatan Tekor, Iuran Naik dan yang Nunggak Bakal Dipersulit Urus SIM Sampai Paspor
Ilustrasi layanan kesehatan di RS Indonesia. Foto oleh Sevianto Pakiding/AFP

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diambang bangkrut. Alhasil, kebijakan tidak populer menaikkan besaran iuran anggota akan ditempuh.

Direktur BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, menaikkan iuran adalah jalan terakhir menyelamatkan arus kas BPJS yang merah. BPJS selama lima tahun terakhir selalu defisit.

"Bisa kolaps [kalau iuran tidak dinaikkan]? Iya. Begini, kami tidak ingin pelayanan berhenti. BPJS Kesehatan sendiri mendapat sanksi, dihukum kalau telat bayar rumah sakit, itu 1 persen dari setiap klaim yang masuk," ujar Fahmi, dilansir CNBC Indonesia. "Kami laporkan ke Kemenkeu berapa denda yang harus dibayar, yang mana denda itu membebani negara dan APBN. Jadi kita harap ini cepat diselesaikan."

Iklan

Kenaikan iuran ini merupakan hasil desakan Kementerian Keuangan karena angka defisit BPJS naik terus tiap tahun. Pada 2019 ini, kerugian diproyeksikan mencapai Rp32 triliun, nyaris dua kali lipat defisit tahun lalu.

Di saat yang sama, menurut Fahmi, layanan kesehatan untuk peserta tidak mungkin dihentikan, khususnya bagi pasien perawatan katarak dan operasi melahirkan secara caesar yang banyak dibantu BPJS.

Namun, defisit BPJS yang selalu ditalangi negara, termasuk lewat kebijakan kontroversial memakai dana hasil cukai rokok senilai Rp5 triliun tahun lalu, membuat Menkeu meradang. Agustus lalu saat rapat dengan Komisi XI DPR RI, dengan nada tinggi Sri Mulyani menegur BPJS Kesehatan untuk lebih giat menagih iuran peserta, bukannya dikit-dikit langsung minta uang ke Kemenkeu.

Puncaknya, pada September 2019, Kemenkeu mengusulkan iuran peserta mandiri BPJS dinaikkan bervariasi, yakni 100 persen untuk kelas I dan II, serta 65 persen untuk kelas III. Kebijakan menaikkan iuran ini dipastikan akan berlaku per Januari 2020, namun masih menunggu keluarnya keputusan presiden sebagai landasan regulasi.

Detail kenaikan iurannya seperti ini:

  • Penerima bantuan iuran: Rp23 ribu naik jadi Rp42 ribu
  • Peserta penerima upah dari badan usaha: 5 persen gaji, batas atas gaji naik dari Rp8 juta jadi Rp12 juta.
  • Peserta penerima upah dari pemerintah: 5 persen gaji penuh, dari semula 5 persen gaji pokok + tunjangan keluarga.

Iklan

Sementara buat peserta bukan penerima upah, skema iurannya jadi begini:

  • Kelas I: Rp80 ribu naik jadi Rp160 ribu
  • Kelas II: Rp51 ribu naik jadi Rp110 ribu
  • Kelas III: Rp25.500 naik jadi Rp42 ribu

Untuk atasi peserta yang bandel membayar, BPJS dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) sedang merumuskan skema hukuman. Salah satu kambing hitam adalah orang mampu, atau malah kaya, tapi tidak tertib bayar iuran. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengaku akan menginventarisir siapa saja yang sudah mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan BPJS tapi kemudian tidak bayar premi.

"Dia katakanlah sudah melayani kesehatan, terus dia gak bayar premi. Waktu dia hidupkan lagi premi, ya jangan langsung dilayani. Ada time lag supaya ada punishment," kata Mardiasmo.

Nantinya, peserta doyan ngemplang kewajiban ini akan dihukum dengan pencabutan haknya mengurus SIM, paspor, sampai kredit bank.

Cara-cara ini sama dengan yang sebelumnya dilakukan pemerintah untuk memaksa semua WNI menjadi peserta JKN-KIS. BPJS sedang menunggu payung hukum berupa instruksi presiden (inpres) melalui Menko PMK agar sanksi bisa langsung ditegakkan tanpa menempuh jalur pidana.

Peserta doyan nunggak adalah satu masalah BPJS, sedangkan rumah sakit curang adalah masalah lainnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai, beberapa rumah sakit ditengarai berlaku curang dengan mengklaim tagihan lebih tinggi dari seharusnya sehingga menyebabkan tagihan dari rumah sakit tersebut membengkak. "Keseluruhan sistem itu harus diperbaiki, [terutama] kebijakan yang berhubungan dengan rumah sakit daerah atau kategori rumah sakit," kata menkeu. "Karena ada yang mengaku kategorinya lebih tinggi, sehingga saat menagih ke BPJS lebih mahal."