Cerai Gaib Marak di Blora, Suami Tipe 'Bang Toyib' Bisa Digugat Cerai Istri
Ternyata ada mekanisme ampuh untuk membantu meredakan duka istri Bang Toyib setelah ditinggal suaminya tiga kali puasa dan lebaran: lewat perceraian gaib. Di Kabupaten Blora, Jawa Tengah banyak istri menggunakan jalan ini untuk menggugat pasangannya yang enggak pulang-pulang.Dari data Pengadilan Agama (PA) Blora, sengketa perceraian sepanjang 2019 telah mencapai 1.795 kasus dan belakangan sering dihiasi oleh kasus perceraian gaib.Isi pasal ini didukung juga oleh PP 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1/1974 tentang Perkawinan Pasal 20 ayat (2) yang kurang lebih isinya sama.Meski keberadaan tergugat tidak diketahui rimbanya, menurut PP 9/1975, pengadilan tetap diharuskan berusaha memanggil tergugat untuk datang lewat surat gugatan. Jadi, kalau alamat tergugat tidak jelas, PA wajib menempelkan surat gugatan pada papan pengumuman di pengadilan sembari menyiarkannya melalui beberapa surat kabar yang sudah ditetapkan. Apabila dengan begini tergugat belum juga hadir di persidangan, sidang boleh dilanjutkan tanpa hadirnya tergugat.Pada 2007 silam, kasus unik terjadi di sidang perceraian PA Jakarta Pusat. Dadang Djulididjaja, pria 50 tahun, digugat cerai gaib oleh istrinya. Lantaran enggak ada informasi pasti di mana Dadang tinggal, PA memutuskan untuk memanfaatkan situs resmi Badan Peradilan Agama RI dan mengunggah dokumen gugatan ke internet.
"Hingga Oktober 2019 tercatat ada 1.795 kasus perceraian. Bisa dibilang akhir-akhir ini banyak perceraian gaib. Jadi perceraian gaib itu suami pergi merantau sangat lama, meninggalkan istri tanpa kabar. Alias suaminya tak kunjung pulang. Istri lantas mengajukan gugat cerai," ujar Staf Bidang Informasi dan Pengaduan Pengadilan Agama Blora Siti Muzazanah kepada Kompas.
Pada hari Siti diwawancarai saja (24/10), ada tiga gelombang sidang perceraian di sana. Siti khawatir jumlah kasus akan terus meningkat dan melampaui jumlah permohonan cerai gaib tahun lalu yang mencapai 2.980 kasus.Meski mengakui bahwa tren cerai gaib memang sedang marak, Panitera Pengadilan Agama Blora M. Salafudin tetap menegaskan bahwa penyebab cerai yang terbanyak tetaplah faktor ekonomi dan perselingkuhan.Cerai bukan sesuatu yang menyenangkan, tetapi PA Blora punya cara agar proses cerai tak makin bikin mangkel. PA Blora membuat aplikasi sistem informasi yang lewat aplikasi ini, pihak yang bercerai enggak perlu lagi datang ke pengadilan buat ngecek antrean dan nyari tahu informasi perkara."Jadi, bisa pantau jadwal sidang dari rumah melalui handphone melalui aplikasi Sianida Online. Kendalanya (menggunakan aplikasi ini masih di) jaringan internet. Ini masih terus dikembangkan," ujar Salafudin.Gugatan cerai gaib sendiri didasarkan pada UU 7/1989 tentang Peradilan Agama Pasal 73, yang berbunyi:
"Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat.”
Iklan
Dirjen Badilag Wahyu Widiana menjelaskan pemanfaatan teknologi ini dilakukan untuk semakin memperluas jangkauan media agar memudahkan pihak yang berperkara karena selama ini PA hanya menggunakan koran dan radio saja.Pemanfaatan teknologi sih boleh-boleh aja, tapi itu kan masih 2007. Emang ada yang mau repot-repot ke warnet buat liat website perceraian?