Ahok Tak Akan Dipenjara Untuk Kasus Penistaan Agama

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Basuki Tjahaja Purnama bersalah dalam kasus penistaan agama. Dakwaan ini dibacakan sehari setelah kekalahan versi hitung cepat dalam Pilkada DKI Jakarta. Pembacaan sikap jaksa menjadi pukulan telak kesekian bagi Ahok dalam dua hari berturut-turut.

Dalam sidang ke-18 kasus penistaan agama yang digelar Kamis 20 April 2017, Ahok dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Jaksa Ali Mukartono membacakan tuntutan setebal 209 halaman tersebut di ruang sidang Aula Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Jaksa sebelumnya meminta penangguhan waktu pembacaan tuntutan yang seharusnya dibacakan pada 11 April 2017.

Videos by VICE

“Dari fakta-fakta yang disampaikan. Kami menuntut majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah menimbulkan perasaan permusuhan yang diatur dalam pasal 156 KUHP,” kata jaksa.

Ahok dianggap layak dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan hukuman percobaan dua tahun setelah dianggap melanggar pasal 156 Kita Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pada awal persidangan, JPU juga menuntut Ahok dengan pasal 156A KUHP. Namun, sepanjang sidang berlangsung tuntutan JPU menjadi hanya pasal 156 yang dianggap tidak berkaitan dengan penistaan agama.

Inti pasal 156 adalah pada sikap menyatakan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun. Sementara itu, isi dari pasal 156A terkait dengan melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penistaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Hal ini menjelaskan bahwa Ahok justru bukan dituntut atas pasal yang titik beratnya pada penistaan agama.

Ali Mukartono menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi faktor yang memberatkan dan meringankan bagi Ahok. “Pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat dan menimbulkan kesalahpahaman masyakarat antar golongan rakyat Indonesia,” tuturnya seperti dikutip dari kantor berita Antara.

Adapun hal yang turut meringankan tuntutan bagi Ahok adalah selama proses persidangan terdakwa bersikap baik selama persidangan dan punya andil dalam membangun Jakarta.

Di luar ruang sidang, Forum Umat Islam (FUI) yang terdiri dari beberapa Ormas Islam yang berkumpul di sekitar Kementerian Pertanian menggelar aksi yang berakhir ricuh. Mereka b berkukuh mendesak Ahok tidak hanya dihukum penjara, tapi juga dicopot dari posisinya saat ini sebagai Gubernur DKI Jakarta, yang masih akan tetap didudukinya paling tidak hingga Oktober mendatang. FUI berjanji akan terus mengawal persidangan Ahok hingga selesai. Mereka menampik tudingan, jika aksi menekan Ahok terkait dengan Pilkada DKI untuk menguntungkan pasangan rival Anies Baswedan yang kemarin memenangkan hitung cepat semua lembaga survei.

“Ormas Islam akan mengawal sampai selesai. Penistaan agama seharusnya lima tahun, bukan satu tahun,” kata Nanang Qosim, Divisi Humas FUI, Kamis (20/4) seperti dikutip Tirto.id.

Pegiat Hak Asasi Manusia di Indonesia menganggap kasus ini punya preseden buruk bagi perlindungan minoritas dan kebebasan berekspresi di Indonesia. Tuntutan menjerat Ahok dengan pasal penistaan agama yang punya kontroversial berimplikasi luas. Sejak 1968, pasal ini selalu digunakan untuk kepentingan politik, namun tidak pernah ada kasus sepanas kasus Ahok. Sejak saat itu pula, belum pernah ada satu terdakwa yang lolos dari jeratan pasal penistaan agama.

“Kasus ini merupakan kemunduran,” kata Andreas Harsono dari lembaga swadaya Human Rights Watch. “Perkembangan progresif di Indonesia yang kita saksikan sejak kejatuhan rezim Suharto seakan kembali ke nol.