Perlindungan Data Pribadi

Pemerintah Peringatkan Orang yang Jual Foto KTP Jadi NFT Bisa Dipenjara 10 Tahun

Kisah sukses NFT Ghozali memakai foto selfie memicu aksi latah. Berbagai NFT ngasal muncul platform OpenSea, termasuk foto KTP. Pakar menyebut NFT macam itu rentan disalahgunakan.
Kemendagri Ingatkan Penjual Foto KTP Jadi NFT di OpenSea bisa dipenjara 10 tahun dan didenda Rp1 Miliar
Ilustrasi KTP dan kartu identitas lain di Indonesia via Getty Images

Sultan Gustaf Al Ghozali, atau lebih dikenal berkat nama akunnya Ghozali Everyday di platform jual beli NFT, menghiasi pemberitaan berbagai media sepanjang awal 2022. Pemuda 22 tahun asal Semarang itu dikabarkan meraup cuan yang cukup besar di pasar kripto, berkat menjual swafotonya selama lima tahun terakhir sebagai NFT.

Iklan

Problemnya, setelah informasi “kesuksesan” Ghozali ramai dibahas di medsos, konten latah yang ingin menirunya bermunculan di marketplace NFT, salah satunya OpenSea. Berbagai konten unik, bahkan lebih tepat disebut ganjil, diklaim sebagai seni kripto demi meraih untung. Ada yang turut mengunggah swafoto dirinya, foto makanan, hingga potret orang-orang yang melakukan selfie bersama Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai NFT.

Konten macam ini yang marak di OpenSea dikeluhkan oleh komunitas seni kripto Indonesia. Mereka menyebutnya sebagai “sampah”, karena tanpa malu menunggangi pasar NFT yang selama ini bermanfaat bagi pegiat seni mencari pemasukan tambahan di tengah pandemi.

Konten NFT berisi foto KTP menjadi yang paling banyak dikecam pengguna medsos. Sebab, tindakan tersebut selain ngasal, juga dianggap melanggar hukum. Saat artikel ini diunggah, postingan di OpenSea yang menjual beragam NFT berupa swafoto orang dan KTP-nya telah dihapus. Namun masih ada juga yang menjual NFT berupa desain KTP.

Pemerintah bergegas merespons tren NFT macam ini. Jika terus dilakukan, ada ancaman hukum yang bisa dikenakan pada penjualnya. Sebab, data kependudukan warga rentan disalahgunakan untuk penipuan atau kejahatan lain oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Iklan

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrullah, memperingatkan bahwa siapapun yang mendistribusikan dokumen kependudukan di internet tanpa hak, dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun, ditambah denda maksimal Rp1 miliar. Dasar pemidanaan itu merujuk ke Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

“Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el… sangat rentan adanya tindakan penipuan, kejahatan oleh 'pemulung data' atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” ujar Zudan lewat keterangan tertulis yang dilansir Senin, 17 Januari 2022. “Data kependudukan dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online.”

Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang mengawasi bisnis kripto di Tanah Air, disebut bakal lebih ekstensif memantau jenis-jenis NFT di pasaran merespons kejadian sepanjang akhir pekan lalu.

Dalam keterangan terpisah saat dikonfirmasi Detik.com, juru bicara Kominfo Dedy Permadi, ragam NFT yang mulai mencakup foto KTP tidak bisa dianggap remeh. Menteri Kominfo, menurut Dedy, telah memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo mengawasi kegiatan transaksi NFT yang berjalan di Indonesia. Kominfo mengaku siap menggunakan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk mencegah peredaran NFT yang melanggar hukum di Tanah Air.

Iklan

“Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia,” kata Dedy.

Pakar kripto pun setuju dengan penilaian pemerintah. Penjualan NFT berupa foto KTP sudah termasuk tindakan tak lazim, yang dapat merugikan sosok dalam swafoto tersebut. Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda, menilai data KTP yang masuk ke blockchain statusnya bebas diperjualbelikan, sehingga bertentangan dengan hukum perlindungan data warga Indonesia. Teguh menilai, bila masih ada yang menjual NFT berupa foto e-KTP, warga tak perlu ragu melapor ke aparat hukum.

“Korban yang merasa data pribadinya ada di dalam koleksi produk NFT akun tersebut sangat berhak melaporkannya ke pihak berwenang bisa kepolisian," ujar Teguh lewat keterangan tertulis yang dilansir Minggu, 16 Januari 2022.

Bagi pembaca awam, secara sederhana NFT alias non-fungible token adalah bukti kepemilikan seseorang atas sebuah produk di Internet. Di marketplace NFT saat ini, produk yang didagangkan didominasi oleh artwork. Belakangan, mulai muncul pula NFT untuk musik atau foto jurnalisme.

Indro Moektiono, pria domisili Jakarta yang menjual foto dan artwork-nya sejak Agustus 2021 dalam bentuk NFT, mengatakan hal di luar nalar sebenarnya sudah biasa terjadi di ranah NFT, cuma yang sampai sukses besar seperti Ghozali termasuk langka. Dia menyarankan agar netizen tidak latah demi meraih cuan secara instan di pasar NFT.

“Kisah sukses terbaik di kasus ini adalah menjadi diri sendiri. Sejatinya, berkarya seni di NFT itu semestinya menyenangkan dan membebaskan kita dari berbagai beban serta tuntutan yang selama ini mengekang kreativitas. Perlu diingat Ghozali menjalankan proyek foto diri setiap hari selama lima tahun. Ide itu gratis, yang mahal itu eksekusi dan konsistensi. Itu wajib diapresiasi,” ujar Indro kepada VICE.