Penipuan

Penipuan Berkedok Investasi Iklan MeMiles Terbongkar, Omzetnya Ratusan Miliar

Selama delapan bulan, MeMiles berhasil mengajak ratusan ribu orang di Indonesia, termasuk seleb, pasang iklan pakai iming-iming mobil dan emas. Ternyata, pemimpinnya residivis dengan sejarah penipuan serupa.
Polda Jatim Bongkar Penipuan Investasi Pasang Iklan MeMiles, Omzetnya Ratusan Miliar Korbannya Mulan Jameela Ello
Ilustrasi penipuan internet via needpix/ lisensi CC 0

Bos perusahaan PT Kam and Kam bernama Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay, dicokok polisi. Dia pemilik aplikasi investasi iklan MeMiles yang menurut aparat dikelola tanpa izin investasi. Dengan menjanjikan calon anggotanya hadiah mewah dengan modal minim, ia berhasil mengumpulkan dana Rp750 miliar dari orang-orang yang pengin cepat kaya namun enggak ngulik dunia investasi secara sungguh-sungguh.

Iklan

Praktik tipu-tipu investasi iklan MeMiles terbongkar ketika Polda Jatim menemukan perusahaan ini ngeyel berjalan tanpa izin dengan klaim jumlah anggota sebanyak 264 ribu orang. Angka anggota sebanyak itu didapat karena hadiah motor, mobil, emas, tivi, lemari es, hingga AC gencar dijanjikan kepada para anggota baru.

Pada Juli 2019, pengelola MeMiles pernah dipanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dimintai keterangan tentang kegiatan perusahaannya. Karena panggilan tersebut enggak dipenuhi, Satgas Waspada Investasi lantas mengecap MeMiles ilegal dalam sebuah rilisan resmi.

"[Ilegal] karena mereka menghimpun dana dari masyarakat, melakukan top up, dan melakukan kegiatan usaha periklanan tanpa ada izin. Bagaimana mungkin kita bisa setor dana top up 300 ribu, empat sampai lima bulan kemudian mendapat Pajero yang harganya Rp500 juta. Kan tidak rasional," kata Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing kepada Tirto.

Berkaitan dengan izin OJK, Head Manager MeMiles Suhanda sempat memberi pernyataan bahwa MeMiles sudah terdaftar sebagai perusahaan periklanan di Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM. Sebagai perusahaan yang tidak bergerak di bidang investasi layaknya MLM, Suhanda merasa kegiatan MeMiles tidak berhak OJK larang. Dalam situs resminya, MeMiles mendaku sebagai aplikasi digital advertising alih-alih perusahaan investasi.

Tongam merespons pernyataan Suhanda dengan mengatakan bahwa dalam praktiknya, jenis kegiatan MeMiles tetap cenderung mengarah ke investasi dibanding periklanan. "Dirjen AHU hanya mencatat perusahaannya, namun izin operasional tetap harus ada, sesuai dengan kegiatan usahanya," jelas Tongam.

Iklan

Sebelum membangun MeMiles, Sanjay pernah dipenjara 3 bulan pada 2015 karena ketangkep menipu orang lewat bisnis tisu. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Mujiono kala itu menjelaskan, Sanjay menerima uang setoran Rp1 juta dari tiap-tiap orang yang mau beriklan di produk tisunya. Setoran itu akan dikembalikan dalam waktu 41 hari ditambah keuntungan penjualan tisu yang mencapai Rp200 ribu per hari.

Belajar dari pengalaman, Sanjay keluar dari penjara dengan hasrat membuat skema penipuan yang lebih rapi. Ia memakai aplikasi ponsel dan situs untuk mendirikan perusahaan investasi iklan bernama MeMiles di bawah naungan PT Kam and Kam. Siapa saja bisa melakukan top-up alias investasi dalam jumlah tertentu dan dijamin akan mendapat benda berharga dalam waktu sangat singkat.

Motor, mobil, dan emas adalah tiga reward andalan MeMiles untuk menggaet anggota baru, atau membuat anggota lama kembali melakukan top up. Ya gimana, siapa coba yang enggak noleh kalau dijanjikan dikasih Fortuner dalam 40 hari hanya dengan investasi Rp8,4 juta?

Singkatnya, kalau sudah melakukan investasi, anggota MeMiles akan dapat slot untuk beriklan produk di situs resmi MeMiles yang bisa dilihat oleh seluruh pengunjung situs. Dari situ, anggota diharapkan memasang iklan di situs, membuka situs sekali sehari, dan mengetuk minimal 30 iklan per hari.

Selain Sanjay, tersangka kasus MeMiles lainnya yang ditangkap adalah manajer/motivator Suhanda, motivator/pencari anggota Martini Luisa alias Eva, dan teknisi IT Prima Hendika. Polisi juga telah mengamankan uang nasabah Rp122 miliar, 18 mobil, 2 motor, dan puluhan barang elektronik.

Iklan

MeMiles jadi perbincangan masyarakat karena sejumlah figur publik ikutan kena tipu. Salah satunya penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello yang dipanggil polisi untuk turut diperiksa. "Saya [diperiksa] sebagai saksi. Saya member, saya top up, saya dapat reward secara prosedur. Reward saya mobil," kata Ello, Selasa lalu (14/1).

Selain Ello, polisi juga memanggil penyanyi Eka Deli sebagai saksi. Setelah melewati pemeriksaan selama 11 jam, Eka diketahui menjadi koordinator yang menggaet para artis untuk bergabung di MeMiles. Mulan Jameela disinyalir jadi salah satunya.

Sementara itu, ada kelompok manusia yang tidak bisa menerima kenyataan pahit ini. Mereka adalah sejumlah anggota MeMiles yang mendatangi Polda Jatim Selasa kemarin, menuntut penghentian proses hukum terhadap MeMiles. "Aplikasi investasi ini buatan anak bangsa, harusnya justru diapresiasi oleh negara," ujar Iksan Aziz, salah satu anggota MeMiles asal Bekasi kepada Kompas.

Hmm, melihat fakta di lapangan, MeMiles rasanya lebih cocok disebut sebagai aplikasi tipu-tipu anak bangsa deh….