Anak Muda yang Datang ke Pemakaman KPK Mengirim Pesan Buat Presiden Jokowi

Anak Muda yang Datang ke Pemakaman KPK Mengirim Pesan Buat Presiden Jokowi Revisi UU KPK

Selasa, 17 September 2019 menjadi hari kelam bagi sebagian masyarakat, terutama aktivis antikorupsi di Indonesia. Revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat.

Merespons kabar itu, Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK), aktivis, serta berbagai pihak yang kontra menganggap keputusan DPR dan pemerintah pusat sebagai aksi pelemahan upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air. Para pegawai KPK mengajak masyarakat umum berkumpul depan lobi gedung Merah Putih selepas maghrib. Ratusan orang sudah menyemut di loasi saat VICE hadir di lokasi, sekalipun matahari belum sepenuhnya tergelincir ke ufuk.

Videos by VICE

Prosesi “pemakaman KPK” dimulai pukul 19:00 tepat. Para pegawai komisi antirasuah itu keluar satu per satu membawa bendera kuning, menyimbolkan independensi KPK telah dimatikan nyawanya oleh pemerintah. Sebagian massa menyanyikan lagu “Darah Juang”.

Selanjutnya Cholil Mahmud, vokalis band Efek rumah kaca, menyumbangkan lagu “Bunga dan Tembok”, gubahan puisi penyair legendaris Wiji Thukul. Sembari Cholil bernyanyi, pegawai KPK menggotong keranda kuburan, meletakkannya tepat di pintu lobi.

1568802500709-DSC08550
Cholil Mahmud dari band ERK menyumbangkan lagu saat pegawai KPK membawa keranda sebagai kritik simbolis.

Perlahan-lahan lampu di lobi gedung KPK dimatikan. Ketua YLBHI Asfinawati lantas membuka aksi ‘Pemakaman KPK’. Menurutnya, apa yang selama ini didukung koalisi masyarakat sipil adalah nilai-nilai perjuangan KPK. Asfinawati menolak berbagai tudingan bila aksi mengecam revisi UU KPK sebagai tindakan membela KPK membabibuta.

“Bapak Ibu salah kalau mengatakan kita membela KPK, apalagi membela para pekerja di KPK. Tentu saja kita mendukung mereka. Tetapi sesungguhnya yang kita bela bukan lembaga atau orang. Yang kita bela adalah nilai-nilai yang ada di dalamnya; yang kita bela adalah semangat pemberantasan korupsi,” kata Asfinawati.

Di luar gedung, sebagian massa memprotes dukungan buat KPK dan menggelar aksi teatrikal. Mereka menganggap KPK belum mati, serta para komisioner bersikap kekanak-kanakan karena menyerahkan mandat pada presiden. Peserta aksi tandingan itu misalnya Iman, lelaki yang mengaku mahasiswa dari Universitas Bung Karno. Iman mendukung sosok ketua baru KPK kontroversial yang tempo hari dipilih DPR Firli Bahuri.

“Kalau bapak [Ketua KPK] Agus Rahardjo, dan Saut Situmorang mau keluar dari KPK, silahkan aja. Jangan kayak anak kecil lah. Buat apalagi sih ada drama kegaduhan yang ditampilkan kepada media,” ujarnya.

Saat massa yang mendukung KPK menyanyikan lagu “Gugur Bunga”, terjadi kericuhan kecil dengan polisi. Kapolsek Setiabudi AKBP Tumpak terlihat berdebat dengan seorang peserta aksi dari unsur KPK. Massa lain menyoraki polisi. “Tugasmu mengayomi, tugasmu mengayomi. Pak polisi, pak polisi, jangan ganggu aksi kami,” teriak beberapa pegawai KPK serempak. Ricuh itu segera berakhir, seiring bubarnya prosesi pemakaman KPK.

1568803232260-DSC08643
Massa pro-revisi KPK menggelar aksi tandingan di luar Gedung Merah Putih.

Lepas dari dua massa berbeda sikap di depan gedung KPK, tak bisa dipungkiri ada banyak orang yang merelakan waktunya datang ke lokasi malam itu. Mereka berasal dari berbagai daerah, usia, dan latar belakang. Untuk apa sih mereka mau datang jauh-jauh untuk mengikuti prosesi “pemakaman KPK”?

VICE bertanya pada anak-anak muda yang datang, meminta mereka berbagi pandangan soal revisi UU KPK yang amat kontroversial. Sebagian besar mengirim pesan khusus bagi Presiden Joko Widodo, yang dianggap ikut bertanggung jawab andai pengesahan beleid kemarin benar-benar melemahkan pemberantasan korupsi di masa depan.

Istana sendiri mulai gerah dengan berbagai serangan masyarakat sipil yang menyalahkan Jokowi atas disahkannya revisi UU KPK. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta semua pihak tak berpandangan ‘nyinyir’ pada presiden, seakan-akan Jokowi tak lagi mendukung KPK. “Kalau pemerintah tidak berkomitmen mungkin tidak banyak koreksi. Buktinya banyak koreksi pemerintah untuk memberikan masukan [revisi naskah UU KPK]. Jadi ini sebuah bukti nyata dari situ, Pak Jokowi sikap komitmennya tidak berubah,” kata Moeldoko kepada awak media.

Di lain pihak, ketidakpercayaan masyarakat yang mendukung kebijakan antikorupsi pada pemerintah mengental. Pasalnya, selepas Revisi UU KPK disahkan, DPR dan perwakilan pemerintah menyepakati revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan). Salah satu poinnya adalah kemungkinan pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi.

Dalam titik nadir macam ini, anak-anak muda yang datang ke pemakaman KPK angkat suara. Inilah secuplik rangkuman pandangan mereka.

Aldila Irsyad N, Surabaya, Karyawan Lembaga Swadaya Bidang HAM

1568801298267-Aldila_Irsyad_N

VICE: Halo Aldilla. Kenapa kamu menyempatkan datang ke acara “Pemakaman KPK”?
Aldilla: Saya khusus untuk memberikan dukungan moral kepada para pegawai KPK yang merasakan KPK ini sudah dimatikan

Berarti kamu menolak revisi UU KPK yang baru disahkan DPR?
Tidak setuju, karena UU KPK pertama kali dibuat kan membuat mandat bahwa KPK adalah lembaga yang independen dan bebas dari intervensi legislatif dan eksekutif. Kalau ada dewan pengawas, otomatis KPK tak lagi jadi lembaga yang independen. Saya kecewa. Ini kan periode terakhir Jokowi. Either dia bisa jadi hero atau villain, dia sendiri yang menentukan. Menurut saya, kenapa disahkannya hari ini karena nothing to lose buat para politisi. Kan enggak semuanya melanjutkan masa bakti kembali di periode 2019-2024.

Menurutmu masih ada peluang menganulir revisi UU KPK ini?
Paling satu-satunya judicial review ke Mahkamah Konstitusi dan Peraturan pengganti undang-undang yang bisa dilakukan Jokowi untuk mengubah revisi UU KPK ini. Kalau dia punya kemauan politik ya. Tapi aku enggak berharap banyak sih.

Anastasya Vicent, Semarang, Corporate Lawyer

1568801438899-Anastasya_Vicent

VICE: Hai Anastasya. Apa kamu sudah mempelajari substansi revisi UU KPK yang disahkan DPR?
Anastasya: menurut saya, sebelum drafnya disahkan aja, RUU KPK ini udah kontroversial banget. Ada unsur-unsur yang melemahkan fungsi KPK. Saya sempat berharap presiden dapat merevisi RUU KPK, eh tapi malah hari ini disahkan. Substansinya enggak banyak berubah dari RUU KPK awal.

Dari tujuh poin UU KPK yang sering disoroti media, poin mana yang paling kamu anggap bermasalah?
Adanya dewan pengawas KPK. Seharusnya KPK ya independen lah.

Memang idealnya pengelolaan KPK seperti apa?
Aduh sebetulnya saya sudah di titik hopeless ya, udah enggak tahu lagi mau berharap apa. Paling satu-satunya [langkah] judicial review ke MK dan Peraturan pengganti undang-undang. Jokowi sebenarnya bisa nih mengubah revisi UU KPK ini, kalau dia punya kemauan politik. Kalau ternyata enggak, ya sudah tamat aja KPK. Hari ini buat saya merupakan mimpi buruk terbesar bagi masyarakat yang ingin memerangi korupsi. Saya juga enggak nyangka DPR menyelesaikan revisi UU KPK dalam waktu 11 hari. Heran banget ketika ngurusin masalah-masalah yang bisa menguntungkan mereka, kerjanya bisa cepet banget.

Hapsari Annisa Dewanti, Jakarta Utara, Mahasiswa

1568801174835-Hapsari_Annisa_Dewanti

VICE: Halo Hapsari Kenapa kamu mau datang ke “Pemakaman KPK”?
Hapsari: Aku langsung jalan dari kampus, sampai di sini sekitar jam 7-an. Aku datang soalnya aku turut merasakan kecewaan yang dirasakan pegawai KPK dengan pengesahan UU KPK yang baru. Menurutku nilai-nilai KPK jadi hilang.

Apakah kamu sudah mempelajari RUU KPK beserta poin-poin yang telah disahkan oleh DPR?
Menurut aku UU KPK ini menghilangkan nilai dan fungsi KPK ini sendiri. Gimana ya, KPK udah enggak bisa disebut sebagai lembaga independen lagi. Perannya sudah dibatasi. Bahkan kemarin ketika RUU KPK baru rancangan saja, ketua KPK belum tahu-menahu mengenai drafnya. Jadi, saya heran sih atas kepentingan siapa dan apa revisi ini dibuat.

Dari tujuh poin revisi UU KPK yang telah disahkan DPR, pasal mana yang paling kamu khawatirkan?
Poin yang mengatur mengenai penyidikan KPK harus melapor dulu ke Dewan Pengawas. Buat apa menyidik kejahatan luar biasa macam korupsi kalau harus lapor dulu?

Sari Wijaya, Gusdurian Jakarta Timur, Guru SMA

1568801646931-Sari_Wijaya

VICE: Kenapa sih menurutmu KPK dianggap mati akibat revisi UU-nya yang disahkan DPR?
Sari: Ngomongin KPK bukan cuman ngomongin pegawainya aja, tetapi lebih dari itu, terdapat nilai-nilai dalam KPK itu sendiri. Apalagi ini kan termasuk warisan Presiden Gus Dur (Abdurrahman Wahid-red) yang pertama kali membentuk lembaga pemberantasan korupsi itu. KPK juga simbol kejujuran, kemanusiaan, dan pemerataan. Itu sih yang membuat saya perlu deh datang ke aksi pemakaman KPK ini.

Poin dari revisi UU KPK yang paling bermasalah buatmu apa?
Misalnya pasal yang pegawai KPK dijadikan Asisten Sipil Negara (ASN). Logikanya aja, PNS tunduknya kemana kalau bukan ke pimpinan? Padahal KPK ini posisinya independen. Kedua, logikanya gimana sih orang mau nyadap tapi harus izin dulu? Saya aja kalau ngepoin pacar pasti diam-diam. Kalau [izin] gitu namanya bukan nyadap lah. Menurut saya situasi sekarang udah kaya orde baru 4.0. Semuanya dibatasi.

Heran sih saya seluruh anggota dewan langsung ngedukung RUU ini. Proses sampai disahkannya juga cepet banget, terlebih Pak Jokowi yang katanya mau memberantas korupsi dan memperkuat KPK tapi kenapa hari yang paling dikutuk ini terjadi. Kalau memang mereka semua jujur kenapa mesti takut, mau disadap maupun tidak. Kalau emang jujur dan bersih kenapa takut?Kalau mereka sejatinya memang jujur, berarti kan memang ada udang dibalik bakwan. Awal mau revisi UU KPK, ketua KPK-nya aja belom diajak dialog.

Menurutmu masih ada cara konstitusional mengubah revisi UU KPK?
Presiden kan ada hak prerogatif untuk mencabut, saya sih masih berharap presiden jokowi masih punya hati nurani untuk ujug-ujug membatalkan UU KPK ini atau bagaimana. Saya masih berharap teman-teman KPK harus tetap semangat. Kasihan banget mereka sudah difitnah.

Muhammad Syaiful Mujab, Depok, eks-ketua BEM UI, Pegawai Swasta

1568802036772-Muhammad_Syaiful_Mujab

VICE: Kenapa kamu bersedia menghadiri pemakaman KPK sepulang kerja gini?
Mujab: Isu KPK tuh bukan isu baru buat saya pribadi, dari 2015 saya dan teman-teman BEM UI aktif memperjuangkan isu-isu KPK. Waktu itu kan yang lagi hangat cicak vs buaya, lanjut lagi 2017, saya kebetulan tahun 2017 menjabat sebagai ketua BEM UI. KIta memperjuangkan KPK, dari upaya untuk melemahkan KPK dari hak angket. Hari ini saya ingin memberikan moral support kepada teman-teman KPK, dan teman-teman mahasiswa yang masih berjuang agar tidak menyerah karena ini kan isu jangka panjang, hari ini disahkan UU KPK serangannya jauh lebih masif, konspirasinya juga jadi jauh lebih kuat. Sehingga dukungan massa juga harus lebih kuat.

Adakah aspek dari revisi UU KPK yang kamu setujui?
Melihat ketujuh poin yang sekarang disahkan, yang terjadi akan melemahkan independensi dan kekuatan KPK. Seperti dewan pengawas, kasarannya 15 menit aja penyadapan itu bocor ke target kan bisa bubar pengusutan kasus. Jadi, sepertinya ada upaya sistematis untuk mengamankan. Mengamankan apa? Ya saya rasa publik sendiri bisa menilai. Saya setuju UU-nya direvisi ketika berbicara soal perluasan fungsi KPK dalam pemberantasan korupsi di sektor privat, bisnis, dan seterusnya. Hal-hal ini sebetulnya yang menurut saya memperkuat fungsi KPK dibandingkan membentuk dewan pengawas yang sebetulnya jika dianalogikan dengan kompolnas (komisi kepolisian nasional) beda jauh. Kompolnas mengawasi polisi dalam ranah kode etik, sedangkan dewan pengawas ini sampai ke fungsi yudisial dari KPK. Ini yang mengancam kepercayaan saya sebagai masyarakat biasa yang percaya kepada KPK yang bisa berjuang memberantas korupsi, walaupun kita ga bisa naif ya kalau semua lembaga juga punya kepentingan. Sebab sejauh ini lembaga yang paling sedikit merugikan masyarakat menurut saya hanya KPK.

Apakah menurutmu pemerintah masih bisa menghindarkan skenario pelemahan pemberantasan korupsi?
Saya berharap pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat. Paling tidak, saya bersyukur masih ada semangat dari koalisi sipil anti korupsi yang akan melakukan judicial review terhadap Revisi UU KPK. Dari sisi pemerintah, saya berharap bisa keluar Perppu yang isinya dibahas bersama dengan elemen-elemen terkait, termasuk KPK. Kenapa sih buru-buru disahkan, padahalkan DPR masa bakti baru kan 1 Oktober dilantik. Kalau kita flashback 5 tahun kebelakang sama kayak UU pilkada yang membuat gubernur harus dipilih DPR. Sama polanya. Dari segi timeline mepet, terburu-buru, tertutup.