Identity

Bisakah Kebebasan Beragama Membaik di Era Jokowi?

Ratusan orang di bawah bendera merah putih raksasa dalam aksi menolak intoleransi di Jakarta pada 2016 lalu

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) baru saja merilis laporan kebebasan beragama sepanjang empat tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dalam laporan tersebut KontraS memberi rapor merah kepada Jokowi. Pasalnya dalam catatan lembaga tersebut, kebebasan beragama tak kunjung membaik dengan jumlah pelanggaran mencapai 488 peristiwa.

KontraS menyebut peristiwa tersebut masih berkutat pada pelarangan ibadah minoritas tertentu, intimidasi, penyegelan tempat ibadah, pelarangan kegiatan keagamaan, pengusiran, dan stigmatisasi. KontraS juga mencatat setidaknya ada 896 orang yang terdampak peristiwa pelanggaran kebebasan beragama. Sekira 408 dari total tersebut adalah individu, sedangkan sisanya adalah bagian dari suatu kelompok atau jemaat.

Videos by VICE

“Dalam catatan kontraS sepanjang 2014-2018 ada sekitar 488 peristiwa kebebasan beragama, kami menyebutnya tidak terpenuhi (janji hak asasi manusia),” kata koordinator KontraS Yati Andriyani dikutip Tempo.

KontraS sekaligus menyorot program Nawacita terkait hak asasi manusia yang belum sepenuhnya terealisasi. Menurut Yati, dari 17 program Nawacita terkait HAM, enam di antaranya gagal diimplementasikan, sedangkan 11 lainnya tidak sepenuhnya berjalan. Padahal dalam program Nawacita tersebut, pemerintah akan membentuk Komite Rekonsiliasi untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat termasuk konflik agama seperti Peristiwa Talangsari, Lampung pada 1989. Namun hingga kini, tak kunjung ada investigasi menyeluruh dan penyelesaian.

Sumber dari permasalahan HAM dan diskriminasi, menurut KontraS, adalah adanya pasal penodaan agama yang kerap digunakan untuk membungkam minoritas seperti kasus Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

Meski November 2017 pemerintah telah memberikan kebebasan bagi penganut kepercayaan untuk mengisi kolom agama di KTP dengan frasa ‘penghayat kepercayaan’ menyusul putusan Mahkamah Konstitusi, namun diskriminasi tak serta hengkang dari kehidupan minoritas.

Sekretaris jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi mengatakan bahwa pada praktiknya stigma sosial dan paksaan untuk menganut agama mayoritas masih kerap terjadi di sejumlah daerah, membuat penganut agama minoritas lebih memilih untuk menyembunyikan identitas kepercayaan mereka.


Tonton dokumenter VICE menyorot sosok John Basan, petinju yang berusaha mematahkan prasangka rasial terhadap warga asal timur Indonesia:


“Paksaan mengikuti salah satu agama yang diakui masih kerap terjadi,” tutur Rukka kepada VICE Indonesia. “Saya juga melihat ada mobilisasi penyiar-penyiar agama di kampung-kampung untuk meng-convert para penganut kepercayaan.”

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid juga sepakat dengan laporan KontraS. Menurut Usman, komitmen pemerintah untuk membela kebebasan beragama justru terbentur dengan adanya undang-undang penodaan agama. Undang-undang tersebut, kata Usman, sudah terbukti menjadi senjata pemerintah untuk mempromosikan kekerasan dan diskriminasi.

“Dua hal yang diatur, kalau anda menafsirkan ajaran yang dianggap menyimpang anda bisa dipenjara. Atau jika anda dituduh menyebarkan permusuhan anda bisa dipenjara,” kata Usman.

Usman mencontohkan kasus Meiliana sebagai bukti penafsiran penistaan agama yang salah kaprah. Meiliana, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, divonis 18 bulan penjara karena mengeluhkan suara azan yang keras dari masjid di dekat rumahnya. Kasus tersebut berbuntut panjang karena terjadi perusakan vihara dan kelenteng di Tanjung Balai.

Rapor merah tersebut juga dikomentari oleh calon wakil presiden Maruf Amin yang mengatakan adanya kekeliruan dalam laporan tersebut. Terpisah, Maruf justru mengklaim bahwa kasus yang berhubungan dengan HAM mendapat perhatian lebih di era Jokowi.

“Ya tentu masih banyak yang perlu dibenahi. Saya yakin periode Jokowi kedua akan lebih optimal,” kata Maruf dikutip CNN Indonesia.

Ironisnya, komentar tersebut tak seharusnya terlontar dari mulut Ma’ruf. Cawapres Jokowi itu realitasnya adalah politikus yang sudah makan asam garam tersebut terlibat dalam penyusunan Peraturan Bersama tentang pendirian rumah ibadah dan forum kerukunan umat beragama. Beleid ini diteken presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2006. Adanya aturan tersebut berdampak masif bagi minoritas seperti kasus penghalangan ibadah jemaat GKI Yasmin dan penyerangan penganut Ahmadiyah di sejumlah daerah.