Bukti Pelemahan KPK, Kantor DPP PDI-P Baru Bisa Digeledah 4 Hari Setelah OTT

imgonline-com-ua-twotoone-iIjVpwpDOvh

Bagaimana mungkin KPK bisa mengusut kasus korupsi dalam diam layaknya lembaga mata-mata lainnya kalau waktu penggeledahannya saja jadi judul artikel berbagai media massa. Kejadian menyedihkan ini benar-benar terjadi dalam pengusutan kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan politisi PDIP Harun Masiku. Kasus ini sukses jadi contoh pertama bagaimana revisi UU KPK cenderung melemahkan daripada menguatkan. Gagal menggeledah kantor DPP PDI-P pada Kamis (10/1) lalu, KPK akhirnya dikasih jadwal penggeledahan minggu depannya.

Secara sederhana dramanya kayak gini:

Videos by VICE

Setelah KPK menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan kasus suap senilai Rp900 juta yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan caleg DPR RI dari PDI-P Harun Masiku, KPK perlu menggeledah kantor DPP PDI-P untuk mencari bukti tambahan. Namun, niat menggeledah KPK harus terhalang karena petugas keamanan kantor tersebut menolak kantor yang dijaganya digeledah. Petugas keamanan mengaku akan meminta izin dulu ke atasannya sebelum memperbolehkan KPK masuk

KPK jelas bingung, kok bisa-bisanya penggrebekan membutuhkan izin pemilik tempat yang ingin di g e rebek. Setelah sadar bahwa UU KPK hasil revisi sudah berlaku, KPK akhirnya pasrah baru diizinin masuk ke sana minggu ini. KPK disinyalir enggak bisa ngotot memaksa masuk karena emang mereka belum ada izin dari Dewan Pengawas KPK.

“Pertama kali dalam sejarah, penggeledahan diumumkan waktunya dan penggeledahan dilakukan setelah empat hari OTT. Ya pasti barang yang ada kaitannya dengan kejahatan pasti sudah raib diamankan,” ujar pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar kepada Jawa Pos. Ia mengamini perbincangan publik yang mengatakan bahwa inilah dampak nyata pelemahan KPK berkat UU hasil revisi.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana sependapat. Ia yakin revisi UU KPK terbukti mempersulit kinerja KPK dalam menegakkan hukum yang berdampak pada lambannya penggeledahan kantor DPP PDI-P. Proses administrasi macam menunggu izin dewan pengawas akan memakan waktu dan bisa dipergunakan pelaku korupsi untuk menghilangkan bukti-bukti.

“Padahal dalam UU KPK lama untuk melakukan penggeledahan yang sifatnya mendesak tidak dibutuhkan izin terlebih dahulu dari pihak mana pun. Dengan kondisi seperti ini dapat disimpulkan bahwa narasi penguatan yang selama ini diucapkan oleh Presiden dan DPR hanya ilusi semata,” ujar Kurnia kepada Kompas. Ia berharap upaya penghalang-halangan yang dialami KPK ini bisa dipidanakan karena termasuk obstruction of justice.

Di sisi lain, Dewan Pengawas KPK bersikukuh mereka tidak mengganggu kinerja penggeledahan KPK. Malah, mereka bilang KPK sendiri yang lelet meminta surat izin.

“Malam itu juga (Jumat, 10/1) Dewas memberi izin geledah dan sita komisioner KPU, padahal Dewas sudah menunggu datangnya permintaan izin pada Kamis (9/1). Dewan Pengawas pada prinsipnya tidak akan mengganggu kinerja KPK,” ujar Dewas KPK Syamsudin Haris.

“Sekarang kan UU-nya sudah berlaku dan terbukti dalam seminggu ini ada dua OTT,” kata Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani kepada Republika, mencoba menenangkan masyarakat kalau revisi UU tidak akan berdampak apa-apa.

Selain oleh para pembuat kebijakan, anggapan pelemahan KPK dalam kasus ini juga coba dipatahkan oleh akun Twitter @kurawa yang lekat dengan label buzzer pemerintah. Sambil ngatain netizen tolol, @kurawa menantang orang-orang dengan tanya gini:

Yang tentu saja twit tolol macam ini langsung disikat banyak orang, salah satunya ini. Pelajaran moral: Sering terjadi di Internet orang berani omong besar padahal salah.