Banyak CPNS Mundur Setelah Tahu Gaji Mereka Kecil, BKN Siapkan Sanksi Lebih Keras

Data BKN 2021 sebanyak 105 CPNS Mundur Setelah Tahu Gaji Mereka Kecil Dikenai Sanksi Blacklist dan Denda

Aparatur sipil negara (ASN) konon merupakan “profesi idaman mertua” di Indonesia, stereotip yang terlanjut mendarah daging bahkan sejak era kolonial dahulu kala. Status sebagai ASN digadang-gadang memberi jalur karir yang ajeg, serta keamanan finansial di masa tua kelak lantaran ada skema pensiun. Realitasnya, gaji plus tunjangan sebagai ASN ternyata tidak lagi kompetitif di mata anak muda yang melamar, terutama jika dibandingkan dengan sektor swasta ataupun wirausaha.

Hal itu tergambar dari data yang dilansir Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 26 Mei 2022. Sebanyak 105 calon pegawan negeri sipil (CPNS) yang sudah lolos seleksi pada 2021 mengundurkan diri. Kementerian Perhubungan jadi yang terbanyak ditinggal calon pegawai, mencapai 11 orang. Jumlah ini sebetulnya hanya minoritas, mengingat tahun lalu secara total ada 112.514 CPNS diterima oleh negara. Namun jumlah yang mundur kali ini meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Videos by VICE

Ada berbagai faktor yang memicu keputusan ratusan CPNS itu mundur. Namun faktor kecilnya gaji dan tunjangan cukup mendominasi alasan mereka meninggalkan iming-iming keamanan karir sebagai ASN.

“[Banyak CPNS] kaget melihat gaji dan tunjangan,” ujar Satya Pratama, selaku Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerjasama BKN, saat dikonfirmasi Kompas.com.

Faktor lain yang menjadi alasan para CPNS itu mundur adalah hilangnya motivasi (dan kadang masih terkait persoalan kecilnya gaji), serta lokasi penempatan yang dianggap tidak sesuai ekspektasi. BKN menyesalkan keputusan calon abdi negara itu mundur ketika nomo induk kepegawaian sudah turun. Keputusan mereka membuat formasi di kementerian/lembaga terkait kembali kosong. BKN pun mempersoalkan alasan para pelamar yang seharusnya sudah mencari tahu lebih dulu besaran gaji+tunjangan sebagai ASN sesuai kementerian yang mereka incar.

Saat dihubungi terpisah oleh CNN Indonesia, Satya menyatakan BKN akan merumuskan sanksi yang lebih ketat untuk CPNS yang mengundurkan diri ketika sudah diterima. Saat ini, merujuk Peraturan Menteri PANRB No 27 tahun 2021, CPNS yang mundur ketika sudah lolos tahap akhir seleksi dilarang ikut serta dalam ujian periode berikutnya, alias di-blacklist.

“Kami rencananya ke depan [ingin sanksi blacklist] perlu diperlama lagi. Yakni tidak boleh ikut seleksi CPNS selama 5 tahun ke depan. Kita akan mengusulkan seperti itu. Mudah-mudahan supaya nggak merugikan lagi. ASN kan itu bukan ajang coba-coba,” tandas Satya.

Selain larangan ikut ujian CPNS untuk sementara, pelamar yang mundur juga bisa dikenai denda uang dengan nominal berbeda-beda, tergantung kementerian/lembaga yang menerima. Di Kementerian Luar Negeri, ambil contoh, denda bagi CPNS yang mundur setelah diterima mencapai Rp50 juta. Adapun di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia, pelamar yang mundur ketika sudah mendapat NIP dikenai denda Rp35 juta.

Salah satu faktor yang memicu keputusan mundur itu, adalah rendahnya gaji di masa prajabatan. Periode ini bisa dibilang masa percobaan, yang wajib dilakoni setiap CPNS selama satu tahun sebelum resmi diangkat menjadi ASN. Dalam catatan Kontan, sepanjang belum ditetapkan sebagai PNS, besaran gaji yang dibayarkan kepada CPNS baru 80 persen dari total besaran gaji mereka. Di periode ini pula, tak semua CPNS sudah mendapat tunjangan kinerja.

Sementara, jika mengandalkan gaji saja, jumlahnya memang tidak terlalu besar. Gaji setiap PNS berbeda-beda tergantung golongannya. Namun dengan asumsi seseorang diterima menjadi CPNS berbekal gelar S1, maka rerata gaji pokoknya sebesar Rp4,2 juta. Angka itu, bila belum termasuk tukin, membuat kompensasi bagi PNS hanya setara UMR beberapa provinsi.

Alhasil, saat dibandingkan dengan sektor swasta, rerata gaji untuk fresh graduate di CPNS jadi kurang menarik. Data OCBC NISP yang dikumpulkan pada 2021, menunjukkan gaji mereka yang baru lulus kuliah di sektor energi, kreatif, ataupun sektor manajerial dan perbankan lebih tinggi dibanding ASN. Adapun jika sudah melampaui lima tahun masa kerja, data bursa kerja Jobstreet mencatat sektor IT, teknik, akuntansi, dan manufaktur menyediakan rerata gaji yang sangat kompetitif, dibanding sektor lainnya.

Di sisi lain, pakar yang pernah dihubungi VICE melihat minat masyarakat melamar CPNS tidak sermat merta akan turun hanya karena gaji. Medrial Alamsyah, Direktur Study for Indonesia Government Indepth (SIGI) sekaligus Pengamat Reformasi Birokrasi Indonesia, menilai animo menjadi PNS di negara ini sangat terkait gengsi sosial.

“Kecenderungan masyarakat kita kan [menganggap beban kerja PNS] ini relatif gampang. Jadi pegawai, datang tiap hari ke tempat kerja, dapat gaji, mereka enggak peduli jiwa enterpreneurship masyarakat kita ini masih rendah. Mereka lebih memilih dapat gaji buta ketimbang berusaha dan berinovasi,” kata Medrial.

Selain itu, besarnya minat menjadi PNS juga dipicu oleh kebijakan pemerintah sendiri, terutama di tingkat provinsi serta kabupaten. “Pemerintah daerah, tidak memikirkan bagaimana menciptakan lapangan kerja. Lapangan kerja yang mereka lihat satu-satunya mudah diciptakan adalah PNS, memperbesar ukuran birokrasi, seakan-akan satu-satunya lapangan kerja di daerah itu adalah menjadi PNS,” tandas Medrial.