DC Comics Rebut lagi Hak atas Merek ‘Superman’ di Indonesia dari Perusahaan Wafer

DC Comics menangkan gugatan di MA kembali memiliki hak atas merek wafer superman di Indonesia

Meski dikenal sebagai sarangnya superhero, DC Comics ironisnya baru mendapatkan keadilan di Indonesia beberapa bulan terakhir. Sempat babak belur dihajar sistem hukum pendaftaran merek dagang Indonesia, publisis komik kenamaan Amerika tersebut akhirnya resmi memegang paten penggunaan nama dan ikon “Superman” yang sebelumnya sempat dikuasai sebagian oleh PT Marxing Fam Makmur, produsen wafer penuh kenangan dengan nama sama.

Kabar ini sebetulnya sudah diumumkan situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 27 Mei lalu. Eva Dewi Kartika sebagai penerima kuasa penggugat, DC Comics, berhasil memenangkan gugatan bernomor 29/Pdt.Sus-HKI/Merek/2020/PN Jkt.Pst, berujung pengabulan gugatan seluruhnya.

Videos by VICE

“Menyatakan penggugat [DC Comics] sebagai satu-satunya pihak yang berhak atas merek SUPERMAN di Indonesia. Menyatakan merek SUPERMAN Nomor Pendaftaran IDM000374439 di Kelas 30 dan merek SUPERMAN Nomor Pendaftaran IDM000374438 di Kelas 34 atas nama PT. Marxing Fam Makmur telah didaftarkan atas dasar iktikad tidak baik,” tulis putusan majelis hakim PN Jakpus di situs resminya. 

Putusan sidang memaksa PT Marxing Fam Makmur menghapus segala hal berbau Superman pada produknya, termasuk wafer cokelat berbungkus oranye yang menemani masa kecil banyak generasi ‘90-an.

Keberhasilan gugatan ini adalah buah jalan panjang perjuangan DC Comics setelah meminta haknya sejak April 2018. VICE pernah membahas keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa khusus di Indonesia, Superman bisa jadi merek dagang sebuah wafer, yang tidak terkait superhero franchise. Mei 2019, DC Comics harus gigit jari setelah gugatannya meminta pencabutan merek wafer Superman dinilai pengadilan “kabur” dan “tidak jelas”

“Prinsip Merek Terkenal” jadi pembeda gugatan DC Comics yang baru ini dibanding kegagalannya saat pertama kali menggugat. Oleh pengadilan, DC Comics sekarang dianggap berhasil membuktikan “Superman” termasuk Merek Terkenal, prinsip yang memberi legitimasi lebih di mata hukum kepada sebuah merek yang sudah terdaftar di berbagai negara, dipromosikan luas, dan memiliki investasi besar-besaran.

Sesaat setelah DC Comic mengalami kekalahan pada putusan tahun lalu, Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi Badan Ekonomi Kreatif RI Ari Juliano Gema berujar kepada Tirto bahwa seharusnya DC Comics meminta Pengadilan Niaga di Indonesia agar Superman ditetapkan sebagai Merek Terkenal dahulu sebelum melayangkan gugatan, supaya memiliki kekuatan hukum yang lebih solid dalam menggugat. 

“Secara teori, DC Comics meminta pembatalan merek Superman pada perusahaan Indonesia jika pengadilan di Indonesia memutuskan bahwa DC Comics merupakan Merek Terkenal. Jadi, minta pengakuan Merek Terkenal terlebih dahulu di pengadilan, baru kemudian bisa meminta pembatalan merek,” kata Ari kepada Tirto. Ari menceritakan cara tersebut terbukti efektif saat Ferrari bersengketa dengan perusahaan konveksi PT Bali Nirwana Garments.

Melihat ada pengakuan atas Merek Terkenal pada berkas putusan PN Jakpus yang memenangkan DC Comics kemarin, teori yang disampaikan Ari terbukti kebenarannya. 

Kasus mencatut nama besar merk lain bukan barang baru di Indonesia. Selain Ferrari dan Superman, negara kita pernah punya sengketa penggunaan nama merek sepatu Onitsuka Tiger, merek otomotif Toyota, merek furnitur IKEA, merek minuman Monster Energy, merek pakaian Polo Ralph Lauren, sampai merek fesyen Pierre Cardin.

Kasus menggelikan macam ini sering terjadi, sebab prinsip pendaftaran hak kekayaan intelektual Indonesia bersifat teritorial. Siapa yang paling pertama mendaftarkan sebuah merek dagang ke pemerintah, maka ia yang dianggap memiliki hak atas penggunaan merek tersebut.

“Di logika hukum Indonesia, kebaruan tidak bisa diuji. Misalnya, ada sebuah merek yang didaftarkan di negara lain. Kemudian pemegang merek itu gagal, lalai, atau menganggap tidak penting untuk didaftarkan di Indonesia, maka ada kemungkinan orang [bisa] mendaftarkan merek yang sama,” kata Kepala Bidang Hak Kekayaan Intelektual LIPI Ragil Yoga Edi kepada VICE.