Saga skandal keuangan paling menghebohkan 2019 akhirnya tuntas untuk sementara. Selasa (12/10) malam, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup buat empat terdakwa. Mereka menurut majelis hakim secara meyakinkan terlibat skandal goreng saham yang merugikan BUMN asuransi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Keempat terpidana terdiri dari bekas direktur utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, bekas direktur keuangan Hary Prasetyo, bekas kepala divisi investasi dan keuangan Syahmirwan, serta bekas direktur perusahaan investasi saham PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Videos by VICE
Keempat orang itu diputus bersalah karena terbukti melanggar UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 juncto KUHP Pasal 55 ayat 1. Selain dipenjara, khusus tiga eks pejabat Jiwasraya tadi juga dikenai hukuman penyitaan harta pribadi, dari mobil mewah, perhiasan, hingga rumah. Hukuman majelis hakim sejalan dengan tuntutan jaksa.
Ketiga bekas pimpinan Jiwasraya itu dianggap terbukti menerima berbagai pemberian mewah dari bos perusahaan investasi, sehingga mereka terpengaruh dan merestui aksi Jiwasraya membeli saham berkualitas rendah di bursa. Saham macam IIKP, SMRU, SMBR, PPRO, TRAM, hingga MYRX dibeli memakai dana JS Saving Plan, demi mengejar keuntungan jangka pendek.
Tindakan macam ini biasa dijuluki “goreng saham” dan lazim dilakukan pelaku bursa. Namun untuk Jiwasraya dampaknya amat runyam, lantaran portofolio Jiwasraya langsung anjlok di pasar modal. Asuransi pelat merah itu kesulitan membayar balik ribuan nasabah program JS Saving Plan, yang membuat kasus ini mencuat dalam perhatian pemerintah dan publik. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan aksi kejahatan kerah putih ini merugikan negara Rp10,4 triliun. Beberapa orang di Jiwsraya ditengarai BPK memperoleh keuntungan pribadi dari hasil penjualan saham gorengan yang meruntuhkan kesehatan finansial BUMN tersebut.
Ketika akhirnya tiga mantan direksi Jiwasraya dan satu pemain kakap bisnis investasi divonis seumur hidup, kabar ini terhitung mengejutkan. Hukuman penjara seumur hidup terhitung langka di dunia pemberantasan korupsi Tanah Air. UU Tipikor yang berlaku sejak 1999 memungkinkan semua jenis kasus korupsi dikenai penjara seumur hidup.
Walau UU-nya bisa diterapkan untuk semua kasus, sebelum kuartet Jiwasraya, baru tiga orang yang pernah merasakan vonis seumur hidup dari mulut hakim Tipikor. Bahkan kasus sedramatis dan semerepotkan korupsi E-KTP Setya Novanto (kerugian negara US$7,3 juta atau setara Rp100 miliar) hanya diganjar 15 tahun penjara.
Koruptor Indonesia pertama yang divonis seumur hidup adalah Adrian Waworuntu, terpidana kasus kredit fiktif Rp1,7 triliun yang merugikan BNI pada 2002. Namanya disebut-sebut lagi tahun ini, ketika partner-in-crime-literally Adrian yang bernama Maria Pauline Lumowa tertangkap Juli tahun ini di Serbia, setelah buron selama 17 tahun.
Kedua, mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Ia diputus bersalah pada 2013 karena berulang kali memperdagangkan vonis MK untuk sengketa pilkada, yang membuatnya meraup untung pribadi senilai Rp57 miliar. Sosok ketiga adalah bekas direktur keuangan TNI AD, Brigjen Teddy Hernayadi. Dia terpidana korupsi proyek pengadaan alutsista senilai US$12,4 juta pada 2017, setara Rp170 miliar di masa itu.
Balik ke Jiwasraya, korupsi di asuransi pelat merah ini mulai terbongkar tahun lalu, ketika nasabah Jiwasraya menggelar unjuk rasa karena polis jatuh tempo mereka tak bisa dicairkan. Kasus ini terutama bikin heboh gara-gara banyak nasabah WNA, terutama karyawan Samsung di Indonesia, yang berkeras menuntut uang mereka dikembalikan. Kementerian BUMN kemudian turun tangan, melapor ke Kejaksaan Agung setelah mendapati ada tanda-tanda ketidakberesan di manajemen Jiwasraya.
Hasil penyelidikan Kejagung menguak bila petinggi Jiwasraya korup. Sejumlah petingginya diketahui bikin skema produk investasi bernama JS Plan yang berbunga tinggi. Demi memenuhi janji bunga itu, dana yang dikoleksi lalu diinvestasikan pada saham-saham berisiko hasil “gorengan”, yang sebagian ternyata menguntungkan direksi. Dampaknya Jiwasraya merugi dan tak bisa membayar klaim polis 5,5 juta nasabahnya, senilai Rp16 triliun.
Kejagung juga menahan belasan tersangka lain dari perusahaan manajer investasi dan satu pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun yang tak boleh terlewat adalah dua orang penting yang hingga kini belum menerima vonis, yakni komisaris utama Hanson International Benny Tjokrosaputro dan presiden komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Keduanya, yang juga berperan di kasus rugi bayar asuransi tentara Asabri Rp10 triliun, belum menjalani sidang lanjutan karena dikabarkan terinfeksi Covid-19. Namun, berhubung ada Peraturan MA 1/2020 yang mengatur korupsi di atas Rp100 miliar hukumannya penjara 16 tahun sampai seumur hidup, vonis Benny Tjokro dan Heru Hidayat dipredksi akan jauh berbeda dari empat terpidana lainnya.