Disertasi di Yogya Sebut Islam Tak Otomatis Haramkan Seks di Luar Nikah Panen Kritik

Disertasi di Yogya Sebut Islam Tak Otomatis Haramkan Seks di Luar Nikah Panen Kritik Abdul Aziz UIN Sunan Kalijaga

Momennya memang sangat tepat sekali. Saat draft terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menyatakan para pelaku hubungan seksual di luar nikah bisa dikenakan ancaman pidana, seorang kandidat doktor yang mengikuti sidang terbuka disertasinya di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta memunculkan perspektif pembanding: menurutnya hubungan intim di luar nikah tidak melanggar hukum Islam.

Abdul Aziz, nama kandidat doktor tersebut, menyinggung tafsir teologis seks di luar nikah dalam disertasi berjudul Konsep Milk Al Yamin: Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan hubungan Seksual Non-Marital. Pada 28 Agustus lalu, dia berhasil mempertahankannya di depan delapan penguji dengan nilai sangat memuaskan. Sehari-hari, Aziz berprofesi sebagai dosen di IAIN Surakarta.

Videos by VICE

“Bicara masalah tafsir untuk membantu menemukan alternatif bagi negara yang kesulitan merumuskan hukum. Tapi, disertasi saya malah dianggap musibah,” ujar Abdul yang juga mantan anggota Majelis Ulama Indonesia Komisi Dakwah Sukoharjo, Jawa Tengah, saat dihubungi Tempo. Tafsir ini, menurut Abdul, bisa digunakan untuk melawan kriminalisasi terhadap orang-orang yang dituduh berzina.

Menurut Abdul, Al Quran hanya melarang perzinahan tanpa ada definisi apa zina itu sendiri. Menggunakan tafsir Muhammad Syahrur, Abdul menyatakan hubungan seksual disebut zina apabila dipertontonkan ke publik atau tidak disepakati kedua pihak. Jika hubungan seks antara dua insan dilandasi suka sama suka, tanpa paksaan, tanpa tipu-tipu, dan tulus menghayati, maka hubungan seksual tersebut halal. Nah loh, gempar dunia padang pasir.

“Jadi hubungan seksual non-marital boleh, dengan catatan tidak dilakukan di tempat terbuka. Tidak dengan perempuan bersuami. Kemudian bukan secara homo dan bukan inses. Selebihnya boleh,” tambah Abdul, dilansir VOA Indonesia.

Dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta itu mengaku disertasinya muncul dari kegelisahannya terhadap upaya kriminalisasi hubungan intim non-marital atas dasar saling suka, seperti Pasal 417 RKUHP yang mengatakan kumpul kebo dan hubungan seks tanpa ikatan pernikahan bisa dikenakan hukum pidana. Abdul ingin mengembalikan esensi hubungan seksual sebagai hak asasi manusia.

Meski dapat nilai sangat memuaskan, disertasi Abdul tidak lantas panen puja-puji. Malah, penguji turut mengkritisi keyakinan Abdul tersebut.

“Penerapan hukuman ini oleh Syahrur terkesan digampangkan. Dia seperti ingin mengatakan, bahwa ini tidak boleh dilakukan. Sehingga dia mencari konsep yang bisa digunakan dan ketemulah konsep Milk Al-Yamin itu. Tetapi itu tidak komprehensif, terlalu simplisistik. Penafsirannya parsial, tidak mengkontekskan dengan masalah perkawinan,” ujar Khoirudin, salah satu penguji Abdul, dilansir VOA Indonesia.

Hal senada datang dari Rektor UIN Kalijaga, Yudian Wahyudi, dalam sebuah konferensi pers dua hari setelah disertasi diluluskan.

“[Kesimpulan Aziz] sangat berbahaya kalau dilegalkan, sebetulnya itu meruntuhkan negara dari dalam. Itu harus diingat karena [dengan konsep itu] kami harus merombak, meruntuhkan negara dengan cara melegalkan perkawinan yang tanpa syarat. Ini berarti negara akan hancur. Maka, kami menganggap ini persoalan serius,” kata Yudian, dilansir Tirto.

Konsep Milk Al-Yamin yang dipakai Abdul berarti perempuan budak rampasan perang yang boleh digauli. Dalam dunia kontemporer tanpa adanya perbudakan, menggauli budak kini disetarakan dengan menggauli pasangan dengan persetujuan keduanya. Menurut TGB Muhammad Zainul Majdi, pakar tafsir lulusan Universitas Al-Azhar, Mesir sekaligus Gubernur Nusa Tenggara Barat, perspektif tersebut tidak benar.

TGB, sebutan akrab sang gubernur, menyatakan Milk Al-Yamin harus dinikahi dahuiu sebelum digauli. Ia menyimpulkan disertasi Abdul tidak lebih dari praktik justifikasi dibanding kajian akademik yang jujur. Abdul dianggapnya membuat disertasi hanya untuk mencari-cari pembenaran bahwa seks di luar nikah itu diperbolehkan.

“Dengan ilmu cocoklogi alias gothak-gathuk, ketemulah milk-al yamin,” ujar TGB ketika dihubungi Republika.

Merespons berbagai protes tersebut, Aziz berjanji akan merevisi karya ilmiahnya. “Saya mohon maaf kepada umat Islam atas kontroversi yang muncul karena disertasi saya ini,” ujarnya dalam konferensi pers terpisah. “Saya akan menghilangkan beberapa bagian kontroversi dalam disertasi.”

Aziz hingga artikel ini dilansir belum resmi menjadi doktor. UIN Sunan Kalijaga menyatakan kelulusannya baru tercatat resmi, dan ijazah S3-nya keluar, setelah revisi disertasi dilampirkan kepada pihak kampus.