News

Dokter Tiongkok Mengklaim Mampu Edit Gen Bayi Dijebloskan ke Penjara

Ilmuwan Tiongkok He Jiankui yang mengklaim telah mengubah gen bayi

Dokter He Jiankui, yang menggegerkan kalangan ilmuwan dunia dengan bayi hasil modifikasi, dijatuhi vonis hukuman tiga tahun penjara.

Kantor berita Tiongkok Xinhua melansir putusan dadakan ini dikeluarkan oleh pengadilan pada Senin pekan ini, setelah dokter 35 tahun dan dua rekannya menjalani persidangan tertutup atas kasus “praktik kedokteran ilegal”. Ketiga ilmuwan menggunakan teknologi CRISPR-cas9 yang dapat menambahkan atau menghilangkan gen untuk memodifikasi DNA.

Videos by VICE

Xinhua melanjutkan mereka kini dilarang mengakses “layanan teknologi reproduksi dibantu manusia” seumur hidup.

Eksperimen berisiko yang melibatkan manusia memerlukan otorisasi resmi, tetapi pengadilan menemukan tim Dr. He memalsukan ulasan etis. Mereka terus berupaya menghasilkan bayi dengan gen modifikasi imun terhadap HIV dari orang tua yang dites positif terjangkit virus. Tiga bayi sukses dilahirkan, dua di antaranya anak kembar.

Pada akhir 2018, tim Dr. He menerima reaksi keras setelah mengumumkan kelahiran anak kembar, Lulu dan Nana, yang imun terhadap HIV. Para ilmuwan dan ahli bioetika mengecam Dr. He karena telah memulai eksperimen manusia dengan konsekuensi berbahaya dan tak terduga.

AP melansir Dr. Kiran Musunuru, pakar edit gen dari University of Pennsylvania dan editor jurnal genetika, menyebut eksperimen Dr. He “tercela” setelah sang dokter mengenalkan ciptaannya pada konferensi di Hong Kong.

Mantan guru besar Southern University of Science and Technology di Shenzhen itu mengklaim telah “menutup celah penularan virus HIV.” Namun, eksperimen Dr. He dan rekan tidak diverifikasi secara independen atau diterbitkan dalam jurnal ilmiah peer-review.

Komisi Kesehatan Nasional Tiongkok langsung memerintahkan penyelidikan terhadap eksperimen Dr. He.

Dia dirumorkan hilang tak lama setelah membuat pengumuman mengejutkan. Sebulan kemudian, Dr. He ditemukan berlindung di wisma universitas dan dijaga selusin lelaki tak dikenal.

Pada Senin, pengadilan menemukan Dr. He mulai mencari keuntungan pribadi lewat teknologi modifikasi gen sejak 2016. Selain hukuman penjara, dia juga didenda sebesar $430.000 (Rp5,9 miliar). Dua ilmuwan lainnya, Zhang Renli dan Qin Jinzhou, menerima hukuman lebih ringan.

Bayi yang gennya diubah oleh tim Dr. He dilaporkan masih dirawat di bawah pengawasan medis oleh pihak berwajib di provinsi Guangdong.

Artikel ini pertama kali tayang di VICE News