Ide Baru Lagi dari DPR: Sepeda Motor Dilarang Lewat Jalan Nasional

DPR Usul Sepeda Motor Dilarang Lewat Jalan Nasional di Indonesia

Belum habis kita dibuat geleng-geleng oleh ide kawin antarkelas ekonomi Menteri Muhadjir pekan lalu, anggota DPR RI udah ikut gabung aja. Adalah Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa menjadi bintangnya. Dalam sebuah rapat, ia mengatakan kesemrawutan dan kemacetan kendaraan bermotor bisa diatasi dengan pembatasan ruang gerak sepeda motor. Menurutnya, ide melarang pengemudi motor berkendara di jalan nasional adalah solusi pemberantas macet yang patut dipertimbangkan.

“Itu mungkin yang harus kita atur kendaraan roda dua ini. Di area mana sajakah yang boleh roda dua untuk melintas. Yang pasti, jika berkaca dari jalan nasional di seluruh dunia, tidak ada roda dua melintas. Di mana pun, di seluruh dunia, kecuali [motor] di atas 250 cc,” kata Nurhayati dilansir Detik. “Di jalan kabupaten, kota, provinsi juga tidak ada. Tetapi, adanya di jalan-jalan perumahan atau di jalur-jalur yang memang tidak dilintasi kendaraan umum. Itu yang mungkin akan kita atur dalam undang-undang.”

Videos by VICE

Ide ini dilontarkan Nurhayati saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar saat membahas penyusunan RUU revisi UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan RUU revisi UU 38/2004 tentang Jalan. Ia mengakui, kebijakan ini akan memaksa setiap pemerintah daerah untuk menghadirkan transportasi publik yang aman dan nyaman.

Merespons usulan ini, Wakil Ketua Honda ADV Indonesia Chapter Jakarta Sandy Agustian tentu tidak setuju. Sebagai komunitas otomotif yang menginginkan akses bersepeda motor tanpa batas, ia merasa pengurangan kemacetan lebih bisa dilakukan kalau pemerintah berfokus pada pengendara yang melanggar peraturan. Dari situ angka kendaraan di jalanan akan berkurang. Ditambah lagi, ia merasa kepatuhan pengendara akan membuat hal-hal semrawut tadi bisa berkurang.

“Kenapa tidak semua motor dibatasi semuanya? Atau sekalian juga mobil. Kalau memang mau dibatasi harus semuanya dong. Kenapa pilih-pilih, kan kita sama-sama bayar pajak juga. Intinya kalau memang ada pembatasan saya tidak setuju,” kata Sandy.

Berbeda dari Sandy, pengamat kebijakan publik Agus Pambagia setuju dengan pendapat tersebut berkaca dari tingginya angka kecelakaan yang melibatkan sepeda motor. Jumlah motor ia rasa sudah kebanyakan sehingga menurunkan tingkat keselamatan pengguna jalan lain.

“Bahwa motor itu sebuah kendaraan yang sangat tidak berkeselamatan apalagi di negara yang bisa simsalabim dalam kepemilikan SIM, dalam berlalu lintas, dan sebagainya. Jadi, jika akan ada pelarangan penggunaan motor di protokol, saya setuju karena jumlahnya sudah sangat mengganggu,” ujar Agus kepada CNN Indonesia.

Pendapat Agus didukung oleh data yang valid. Pada 2018 lalu, 72 persen kecelakaan lalu lintas di Indonesia melibatkan sepeda motor. “Yang membuat kita tertegun, mayoritas atau 80 persen adalah kelompok usia remaja, anak SMP-SMA,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang masih menjabat kala itu, dilansir Republika.

Data Kemenhub menyebutkan pada tahun itu terjadi 103.287 kecelakaan yang menyebabkan 30.569 orang meninggal dunia, 14.408 luka berat, dan 119.944 luka ringan. Dengan begini, berarti kecelakaan dengan motor pada 2018 menyentuh angka lebih dari 70 ribu kecelakaan.