Dua Polisi Penyiram Air Keras ke Wajah Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara

Dua Polisi Penyiram Air Keras ke Wajah Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara

Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua anggota aktif kepolisian yang terlibat penyiraman air keras ke wajah penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dituntut hukuman satu tahun penjara dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam sidang yang disiarkan via streaming, Kamis (11/6), jaksa menyatakan tersangka terbukti melakukan penganiyaan yang direncanakan terlebih dulu, sehingga melanggar Pasal 353 KUHP Ayat 2.

Rahmat Kadir disebut jaksa sebagai eksekutor yang menyiramkan air keras jenis asam sulfat ke wajah Novel, saat penyidik KPK itu berjalan pulang ke rumah dari Masjid Jami Al Ihsan selepas salat subuh. Sementara Ronny memboncengkan Rahmat naik sepeda motor saat kejadian. Berkas Acara Penyelidikan menyebut Rahmat dua hari sebelum kejadian meminjam sepeda motor Ronny buat mengintai rumah Novel, di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara, untuk mencari rute melarikan diri.

Videos by VICE

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dengan pidana selama satu tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa penuntut umum, seperti dikutip Kompas.com. Jaksa menilai Ronny, sekalipun cuma memboncengkan dan meminjamkan motor ke Rahmat, juga berperan aktif memantau orang keluar masuk dari masjid di hari H penyiraman. Karena itulah, dia juga dijerat dengan pasal yang sama.

Penangkapan Rahmat dan Ronny diumumkan kepolisian pada 27 Desember 2019, nyaris tiga tahun berselang, mengingat insiden teror tersebut terjadi 11 April 2017. Aparat mengklaim butuh waktu menemukan alat bukti menjerat anggotanya sendiri yang terlibat penyiraman air keras.

Ketika sosok Rahmat digelandang ke Mabes Polri sehari setelah penangkapan, dia sempat berteriak pada wartawan, menjelaskan alasan pribadi menyerang Novel. Rahmat bilang, Novel adalah pengkhianat kepolisian. Namun dia tidak pernah merinci motif-motif lain sehingga nekat menyerang koleganya di KPK tersebut.

Jaksa menganggap Rahmat dan Ronny mencoreng nama baik kepolisian, karena melakukan penganiayaan ini dalam status anggota aktif. Namun pengabdian Rahmat di korps Bhayangkara selama 10 tahun, serta sikap kooperatif selama persidangan, dianggap faktor meringankan.

Novel sendiri merasa proses penangkapan hingga pengadilan terhadap dua terdakwa pelaku penuh kejanggalan. Terutama, karena keterangan polisi dan jaksa mengesankan aksi Rahmat dibantu Ronny tidak terkait kerja-kerjanya selama aktif di KPK. Novel sebetulnya berharap jaksa bisa menelisik lebih lanjut siapa aktor intelektual yang memerintahkan kedua terdakwa menyiram air keras ke wajahnya.

“Saya yakini ada [keterkaitannya dengan kasus korupsi] dan tidak mungkin terkait dengan hal pribadi dengan saya. Karena ini melibatkan orang banyak, proses pengamatan, pengintaian dan eksekutor,” kata Novel pada 30 April lalu, seperti dikutip Suara.com.

Sebelum akhirnya Rahmat dan Ronny ditangkap, kejanggalan sudah dicatat oleh tim pendamping hukum Novel bahkan sejak level penyelidikan awal. Misalnya polisi mengatakan sidik jari pelaku di cangkir yang digunakan untuk menampung air keras, hilang tak berbekas. Beberapa rekaman CCTV hilang tanpa sebab.

Kasus ini sempat dianggap bakal dipetieskan, lantaran Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk Presiden Joko Widodo gagal menemukan petunjuk konkret. Meski begitu, TPGF menilai setidaknya ada enam kasus korupsi yang diduga menjadi pemicu serangan terhadap Novel.

Berkaca pada jalannya persidangan, kasus Rahmat dan Ronny tidak dikembangkan ke kemungkinan motif untuk menghalangi penyidikan korupsi tertentu. Novel menjadi salah satu penyidik KPK yang tenar, karena terlibat dalam pengungkapan berbagai kasus megakorupsi di Tanah Air selama satu dekade. Selain itu, statusnya dulu sebagai perwira polisi membuat sosok Novel makin mencuat ketika terjadi drama politik “Cicak vs Buaya”.