The VICE Guide to Right Now

Penumpang Lion Air Melahirkan saat Terbang, Jadi Kasus Kesekian Persalinan di Udara

Untungnya penumpang lain rute Jayapura-Makassar berprofesi dokter, sehingga persalinan berjalan lancar. Lion Air pernah mengimbau agar penumpang jujur soal usia kandungan.
Penumpang Lion Air rute Jayapura-Makassar Anastasia Geavani Melahirkan saat Terbang
Ilustrasi maskapai Lion Air. Foto via needpix

Anastasia Geavani mengalami kejadian yang tak akan pernah ia lupakan seumur hidup. Dalam penerbangan rute Jayapura menuju Makassar dengan pesawat Lion Air JT-797 Boeing 737-900ER, anak yang dikandungnya mendadak minta lahir.

Mengetahui ada satu penumpang dengan profesi dokter bernama Marthina Setiawati Randabunga, keputusan krusial diambil pemimpin awak kabin: persalinan darurat dilakukan akan di kursi bagian belakang pesawat. Berita baik, persalinan berjalan lancar disertai keselamatan ibu dan anak.

Iklan

“Kira-kira 50 menit dari jadwal terbang, pendamping dari penumpang dimaksud meminta bantuan kepada awak kabin bahwa mengeluh sakit perut dan meminta air putih hangat,” cerita Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro lewat rilis pers. Menerima laporan begitu, pemimpin kabin Novitalia segera mendatangi Anastasia sebelum akhirnya mengumumkan ke penumpang lain apakah terdapat penumpang berprofesi dokter dalam penerbangan.

Setelah bayi lahir dengan selamat, pilot pesawat memutuskan melakukan pengalihan pendaratan ke bandar udara terdekat, Bandar Udara Internasional Pattimura, Maluku, sekitar jam setengah empat sore. Dari sana, Anastasia dan bayi langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat. Pesawat lantas melanjutkan perjalanan ke tujuan semula satu jam setelahnya.

Danang menjelaskan, kebijakan Lion Air melarang ibu dengan usia kehamilan di atas 36 minggu untuk naik pesawat. Sementara, untuk usia di atas 28 minggu, harus disertai surat keterangan medis yang mengizinkan sang ibu terbang. Namun, meski sudah di atas 36 minggu, ada beberapa keadaan tertentu yang membuat ibu hamil tetap diperbolehkan menumpangi pesawat.

Mengutip Tirto, kebijakan antarmaskapai terkait ini berbeda-beda, namun punya rentang batas waktu berdekatan. Citilink misalnya, ibu hamil 32-35 minggu boleh terbang, namun durasi penerbangan tidak lebih dari tiga jam. Sementara usia kehamilan di atas 35 minggu tidak diperbolehkan terbang sama sekali. Singapore Airline membatasi kehamilan pertama berusia 36 minggu sebagai batas ibu hamil tak boleh terbang, sedangkan 32 minggu saja untuk kehamilan bukan yang pertama.

Iklan


Kelahiran bayi Anastasia di udara ini bukan hal pertama terjadi. Seorang perempuan Indonesia pernah mengalami hal sama di tengah-tengah penerbangan Etihad Airways dari Abu Dhabi menuju Jakarta, Oktober 2018.

Pada nomor penerbangan EY-747 tersebut, seorang perempuan hamil mengalami kondisi darurat medis sebab akan melahirkan, membuat pilot memutuskan mendarat darurat di Bandara Internasional Chhatrapati Shivaji Maharaj di Mumbai, India. Namun, 40 menit sebelum mendarat, sang bayi dilaporkan sudah keburu lahir.

Tidak jelas diberitakan siapa yang membantu persalinan. Namun setibanya di Mumbai, ibu dan bayi langsung dilarikan ke Rumah Sakit Seven Hills untuk mendapat perawatan setelah melahirkan. Malam harinya, sang perempuan baru melanjutkan penerbangan ke Jakarta. 

Contoh lain terjadi pada Juli 2017 saat seorang perempuan bernama Nurul Saimah melahirkan bayinya dalam pesawat Batik Air rute Jakarta-Denpasar. Tanpa diduga Nurul, sang bayi lahir prematur sebab kehamilan baru berusia delapan bulan.

Sama seperti kasus Anastasia, Nurul cukup beruntung sebab ada seorang penumpang yang kebetulan berprofesi dokter dalam penerbangan dan sigap membantu persalinan yang dilaporkan berlangsung 40 menit tersebut. Pihak Batik Air menjelaskan, Nurul sebelumnya mengaku usia kehamilannya baru lima bulan sehingga diizinkan naik pesawat. 

“Demi keselamatan dan kenyamanan penerbangan, kami mengimbau kepada seluruh penumpang agar melaporkan usia kehamilan yang sebenarnya ketika melakukan proses check-in,” ujar Public Relations Manager Lion Air Group Andy M. Saladin kepada Liputan6.

Pertanyaan besar saya selama menulis berita ini: dengan jawaban apa ya nantinya ibu seperti Anastasia mengisi kolom tempat lahir sang anak di Kartu Keluarga? Apakah ditulis lahir di “Ketinggian 20 Ribu Kaki Lautan Arafuru” gitu? Terdengar indie banget kan.

Sayang, kebijakan negara kita enggak memenuhi hasrat ke-indie-an tersebut. Pada 2013, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Purba Hutapea pernah menjelaskan, kolom tempat lahir di akta kelahiran bayi yang lahir di pesawat akan dituliskan sesuai dengan lokasi pesawat transit atau diturunkan. Dalam kasus Anastasia, bayinya akan dianggap lahir di Maluku.