Penyiksaan Binatang

Pembunuhan Berantai Anjing Peliharaan Terjadi di Pacitan, Pelaku Diburu Polisi

Warga beralasan anjing-anjing yang dibunuh pernah menyerang hewan ternak. Menurut polisi, apa pun alasannya, pembantaian hewan peliharaan melanggar hukum.
Delapan Anjing Peliharaan Dibantai di Pacitan, Pelaku Diburu Polisi
Foto ilustrasi anjing bersedih via Unsplash

Delapan anjing peliharaan di Pacitan, Jawa Timur, ditemukan tewas terbakar dan terkubur setelah dibantai sadis. Peristiwa ini kemudian viral setelah salah satu pemilik anjing mengunggah foto jasad anjingnya di Instagram. Kini Polres Pacitan telah turun tangan dalam kasus ini.

Kepada aparat setempat saksi mengatakan, ulah sadis tersebut dimulai saat serombongan pelaku mendatangi rumah tempat anjing-anjing itu dititipkan dengan membawa balok kayu. Dari 15 orang yang dikabarkan datang, ada 5-6 orang yang memukuli empat anjing dewasa dan empat anak anjing itu dengan balok kayu hingga hewan mati. Tak sampai di sana, mereka juga membakar anjing-anjing itu lalu menguburkannya dalam lubang bekas cabutan pohon.

Iklan

Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Juwair menjelaskan kedua saksi adalah penjaga rumah yang juga diminta mengayomi para anjing. Keduanya tak kuasa menghentikan pembantaian karena kalah jumlah.

“Jadi, sesuai keterangan penjaga rumah yang mengetahui peristiwa itu. Kan penjaga rumah itu sekaligus menjaga anjing dan mengasih makan itu ada dua orang, itu mengetahui peristiwa itu,” kata Juwair kepada Detik. Pelaku kini sedang diburu untuk dijerat KUHP Pasal 302 tentang penganiayaan dan pembunuhan hewan dengan ancaman penjara paling lama sembilan bulan.

Polres Pacitan mengatakan sudah memiliki lima nama terduga pelaku, “Ya, Reskrim ini memeriksa lima orang yang diduga pelaku pembantaian. Karena ini memang sudah melanggar undang-undang perlindungan hewan,” kata Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono dilansir dari Pacitanku. “Hewan-hewan itu kan ada perlindungan hukumnya. Jadi, tidak asal bantai saja. Kalau ada masalah dan lingkungan tidak bisa atasi. Laporkan, kami akan bantu.”

Wiwit mengonfirmasi memang ada kabar beredar bahwa motif pembantaian karena salah satu anjing tersebut telah menggigit kambing milik pelaku sehingga memicu aksi balas dendam. Namun, ia menolak berspekulasi lebih jauh dan menyatakan apa pun penyebabnya, pembakaran anjing tetap melanggar hukum. Hari ini (4/5), Polres Pacitan sudah melakukan olah TKP untuk memastikan jumlah hewan yang terbunuh karena sempat simpang siur jumlah korban antara 8 atau 11 anjing. Polisi mendatangkan tiga dokter hewan yang hasil pemeriksaan dijadikan alat bukti untuk proses hukum.

Ketua RT 02 Barean bernama Rinanto mengatakan kepada media setempat, sudah ada 8 kasus anjing menyerang hewan ternak dan warga sejak 2018. “Terakhir ya kemarin itu, menyerang anak kambing,” ujar Rinanto.

Pembantaian anjing peliharaan serupa pernah terjadi di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, pada 2019. Bedanya, operasi sadis ini punya bekingan kuat. Atas dasar mengendalikan virus rabies, pemerintah daerah setempat membentuk tim pemburu anjing. Operasi ini lantas tak pandang bulu, turut menjadikan anjing peliharaan sebagai sasaran. 

“Sejumlah tim datang membunuh anjing peliharaan tanpa seizin pemiliknya, padahal beberapa anjing itu masih menyusui anaknya,” lapor seorang warga yang tak mau menyebutkan namanya, dikutip dari Flores Editorial.