Pekan lalu, seorang laki-laki 28 tahun mencoba menyelundupkan hampir 10 juta batang rokok ke Australia Barat. Petugas perbatasan menemukan 47.500 bungkus rokok Canyon yang tersembunyi di dalam kapal kontainer ketika diperiksa di fasilitas Fremantle. ABC melaporkan bahwa 9,5 juta batang rokok, termasuk rokok kretek asal Indonesia, tersebut sengaja dikemas di dalam kardus agar terlihat layak secara komersial. Penyelundup menggelapkan pajak sekitar AUS$7,6 juta atau setara dengan Rp80,6 miliar atas pengiriman barang ilegal tadi. ABF menyebut upaya ini sebagai rekor penyitaan terbesar di sana.
“Kasus ini merupakan penyitaan rokok ilegal terbesar sepanjang sejarah di Australia Barat,” kata Rod O’Donnell, Komandan Regional ABF. “Kami berhasil menyelamatkan potensi penggelapan cukai sebesar AUS$7,66 juta (Rp80,6 miliar).”
Videos by VICE
Rod menjelaskan setiap kapal kontainer akan diperiksa ketika tiba di Australia. Rokok ilegal tersebut berhasil terdeteksi setelah petugas melihat ada yang “aneh” dari hasil x-ray. Mereka lalu menugaskan anjing pelacak mencari tahu isi dalam kontainer.
“Dari pemeriksaan itu, ada indikasi keberadaan tembakau dalam kontainer,” kata Rod. “Dalam kasus ini, barangnya dikemas secara komersial supaya terlihat seperti produk yang dijual secara legal di Australia.”
Pasukan ABF menggeledah dua rumah dan bandar tembakau di Morley, dan mendapati 31.000 batang rokok lainnya t di sebuah rumah di timur laut Perth. Laki-laki berusia 28 yang diduga tersangka utama, ditangkap di salah satu rumah. Dia dikenai tuduhan mengimpor rokok secara ilegal untuk menggelapkan pendapatan kena pajak.
Rod menekankan penyelundupan rokok adalah masalah global, karena keuntungan yang didapat dari penjualan rokok di Australia—melalui gerai non-tradisional seperti minimarket—akan digunakan mendanai tindak kriminal di dalam dan luar negeri.
“ABF berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak internasional guna mendeteksi, menyelidiki dan menindak tegas semua yang terlibat dalam perdagangan rokok ilegal,” katanya dalam sebuah pernyataan di situs web ABF. “Kami juga akan menghentikan penyalahgunaan pendapatan dari operasi penyelundupan ini untuk aksi kejahatan lainnya.”
Pasar gelap rokok di Australia diperkirakan bernilai sekitar US$600 juta (Rp8,8 triliun) per tahun dalam pendapatan kena pajak. Penyelundup berisiko dijatuhkan hukuman maksimum 10 tahun penjara atau didenda hingga lima kali lipat dari jumlah pajak yang digelapkan. Bagi laki-laki asal Morley ini—yang diberikan jaminan pada Sabtu dan akan menjalani persidangan lanjutan Jumat pekan ini—dendanya bisa mencapai US$38 juta atau setara Rp556 miliar.
Artikel ini pertama kali tayang di VICE Australia