Data Kependudukan

Kebijakan Super Absurd Pemerintah RI, Izinkan Swasta Akses Data Kependudukan

Ternyata sudah enam tahun Kementerian Dalam Negeri memberi perusahaan swasta akses ke data kependudukan. Enam tahun berlalu, coy! Enggak pernah ada yang nyadar sampai kemarin.
cyber-security-3400555_1920
ilustrasi perlindungan data Pixabay

Perkara ini mengemuka setelah anggota Ombudsman RI Alvin Lie memperkarakannya di Twitter, Sabtu lalu. Gara-gara doi, kebijakan yang sudah enam tahun diberlakukan ini jadi perbincangan. Per 2019, sudah ada 1.227 lembaga yang bekerja sama dengan pemerintah untukbisa mengakses data kependudukan. Asli, kita paniknya telat banget.

Kebijakan ini dibuat pada 2013, semasa pemerintahan Presiden SBY. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menaungi Disdukcapil memutuskan, data kependudukan bisa diakses swasta asalkan mereka sudah menjalin kerja sama dengan pemerintah. Programnya dinamai Pemanfaatan Data Kependudukan Terintegrasi Secara Online untuk Mewujudkan Single Identity Number, atau disingkat Si Juwita.

Iklan

Buset itu sih bukan akronim. Mungkin kamu kesal sendiri karena singkatannya maksa banget. Kamu akan tambah kesel pas tahu Disdukcapil emang punya kebiasaan bikin nama program superpanjang dengan singkatan yang aneh dan enggak nyambung. Selain Si Juwita, program Supertajam (Penerapan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagai Solusi dalam Penerbitan Akta Kelahiran) dan Si Dukun Semedi (Sistem Integrasi Kependudukan dalam Sehari Jadi) adalah salah dua lainnya.

Balik ke data kependudukan diakses swasta, kekhawatiran Alvin ia jabarkan lebih panjang pada sesi wawancaranya di CNN Indonesia lewat tiga alasan. Pertama, tidak ada penjelasan mengenai cara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), selaku penanggung jawab, untuk mengontrol dan memastikan data yang sudah diberikan kepada swasta digunakan sesuai perjanjian. Kedua, seharusnya ketika data penduduk diakses oleh swasta, penduduk memiliki hak juga untuk mengetahui kepada siapa data mereka diserahkan dan untuk apa. Ketiga, berbekal pengalaman buruk dua tahun lalu saat kewajiban mendaftarkan nomor ponsel kini tidak ada kejelasannya, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah masih rendah untuk urusan beginian. Apalagi baru minggu lalu situs Dukcapil Kemendagri diretas hacker.

Kemendagri kemudian menyanggah Alvin, yang lebih tepat disebut ngeles karena nggak menjawab tiga pertanyaan tadi. Kemendagri yakin kebijakan ini justru bakal menyelamatkan data kependudukan dari penyalahgunaan. Pembelaan pemerintah: penyerahan data pribadi ke berbagai lembaga swasta sudah lebih dulu dilakukan penduduk secara langsung ke masing-masing lembaga swasta dan ini malah lebih rawan diselewengkan. Penduduk yang mendaftar berbagai jenis kegiatan di institusi perbankan, asuransi, atau klub olahraga itu juga tak pasti bisa menjamin apakah institusi yang mereka serahi datanya akan beneran menjaga kerahasiaan data, atau malah dibagikan ke anak-anak perusahaannya.

Iklan

Bener kan, ngeles. Penjelasan yang terakhir itu kan kayak mau bilang “Kamu biasanya juga sukarela ngasih data kependudukan ke swasta, emang yakin aman? Kenapa sekarang yang disalahin pemerintah doang? Salahin swasta juga dong.”

Pemerintah menganggap apabila semua data penduduk terpusat ke Kemendagri dan untuk mengaksesnya swasta harus bekerja sama dahulu dengan pemerintah lewat berbagai detail perjanjian, penggunaan data jadi bisa dikontrol pemerintah.

“Terbatas sekali. Satu hari, sampai berapa pun harus dilaporkan. Nggak bisa seenaknya, untuk kepentingan apa, untuk dalam hal apa, siapa yang mengakses, atas nama siapa, untuk siapa, semua detail,” ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kepada Detik. Ngomong-ngomong, ini menteri yang sama yang Mei 2017 lalu kena skandal karena nyebarin KTP pengkritik Jokowi di grup WhatsApp wartawan.

Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakhrullah mengatakan, pemberian akses ini mampu mencegah penipuan dan kejahatan pemalsuan data dan dokumen. Kualitas dan efisiensi pelayanan publik juga akan meningkat karena nantinya penduduk tidak perlu mengisi formulir apapun lagi untuk, misalkan, membuka rekening di bank.

“Daripada perusahaan harus minta KTP dan KK calon nasabah, lebih baik akses data (dengan izin yang sudah diberikan oleh pemerintah). Semua jadi mudah dan akurat,” ujar Zudan. Kebijakan ini dianggapnya sudah sesuai dengan UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Permendagri 61 /2015 tentang Persyaratan Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan.

Iklan

Penjelasan Kemendagri ada masuk akalnya, tetapi pertanyaan Alvin jelas tidak terjawab padahal krusial. Misal, apa yang dimaksud dengan “kerja sama” di sini? Apakah pemerintah menerima imbalan tertentu dari swasta atas “kerja sama” ini? Penjelasan Dirjen Dukcapil juga membuat Si Juwita ini lebih terdengar seperti servis ke swasta buat mengatasi penipuan ketimbang pengamanan data penduduk dari penyalahgunaan.

Program Si Juwita juga absurd karena nggak memperlihatkan korelasi antara buka akses data ke swasta dengan program single identity number. Wacana program yang inginnya satu penduduk hanya punya satu nomor identitas ini sempat muncul beberapa tahun lalu, tapi sampai hari ini kosong belaka. Toh kita masih saja punya NIK, nomor SIM, nomor BPJS, dan banyak nomor lain.

Sejak kasus Cambridge Analytica meledak, orang makin waswas sama lembaga-lembaga yang mengakumulasikan data personal. Berkaca dari itu, dan dari kasus korupsi E-KTP yang konon bikin data kependudukan orang se-Indonesia disetor ke perusahaan di Amrik, ya mestinya akses pada informasi kependudukan benar-benar dibikin serahasia mungkin. Terus saya jadi kepikiran dong, pemerintah mestinya segera mencanangkan program Sistem Terdidik Dinas Kependudukan Kendalikan dan Monitor Penggunaan Olah Data, atau disingkat Si Didi Kempot.

Gimana, sudah pantas belum saya gabung Disdukcapil?