Makian khas Jogja akan menyebutnya begini: umur 40 punya rumah, matamu.
Bagi Rizky Prasetya empat tahun lalu, bisa sakit tanpa mengkhawatirkan sisa uang di rekening saja sudah bagus. Pada 2018, usianya menginjak 26 dan sudah mengantongi gelar sarjana. Namun, beranjak dewasa dengan gaji bulanan sedikit di atas upah minimum Yogyakarta, membuat hari-harinya disibukkan taktik bertahan hidup.
Videos by VICE
Saat itu ia bekerja di satu perusahaan besar di Jogja. Gaji pokoknya Rp1,8 juta, ditambah tunjangan Rp150 ribu. Dengan pendapatan bersih Rp1,95 juta, fakta menyedihkannya adalah:
- Masih kekurangan uang. Tiap bulan Rizky terpaksa menerima bantuan orang tua karena dari gaji Rp1,9 juta, Rp400 ribu sudah disetorkan kepada pemilik kos, Rp100 ribu untuk membayar internet, Rp200 ribu anggaran bensin sebulan, dan Rp100 ribu ongkos binatu sebulan. Sisa sekitar Rp1,1 juta barulah untuk makan, rokok, dan menghibur diri. Uang saku hariannya Rp36 ribu saja.
“Aku dikirimi ortu Rp100 ribu di minggu terakhir tiap bulan,” kata Rizky kepada VICE. Dia sudah bekerja, namun masih harus disubsudi uang saku dari orang tua. Ihwalnya karena Rizky perlu mengganti ponsel. Dibeli secara kredit, cicilan ponsel itu sebesar Rp200 ribu sebulan. Uang makannya hanya tersisa Rp1 juta, itu pun sudah mengorbankan anggaran laundry. Dengan uang saku harian tinggal Rp33 ribu per hari, sangat bisa dimaklumi jika suatu ketika Rizky merasa perlu googling caranya “menghindari tukang parkir Indomaret”.
- Gaji Rizky kala itu sudah lebih tinggi dari upah minimum kabupaten (UMK) Sleman, tempat perusahaannya berlokasi. UMK Sleman 2018 sebesar Rp1,5 juta. Karena upah minimum adalah batas minimal upah agar seorang pekerja lajang bisa bertahan hidup selama sebulan, di atas kertas corat-coret Dewan Pengupahan, Rizky yang belum punya tanggungan keluarga mestinya bisa menyisihkan uang Rp380.450. Sekali lagi, di atas kertas.
Teman-teman nongkrong Rizky tahu perihal gaji Rp1,9 juta itu. Yang akhirnya mereka lakukan adalah, “menyuruh bersyukur,” katanya.
“Kok?” aku bertanya.
“Karena rata-rata nganggur dan malas kerja, hahaha. Ada yang kerja, tapi underpaid, kerja di bimbel, jam kerja mirip pegawai tetap, bayarannya cuma Rp500 ribu per bulan. Mereka hidup dari orang tuanya karena temenku banyak yang asli Jogja. Kalau perantau banyak yang menyerah dan pulang.”
“Tapi yang merasa ‘B’ aja ketika digaji rendah itu rata-rata disubsidi sama orang tuanya, plus enggak perlu mikir kebutuhan primer,” tambah Rizky.
Kata orang, menilai nasib itu tergantung ke mana kita melihat. Ke bawah atas ke atas. Jika Rizky melihat ke bawah, ia memang bisa memaksa diri bersyukur. Misalnya jika ia melihat kepada Yumna. Keduanya tak saling mengenal, tapi jika kelak mereka bertemu, mereka bisa menjadi saudara dalam hal upah murah.
Yumna, yang meminta nama sebenarnya disamarkan, kini berusia 26 tahun. Ia lulusan D-3 Sastra Jepang salah satu kampus di Jogja, dan kini bekerja di sektor informal di wilayah Kabupaten Sleman. Hingga Desember 2021, gajinya Rp1,7 juta, dan akan naik menjadi Rp1,8 juta per Januari 2022, tanpa BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. Angka itu masih di bawah UMK Sleman, merujuk data terbaru sebesar Rp2,1 juta.
Dengan bekal hidup Rp1,7 juta per bulan, cara Yumna mengatur pengeluaran seperti ini:
- Rp500 ribu untuk kos
- Rp200 ribu untuk belanja bulanan
- Rp100-300 ribu untuk tabungan
- Rp50 ribu untuk bensin sebulan
- Rp650-850 ribu untuk pengeluaran lain, seperti makan, jajan, pulsa, internet, dan listrik
Bagaimana mengatur Rp650-Rp850 ribu agar bisa bertahan membiayai hidup sebulan? Ini tips Yumna: “Aku campuran beli sama masak sendiri. Makannya standar kayak telur, ayam, sayur. Tapi aku jarang nongkrong sih. Kalau pas beli [makan], kisaran 10 sampai 20 ribu.”
“Ngerasa gaji sekarang terlalu kecil enggak?”
“Karena aku tidak punya tanggungan selain diriku sendiri, jadi biasa aja. Tapi kalau pas lagi pengin beli sesuatu, iya, kerasa kecil, hahaha.”
Yumna boleh merasa baik-baik saja dengan pendapatannya saat ini, tapi bukan berarti ia tak punya kekhawatiran. “Ketakutanku kalau aku kecelakaan atau sakit parah, biayanya pasti gede tuh. Tabungan enggak cukup kalau buat ngover gitu-gituan.” Horor jatuh sakit juga pernah dirasakan Rizky, yang untunglah kini sudah lepas dari kubangan upah minimum. Ia sudah setahun meninggalkan kantor lamanya, dan kini meraih upah lebih besar.
“[Ketakutan] ada: sakit. Aku sempet sakit dan gajiku bener-bener ludes buat bayar obat, soalnya nggak sempet ngurus BPJS saking bener-bener enggak berdaya. Untung pas itu ada pacar, jadi dia yang pegang duitku terus dimasakin sesuai budget. Kalau enggak bisa masak, aku makan makanan di bawah Rp8 ribu. Ada warung di Klebengan [wilayah di Sleman yang padat kos-kosan mahasiswa UNY dan UGM] yang per menu dihargai Rp5 ribu. Selama dua minggu aku makan itu terus. Enggak bisa beli galon, terpaksa bawa botol air mineral kosong ke kantor, diisi pas pulangnya. Kopi pun juga gitu,” cerita Rizky.
“Aku pernah bayar plan Grabfood, Rp400 ribu sebulan, dapet kupon makan 20 kali,” ia menambahkan. “Aku bener-bener enggak ganti menu selama 20 hari.”
“Ada yang lebih ngenes dari aku, serius. Tahu Sarimi isi dua? Dia makan itu tiap hari. Bikin Sarimi isi dua itu dobel, makannya ya itu. Orang ini setim sama aku [di kantor]. Ada temen kantor lain, makan sehari Rp7 ribu doang. Beli nasi padang, lauk tempe, kuahnya yang banyak. Hanya gitu.”
Cerita-cerita itu terjadi, menurut Rizky, kala rekan-rekannya sedang punya pengeluaran lebih. Bentuknya bisa cicilan kredit, kewajiban menanggung biaya hidup adik, hingga memang harus mengirit agar bisa kirim uang untuk keluarga. “Kebanyakan menekan biaya makan dan nggak nongkrong. Temenku setim seingetku pada enggak suka nongkrong. Well, enggak ada duitnya kok.”
Tampaknya tak ada upah minimum yang paling sering digerutukan di Twitter melebihi UMR Jogja. Sejak 2000, istilah upah minimum regional (UMR) telah diganti menjadi upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten (UMK), namun istilah UMR kadung lekat di lidah. Jogja terbuat dari rindu, UMR rendah, dan klitih, merujuk twit seorang influencer suatu kali.
Kritik menyasar UMR Jogja simpel sekaligus kompleks. Simpel karena poin kritik ini pendeknya crystal clear, yakni kenaikan upah minimum tertinggal jauh dari inflasi Jogja, terutama harga tanah dan perumahan. Sisi kompleksnya, problem UMR Jogja dianggap serantai dengan masalah sosial ekonomi lain, seperti teror klitih, diskriminasi suku dan ras, penggusuran penghuni tanah milik Kesultanan, alih fungsi lahan, gentrifikasi, premanisme, politik dinasti, dan monarki Yogyakarta yang dinilai terlalu berkuasa untuk ukuran negara demokrasi.
Sebagian besar kritik tersebut diarahkan kepada pemerintah provinsi sekaligus Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Sasarannya menjadi sepaket karena kedua institusi tersebut dipimpin sosok yang sama: Sultan Hamengku Buwono X.
Meski sejak 2005 Indonesia menerapkan pilkada untuk memilih kepala daerah, Yogyakarta dikecualikan berkat jasa besar Sultan Hamengku Buwono IX terhadap pembentukan republik di masa pra-kemerdekaan. Tak ada pilgub di Provinsi DIY. Sebagai gantinya, posisi gubernur diisi raja Kesultanan Yogyakarta dan wakil gubernur oleh adipati Kadipaten Pakualaman. Hal ini diatur sejak UU 22/1999 tentang Pemda, yang menyebut bahwa calon gubernur dan wakil gubernur “dipertimbangkan” dari keturunan penguasa sang raja dan adipati.
Istilah “dipertimbangkan” kemudian hilang dari UU yang lebih baru, UU 13/2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. UU Keistimewaan memastikan bahwa gubernur DIY haruslah Sultan Hamengku Buwono dan wagub haruslah Adipati Paku Alam.
UU itu juga mengatur bahwa tiap tahun DIY mendapat dana khusus dari APBN untuk “penyelenggaraan urusan Keistimewaan DIY”. Pada 2021, besarnya mencapai Rp1,32 triliun. Di tahun 2015 atau tiga tahun setelah UU Keistimewaan disahkan, nilainya Rp547 miliar. Di tahun itu, Pemprov memakai Rp1,5 miliar dari dana tersebut untuk membiayai penggantian logo dan tagline provinsi ini, dari “Jogja Never Ending Asia” menjadi “Jogja Istimewa”.
Deretan problem sosial-ekonomi laten di Jogja membuat kampanye Jogja Istimewa menjadi olok-olokan sebagian masyarakat. Misalnya dipelesetkan menjadi “Jogja istimewa upah murahnya” dan “Jogja istimewa penggusurannya”.
Gemerlap kota pariwisata dianggap menyimpan cerita gelap, dari UMR rendah sampai teror klitih yang sudah berkali-kali memakan korban nyawa, dari penggusuran warga penghuni tanah Kesultanan (Sultan Ground, biasa disingkat SG) hingga aksi Pemprov/Kesultanan membangun pagar mengelilingi Alun-alun Utara, yang juga halaman Keraton Yogyakarta, dengan bajet fantastis: Rp2,3 miliar.
Padahal, Alun-alun tersebut merupakan lokasi warga untuk menyatakan keberatan pada kebijakan Pemprov/Keraton menggunakan cara tradisional. Aksi itu bernama tapa pepe, dilakukan oleh warga (yang dalam konteks kerajaan disebut kawula) dengan duduk diam di bawah terik matahari, berharap disambangi oleh Sang Raja agar didengarkan keluh kesahnya. Beberapa tahun belakangan, tapa pepe kerap dilakukan korban penggusuran di seantero DIY. Tak satu pun berhasil bertemu Sultan Hamengku Buwono.
Apa yang membuat upah minimum Jogja dianggap murah? Untuk sampai ke pertanyaan itu, kita perlu memeriksa apakah upah minimum di Jogja memang murah. Kisah Rizky dan Yumna telah menunjukkan bahwa UMR Jogja 2018 ke sini antara kurang atau ngepas untuk hidup. Mereka juga harus mengirit pol-polan agar punya tabungan sebagai jaring pengaman ketika sakit atau tidak bisa bekerja. Gambaran dramatis bagaimana sulitnya bertahan hidup dengan UMR Jogja juga pernah diilustrasikan tulisan ini.
Lalu, bagaimana jika angka-angka biaya hidup dan upah di Jogja disandingkan di atas kertas, lalu dibandingkan dengan daerah lain? Ternyata, gambaran upah mepet untuk kebutuhan hidup itu makin jelas.
Kami memutuskan membandingkan upah serta biaya hidup Jogja dan Jakarta. Jakarta dipilih semata-mata karena UMP-nya dianggap lebih ideal. Nama dua kota ini juga kerap disejajarkan dalam mimpi-mimpi pekerja urban yang mengidamkan gaji Jakarta, hidup di Jogja, dengan suasana Bali. Mari kita lihat hasilnya, apakah Jogja bisa lebih baik daripada Ibu Kota Jakarta yang konon lebih kejam daripada ibu tiri Arie Hanggara?
Data berikut diambil dari Survei Biaya Hidup Badan Pusat Statistik pada 2018, terakhir kali BPS melakukan survei tersebut. Angka berikut diambil dari angka Provinsi DKI Jakarta disandingkan dengan angka Kotamadya Yogyakarta, karena survei tidak menyediakan data Provinsi DIY secara keseluruhan.
Menurut survei, pengeluaran per kapita nominal tahunan di Yogyakarta sebesar Rp32.724.000, sedangkan DKI Jakarta Rp53.592.000. Sementara UMK Yogya Rp1.709.150 dan UMP DKI Jakarta Rp3.648.036. Dengan demikian, ketika UMK Jogja hanya 47 persen UMP DKI, biaya hidup di Jogja mencapai 61 persen biaya hidup di DKI.
Selain itu, baik di DKI Jakarta maupun Kota Yogya, besar pengeluaran per kapita tahunan lebih besar daripada besar UMK/UMP dikali 12 atau 13 sekalipun.
Anggaplah UMP DKI memang lebih ideal daripada UMK Kota Jogja. Dengan menghitung purchasing power parity (PPP) atau tingkat daya beli, jika UMK Kota Jogja kita utak-atik agar sesuai dengan perbandingan di Jakarta, UMK Kota Jogja pada 2018 seharusnya di angka Rp2.167.633 (atau minus Rp450-an ribu dari angka aktualnya).
Angka Rp2,1 juta disesuaikan-Jakarta tersebut mirip tuntutan buruh Yogyakarta pada 2018. Di tahun itu, UMP Jogja ditetapkan sebesar Rp1,45 juta. Angka ini ditolak Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Yogyakarta dan Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Kota Yogya. Kedua organisasi ini menyebut bahwa berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang mereka lakukan, upah buruh Jogja tahun itu mestinya di rentang Rp2 juta-Rp2,6 juta.
UMR Jogja nyatanya relatif kecil, dan hal itu diakui pula oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Korelasinya tampak pada peringkat Provinsi DIY dalam hal jumlah penduduk miskin perkotaan. Selama enam tahun, sepanjang 2016-2021, DIY stabil berada di peringkat ke-4 provinsi dengan penduduk miskin perkotaan terbanyak di Indonesia. Sebelumnya, DIY berada di peringkat ke-3.
Kini pertanyaannya adalah mengapa.
Besaran UMR dipengaruhi beberapa variabel, utamanya dua hal, yakni produktivitas tenaga kerja (dihitung dalam bentuk produk domestik bruto/PDB) dan tingkat inflasi atau kenaikan harga kebutuhan hidup.
Dari sudut pandang buruh, laju inflasi terasa mencekik karena tidak diiringi dengan laju kenaikan upah. Apalagi ada kebutuhan hidup yang jika harganya naik pun, konsumsinya tak bisa ditekan, seperti perumahan, bahan bakar/transportasi, dan internet. Sementara sandang dan pangan bisa dikurangi, meski mempertaruhkan kesehatan. Rizky, misalnya, menghabiskan 21 persen upah bulanannya untuk kos. Yumna bahkan menghabiskan 29 persen.
Harga kos dan perumahan adalah sisi paling memberatkan pekerja di Jogja. Harga tanah di Jogja pernah disebut paling tinggi nomor tiga se-Indonesia, sesudah Jakarta dan Bali, di kisaran Rp1,5 juta-25 juta per meter persegi. Angka ini juga cenderung naik 20 persen per tahun. Akibatnya, menurut riset Fisipol UGM pada 2021, warga dengan upah UMR hanya punya tiga opsi terkait hunian: (1) dari warisan, (2) membeli jauh dari kota, atau (3) tidak pernah punya hunian sendiri sama sekali seumur hidup.
Dari sudut pandang pengusaha, upah minimum di Indonesia saat ini dinilai terlalu tinggi, dengan alasan produktivitas manusianya dianggap rendah. “Karena kondisi upah minimum yang terlalu tinggi tersebut mengakibatkan sebagian besar pengusaha tidak mampu menjangkaunya dan akan berdampak negatif terhadap implementasinya di lapangan,” kata Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, November tahun lalu, ketika menjustifikasi kenaikan upah minimum nasional 2022 hanya sebesar 1 persen (di bawah angka inflasi 2021 di kisaran 1,3 persen).
Upah minimum Indonesia dianggap terlalu tinggi sejak hadirnya rumus baru penghitungan upah minimum, oleh-oleh dari pemberlakuan UU Cipta Kerja. Sejak 2021, upah minimum dihitung menggunakan Kaitz Index, dengan rumus, upah minimum : upah median = Kaitz Index. Jika besar Kaitz Index melebihi 1, berarti upah minimum terlalu tinggi.
“Dengan menggunakan Kaitz Indeks, besaran upah minimum saat ini hampir di seluruh wilayah sudah melebihi median upah. Bahkan, Indonesia menjadi satu-satunya negara dengan Kaitz Index lebih besar dari 1, di mana idealnya berada pada kisaran 0,4 sampai dengan 0,6,” tambah Menteri Ida, tahun lalu. (Sejauh ini belum tersedia data upah median di indonesia)
Rumus baru ini bekerja sebagai berikut. Bayangkan sebuah kantor dengan 5 pegawai. Dua pegawai diupah 1 juta, dua pegawai digaji 1,5 juta, dan satu pegawai digaji 3 juta. Jika dideret, ditemukan 1,5 juta sebagai upah median (nilai tengah) sebagai berikut.
1 juta; 1 juta; 1,5 juta; 1,5 juta; 3 juta
Apabila di wilayah kantor tersebut, UMR ditetapkan sebesar 1,8 juta, maka Kaitz Indexnya adalah:
UMR : upah median = Kaitz Index
1,8 juta : 1,5 juta = 1,2 (Kaitz Index di atas 1)
Rumus baru ini ditentang oleh serikat buruh. Begitu Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat, pemerintah langsung didesak membatalkan penetapan upah minimum 2022 yang mengacu pada aturan di UU tersebut. Hingga saat ini, desakan itu dianggap angin lalu.
Penyebab lain rendahnya UMR Jogja adalah minimnya industri manufaktur di wilayah ini. “Kalau misal di Jabar, manufaktur 40 persen dari PDRB (pendapatan domestik regional bruto). Di Jogja, manufakturnya cuma 12 persen. Biasanya, sektor manufaktur bisa dibilang secara ekonomi produktivitasnya lebih tinggi daripada sektor jasa atau pertanian. Juga lebih gampang berserikat. Ditambah juga yang patuh sama UMR ya sektor formal. Jadi bisa aja UMR yang de facto di Jogja, bahkan jauh lebih rendah dari yang di-set pemerintah daerah,” ujar peneliti ekonomi kepada VICE.
Andreas Rossi Dewantara, mahasiswa magister kebijakan publik London School of Economics and Political Science, London, menambahkan, UMR rendah bisa disebabkan pula oleh daya beli masyarakat Jogja.
“Pasar di Jogja juga cukup kompetitif dan modalnya kecil. Dia dikenal murah, partly karena demand pull dari mahasiswa yang maunya murah. Partly karena daya beli masyarakatnya yang relatif rendah dibanding Jakarta/Surabaya misalnya, yang salah satunya juga disebabkan karena upah pekerja di Jogja never that high to begin with sehingga jadi seperti lingkaran setan,” kata Andreas kepada VICE.
“Konsekuensinya, usaha tidak bisa ambil profit terlalu tinggi apabila ingin survive atau mempertahankan pasar. Artinya mereka sensitif terhadap perubahan harga yang membentuk komponen produksinya, either upah buruh, sewa tempat/lahan, listrik, air, dan sebagainya, dan memilih untuk cabut apabila tidak menguntungkan. Dua hal ini: low capital dan ketidakmampuan untuk generate high profit margin, membuat sektor usaha di Jogja secara natural tidak memiliki kapasitas membayar upah dengan tinggi. Pun ketika di-enforce, bisa jadi mereka memilih exit the market.”
Tahun 2020 adalah tahun suram perburuhan, ditandai dengan disahkannya omnibus law UU Cipta Kerja. Setelah bertahun-tahun memperjuangkan upah yang layak, buruh memandang pemerintah justru semakin berpihak pada pengusaha. Menurut Sekjen DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Irsad Ade Irawan, para pemangku kebijakan ada dalam posisi memandang upah di Jogja itu tidak perlu terlalu tinggi.
“[Upah murah di Jogja] ini masalah political will,” ujar Irsad kepada VICE. “Ini bisa dilihat dari tahun ke tahun, di mana upahnya itu selalu murah dibandingkan daerah lain. Upah murah ini kan sudah lama terjadi.”
Pada Oktober 2015 atau persis setahun setelah Jokowi dilantik sebagai presiden di periode pertamanya, ia meneken regulasi baru pengupahan. Secara drastis PP 78/2015 mengubah cara hitung upah minimum, dari semula menggunakan survei kebutuhan hidup layak (KHL) menjadi perhitungan menggunakan rumus inflasi dan pertumbuhan ekonomi/PDB.
Survei KHL dilakukan dengan membeli 60 jenis komponen KHL (diatur dalam Permenakertrans 13/2012) di pasar induk. Hasil pendataan harga itu kemudian dibawa ke Dewan Pengupahan provinsi maupun kabupaten. Kemudian, Dewan Pengupahan yang terdiiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan buruh merembukkan angka upah minimum untuk disepakati.
“Semenjak adanya PP 78, [survei KHL] dihilangkan,” ujar Irsad.
Menurut Irsad, rumus baru sejak 2015 dan 2020 membuat upah di Jogja semakin sulit naik. “Karena hitungannya secara nasional, maka kenaikan upah minimum seragam mulai dari Sabang sampai Merauke. Kalau menggunakan formula yang ditentukan PP 78/2015, serempak secara nasional itu naiknya 5 atau 7 persen, kan sama aja. Tidak akan ada perubahan ranking [wilayah dengan UMR terendah] karena semuanya mengalami kenaikan yang seragam.”
“Intinya, upah murah itu pada mulanya dan mungkin sampai sekarang karena masalah political will; masalah orientasi kebijakan yang memang menganggap bahwa upah murah perlu dilestarikan, misalnya untuk menarik investasi,” tandasnya.
Syarif Arifin, peneliti Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS), mengatakan sejak dulu posisi buruh lemah dalam negosiasi gaji. Sebelum survei KHL dihapuskan, misalnya, posisi buruh hanya sebagai perekomendasi besaran upah minimum. Sementara keputusan tetap di tangan gubernur. Selain itu, di era survei KHL, harga yang didata tetap tak mencerminkan harga riil karena survei berlangsung di pasar induk.
“Komponen KHL kan berdasarkan survei harga, survei harganya berdasarkan survei pasar induk. Nah, harga pasar induk tidak mewakili harga riil apa yang dibeli warga/keluarga buruh. Keluarga buruh kan enggak beli di pasar induk, belinya di gang-gang atau beli jadi. Jadi cenderung upahnya lebih rendah karena harganya harga pasar umum,” kata Iip, sapaan Syarif.
Menurut Iip, masalah upah rendah bukan cuma terjadi di Jogja. Sebab, semakin besar upah buruh mencerminkan harga kebutuhan hidup yang makin tinggi di suatu wilayah. “Ada sekelompok peneliti perburuhan yang rutin melakukan penelitian di Jabodetabek. Jadi, kurang lebih seperti ini, dari tahun ke tahun upah buruh itu hanya mencukupi 60 persen kebutuhan hidup layak. Jadi keluhannya sama, misalkan di Jawa Barat, Jakarta, kebutuhannya lebih dari upah minimum.”
“Kalau secara kasar gini, upah yang diterima oleh buruh di Jawa Barat, Jakarta, dan Banten hanya cukup untuk hidup 2-3 minggu. Kenapa upah yang begitu besar cukupnya segitu? Karena kebutuhannya juga lebih besar, harga kontrakannya [di wilayah tersebut] juga lebih besar, komponen yang harus dibeli juga lebih besar. Jadi keluhannya sama saja. Misalkan saat ini rata-rata kebutuhan temen-temen di sekitar Jabodetabek kan sekitar 6 juta. Ada sebuah penelitian mengatakan, kebutuhannya mencapai 7 juta. Sementara upahnya kan cuma setengah dari angka kebutuhan hidup layak,” terang Iip.
Karena pemda di mana-mana sama saja, cenderung menekan laju kenaikan upah buruh, menurut Iip harus ada serikat buruh yang kuat untuk mengadvokasi diri. Di Yogyakarta, gerakan buruh diakui lebih lemah ketimbang pusat-pusat industri manufaktur seperti Karawang (UMK 2022: Rp4,8 juta) dan Bekasi (Rp4,8 juta). Hal ini diakui Irsad.
“Di sisi gerakan buruhnya dan kekuatan gerakan buruhnya, di Yogyakarta relatif lebih lemah dibanding dengan, misalnya, gerakan buruh di Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, dan DKI. Dari sisi aliansi serikat buruh, memang secara politik sangat minim keterwakilannya di Dewan Pengupahan, apalagi dari kami, dari KSPSI DIY,” ujar Irsad.
Di KSPSI DIY, anggotanya adalah para buruh dari sektor logam, elektronik, dan mesin; niaga dan bank; tas sandang kulit; pengolahan kayu; pariwisata dan hotel; serta tembakau dan rokok. Anggota terbanyak berasal dari sektor logam, elektronik, dan mesin, disusul dengan anggota dari sektor niaga (toko dan ritel). Anggota mereka kebanyakan berdomisili di Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta.
Kondisinya sekarang, ujar Irsad, Dewan Pengupahan sekadar lembaga formalitas. Penyebabnya adalah penghitungan upah minimum yang tak lagi menggunakan survei KHL.
“[Kalau dulu] Dewan Pengupahan berdasarkan survei KHL itu bisa mengusulkan, sehingga waktu menetapkan KHL bisa terjadi sebuah proses negosiasi antara pengusaha, buruh, dan pemerintah. Cuma pasca 2015 hingga sekarang menggunakan rumus, maka Dewan Pengupahan tidak memiliki fungsi,” Irsad mengatakan. “Kami menolak kedua rumus dari rezim Jokowi tersebut.”
Apa yang bisa dilakukan pekerja Jogja agar upah minimum lebih baik? Berkaca dari perjuangan buruh di Jawa Barat, Iip memberikan dua tips. Pertama, memperjuangkan regulasi yang berpihak pada buruh. Kedua, memperkuat persatuan buruh.
Untuk poin pertama, Iip mencontohkan kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid. “Dia naikin upahnya secara drastis,” sebut Iip. Menurut laporan CNBC Indonesia, di masa kepresidenan Gus Dur, upah buruh naik paling tinggi, rata-rata 24,82 persen/tahun. Kenaikan upah minimum tertinggi selanjutnya terjadi di era Presiden Habibie (15,42 persen/tahun), disusul Megawati (21 persen), SBY (12,69 persen), dan terakhir Jokowi (8,66 persen). Sebuah laporan menyebut Gus Dur dan Habibie sebagai presiden pro buruh, sementara laporan lain mengatakan di masa kepresidenan Gus Dur pula, kesenjangan antara orang kaya dan miskin mencapai angka terkecilnya.
Memperjuangkan regulasi, menurut Iip, juga terkait poin kedua, tentang kekuatan buruh. “Yang harus didesak itu kepemimpinan di tingkat daerah, salah satu caranya ya buruhnya berserikat, dan serikatnya independen,” ujar Iip. “Kalau yang saya amati dari Bekasi, Karawang, untuk menjadi serikat yang kuat ya anggotanya ditambah. Kalau anggotanya ditambah, anggotanya juga harus dididik secara sadar. Jadi bukan cuma mencari follower sebanyak-banyaknya, tapi membuat buruh semakin sadar bahwa mereka kerja itu bukan sekadar pengabdian. Mereka itu datang ke tempat kerja, menjual tenaganya, dan mereka layak dihargai atas pekerjaannya. Layak dihargai atas pekerjaannya ya dia harus diupah sesuai kebutuhan hidupnya.”
“Kabupaten Sukabumi itu pernah dinobatkan sebagai upah terendah di Jawa Barat. Kemudian tahun 2010 mengalami kenaikan hampir 30 persen. Itu setelah serikat buruhnya mengalami demokratisasi di dalam. Jadi buruhnya makin banyak terorganisir, makin banyak orang yang tergabung di serikat buruh, serikat buruhnya juga melakukan pendidikan secara rutin. Karena serikat buruhnya relatif kuat, mereka berani melakukan aksi dan menekan bupati sukabumi.”
Rizky tak pernah mengonfrontasi perusahaannya soal upah yang cekak itu. Protesnya khas anarkisme petani Jawa: ia mundur dan mencari pekerjaan baru. Kini, gajinya di tempat baru jauh lebih baik. Namun, ia tahu, masih banyak pekerja Jogja dengan gaji UMR. Rekannya di sebuah perusahaan penyedia jasa customer service benar-benar digaji sesuai UMR, dengan beban kerja yang ia sebut “jauh lebih ngeri”.
Baginya, hal paling mengerikan dari upah murah adalah bagaimana para pekerja mengorbankan kesehatan mereka. “Berdasar yang kualami sih, yang jelas kesehatan. Beban kerja yang tinggi, tapi asupan harus menyesuaikan kantong yang tipis, ya jelas kesehatan memburuk,” kata Rizky.
Tahun ini, UMK Sleman ditetapkan Rp1,9 juta. Gaji Yumna per Januari ini masih Rp100 ribu di bawah angka itu. Sedangkan menurut survei KHL yang diadakan serikat buruh Jogja, upah minimum Sleman seharusnya di angka Rp3 juta.
“Terpikir enggak, besok beli rumah caranya gimana?” aku bertanya pada Yumna.
“Jujur aku enggak mikirin. Aku enggak yakin bisa berumur panjang, wkwk,” jawab Yumna.
Rizky dan Yumna masih berharap, upah minimum di DIY kelak meningkat sesuai inflasi. “Tolong standar upahnya lebih masuk akal. Karena Jogja, biar kecil, arus manusia dan perkembangannya enggak kalah sama kota gede. Kasihan penduduknya, dimanfaatin perusahaan-perusahaan dari luar, nge-gajinya rendah, padahal beban kerja sama kayak induknya yang di kota gede,” kata Yumna.
“Upah rendah itu bikin warga enggak bahagia dan kualitas hidupnya menurun. Buat apa kota gemerlap kalau isinya orang-orang yang marah sama keadaan?” tandas Rizky.
Aku terenyuh mendengar pengakuannya, hal yang sama kurasakan. Seketika aku teringat celetukan suamiku saat menonton serial Emily in Paris ketika tahu di Prancis PHK sangat sulit dilakukan, dan pekerja dilarang bekerja lembur di akhir pekan. “Hah? Kok bisa ya?” ia terperangah.
Barangkali kita musti ingat, rakyat Prancis sudah melakukan revolusi sosial menggulingkan kekuasaan tiran, ketika pribumi Hindia Belanda masih jalan ngesot di depan Bupati.