PNS

Peraturan Pemerintah Terbaru Diteken Jokowi, ASN Tukang Bolos Lebih Mudah Dipecat

PP baru ini mengubah "kuota bolos" ASN dari 46 hari menjadi maksimal 28 hari. Jika melebihi, ancamannya pemecatan. Di berbagai daerah, muncul banyak kasus ASN bolos sampai bertahun-tahun.
Presiden Jokowi teken PP No. 94/2021 ASN bolos 28 hari berturut-turut langsung dipecat
ILUSTRASI APARATUR SIPIL NEGARA DARI ARSIP SETKAB/LISENSI CC 3.0

Meski stereotip Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai atlet Zuma mulai terkikis, ada satu masalah lain yang bikin pusing Presiden Joko Widodo. Ternyata, banyak ASN doyan bolos yang bukannya disanksi, eh masih rutin gajian dong.

Demi mengatasi tindakan indisipliner ini, Jokowi akhirnya mengeluarkan jurus pamungkasnya. Presiden akhir bulan lalu telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Iklan

Beleid yang ditandatangani per 31 Agustus 2021 ini memperbarui cara menghukum ASN tukang bolos biar lebih ketat. Merujuk aturan sebelumnya, yakni PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, disebut bahwa hanya ASN yang bolos 46 hari dalam setahun yang bisa dipecat. Adapun PP terbaru hanya memberi toleransi total bolos 28 hari buat mengganjar pelaku dengan pemberhentian dari status pegawai negeri.

Detailnya seperti ini. Di Pasal 11, buat ASN yang ketahuan bolos 21-24 hari dalam setahun tanpa alasan yang sah, mereka akan dihukum ringan berbentuk teguran lisan dan tertulis. Terus, kalau bolosnya 25-27 hari kerja, hukumannya bersifat sedang, yakni dinonaktifkan dari jabatan. Sementara, yang bolos selama 28 hari kumulatif atau 10 hari berturut-turut akan diberhentikan dengan hormat. Plus, bagi ASN yang bolos 10 hari berturut-turut ini, gajinya bakal langsung berhenti ditransfer per bulan berikutnya.

PP ini dibuat karena sudah terlalu sering muncul kasus ASN nakal yang menghabiskan anggaran negara. Pada 2019 lalu misalnya, ada seorang ASN di Aceh ketahuan bolos dua tahun tapi masih menikmati gaji. Ketahuannya pun baru setelah ada laporan dari salah satu pegawai di kantor tersebut. Pelaku sendiri bahkan mengakui dia bolos dua tahun saat dipanggil atasan. 

Iklan

“Kami berharap seluruh ASN di Aceh Barat harus disiplin dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya karena kedisiplinan adalah tanggung jawab kita semua ASN. Disiplin itu keren, kreatif, dan responsif,” kata Asisten III Bidang Administrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat Edy Juanda, saat mengomentari kasus PNS bolos dua tahun di wilayahnya.

Pegawai tukang bolos yang luar biasa epik selanjutnya bisa kita jumpai di Kabupaten Badung, Bali. Kasusnya terungkap pada 2020 lalu. Empat ASN di Pemerintah Kabupaten Badung akhirnya dipecat karena penyakit bolosnya tak bisa disembuhkan. Salah satu pelaku berinisial IGAJA bisa dibilang menghabiskan kuota bolos seorang ASN untuk setahun, hanya dalam waktu empat bulan. Pada September 2019, doi absen 1 hari, lalu Oktober sebanyak 20 kali, November 21 kali, dan Desember 6 kali. Total, IGAJA bolos 48 hari saat PP lama masih memberi batas bolos kumulatif 46 hari. Buset dah.

Sekretaris Daerah Badung I Wayan Adi Arnawa menjelaskan pihaknya udah mencoba bikin insyaf keempat pelaku sebelum memecat, tapi mereka tetap kepala batu. “Sudah kami lakukan pembinaan, namun tetap saja tidak disiplin,” kata Adi kepada Tribunnews.

Fenomena lebih edan terjadi di Kabupaten Mimika, Papua. Maret lalu, Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengatakan ada 280 ASN di Pemkab Mimika yang ketahuan bolos kerja bertahun-tahun. “Ada 280 ASN yang tidak pernah masuk kantor bertahun-tahun tapi tetap menerima gaji dan tunjangan. Saya sudah perintahkan Sekda untuk segera memanggil mereka. Jangan seenaknya tidur-tiduran di rumah, lalu tiap bulan terima gaji enak-enak tanpa bekerja,” kata Etinus kepada Antaranews. Ini baru namanya beban negara.