Gugatan Mahasiswa UKI Soal Aturan Menyalakan Lampu Motor di Siang Hari Ditolak MK

Gugatan mahasiswa UKI hapus aturan menyalakan lampu motor di siang hari ditolak MK

Dua mahasiswa UKI menggugat aturan menyalakan lampu utama pada kendaraan roda dua. Upaya hukum itu akhirnya berakhir sudah. Gugatan yang diajukan pada Juli 2019 oleh Eliadi Hulu dan Ruben Saputra resmi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pada sidang yang berlangsung Kamis (25/6) kemarin. Poin aturan yang termaktub dalam UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tersebut menurut hakim tetap bisa menjadi peraturan berkendara.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman pada pembacaan putusan, Kamis (25/6) kemarin, dilansir Kompas.

Videos by VICE

Gugatan ini tercetus setelah keduanya ditilang akibat tidak menyalakan lampu motor, sedangkan Presiden Joko Widodo tidak ditilang saat melakukan hal serupa beberapa kali dalam lawatan ke daerah. Eliadi dan Ruben memutuskan menuntut persamaan hak di mata hukum. Dalih lainnya, menyalakan lampu di siang hari membuat aki motor habis, sehingga merugikan mereka yang menggantungkan pencaharian dari berkendara motor.

Penggugat juga meminta penggantian frasa “siang hari” pada Pasal 293 ayat 2 UU LLAJ menjadi “sepanjang hari” agar memberikan kepastian hukum kapan waktu menyalakan lampu utama. Penggugat merasa kalau hanya dengan frasa “siang hari”, maka akan timbul persepsi bahwa pagi dan petang tidak perlu dinyalakan seperti yang dialami penggugat saat ditilang jam 9 pagi. Terhadap tafsir tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo berpendapat lain.

“Jika pagi dan petang dimaknai tidak termasuk dalam siang hari yang dimaksud oleh Pasal 107 Ayat 2 UU LLA dan kendaraan sepeda motor belum/tidak diwajibkan menyalakan lampu utama, kecelakaan akibat tidak dapat mengantisipasi adanya sepeda motor akan sering terjadi pada pagi dan petang,” ujar Suhartoyo. Hakim sepakat bahwa frasa “siang hari” berarti kala bumi masih terang, di mana pagi dan sore termasuk di dalamnya.

Soal kegunaan lampu, Mahkamah menilai bahwa aturan masih diperlukan mengantisipasi keberadaan sepeda motor yang ada di sekitar pengendara, baik di depan maupun di belakang. Menggunakan spion saja dirasa MK belum cukup mengingat bentuk motor yang kecil dan kerap tidak terlihat. Oleh karena itu, sinar lampu utama yang dipantulkan spion ini dianggap bisa meningkatkan kehati-hatian pengendara di jalan demi terhindar dari kecelakaan.

asumsi Suhartoyo tentang juga diamini praktisi Defensive Riding Andry Berlianto. Menurutnya, motor lebih mudah dilihat oleh pengendara lain saat lampu utamanya menyala karena mata dapat lebih cepat menangkap cahaya yang menyala di spion.

Dalam Buku World Report on Road Traffic Injury Prevention oleh WHO, penelitian tentang manfaat menyalakan lampu kendaraan roda dua menyebut adanya potensi berkurangnya kecelakaan jalan raya di beberapa negara.

Di 14 negara bagian Amerika Serikat, menyalakan lampu utama mengurangi kecelakaan fatal siang hari sebesar 13 persen. Di Austria, pengurangannya sampai 16 persen. Sedangkan data di Singapura dan Malaysia menunjukkan kecelakaan berkurang hingga kisaran 15 persen dan 29 persen akibat implementasi Day Running Lamp (DRL).

Masuk kemudian soal cara Presiden Jokowi mengendarai sepeda motor di masa lalu, dan hukum yang dianggap tumpul ke atas. Eliadi dan Ruben mempertanyakan mengapa Presiden sendiri tidak ditilang meski jelas-jelas mengendarai motor Kawasaki W175 di siang hari tanpa menyalakan lampu di Pasar Anyar, Tangerang, Banten, pada 4 November 2018. Presiden Jokowi juga kedapatan tidak menyalakan lampu motor saat naik motor Kawasaki yang sama dalam lawatan ke Nunukan, Kalimantan Utara, pada 19 Desember 2019.

Jawaban atas tuntutan ini pernah dikemukakan Ahli Hukum dan Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid. Kepada Antaranews, poin Fahri jelas: Jokowi tidak ditilang karena dia Presiden.

“Presiden Jokowi mengendarai motor telah sejalan dengan norma hukum yang diatur dalam UU LLAJ,” kata Fahri kepada Antaranews. Fahri menjelaskan dalam UU LLAJ, ada norma pengecualian dalam keadaan atau hal tertentu, termasuk ketika jalan lagi digunakan oleh pengguna prioritas macam kepala negara.

“Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau fan bunyi sirine. Bahwa dengan demikian, maka dari sisi peraturan perundang-undangan, maka tidak ada pelanggaran hukum atas apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi.”