FYI.

This story is over 5 years old.

Perang Melawan Hoax

Cara Singapura Perangi Hoax: Denda Rp10 M Bagi Perusahaan Teknologi yang Sebar Berita Palsu

Aktivis HAM mengkritik undang-undang baru ini, karena berpotensi melanggar kebebasan berekspresi.
Cara Singapura Perangi Hoax: Denda Rp10 M Bagi Perusahaan Teknologi yang Sebar Berita Palsu
Foto ilustrasi via  Shutterstock.

Undang-undang baru telah disahkan di Singapura demi memerangi hoax di Internet. Beleid tersebut mengizinkan pemerintah menjatuhkan denda bagi perusahaan dan individu bila mereka tidak menghapus, atau dianggap menyebar berita palsu. Aturan hukum baru ini merupakan amandemen dari Undang-undang Perlindungan Publik dari Manipulasi Online yang sudah ada sebelumnya.

Masalahnya, UU ini tidak sekadar berisi niat baik mengatasi hoax. Sangat mungkin pemerintah Singapura mengkriminalisasi pernyataan-pernyataan warga atau lembaga yang mengancam “ketenteraman publik,” dan “hubungan baik dengan negara-negara lain.” Artinya, definisi hoax dan berita palsunya bisa mencakup kritik terhadap pemerintah Negeri Singa.

Iklan

Perusahaan digital dan kelompok-kelompok hak asasi manusia mulai melawan balik undang-undang ini karena melanggar kebebasan berekspresi, seperti dilaporkan kantor berita Reuters.

Dalam praktiknya, pejabat Singapura berhak memutuskan apakah sebuah postingan merupakan berita palsu, lalu meminta postingan tersebut dibetulkan, dihapus, atau langsung mengambil tindakan hukum. Mereka juga boleh memblokir situs-situs tertentu.

Semua postingan yang dianggap menyebar informasi palsu akan memberi hak bagi pemerintah Singapura menekan platform seperti Facebook mencap postingan tadi dengan tanda peringatan, lalu menghapus komentar yang berlawanan dengan "kepentingan publik."

UU tersebut diloloskan parlemen hanya beberapa hari setelah Mark Zuckerberg memohon kepada berbagai pemerintah untuk ikut meningkatkan regulasi platform-platform online. Namun, wakil presiden humas Facebook, Simon Miller, mengaku Facebook khawatir bila undang-undang di Singapura justru "memberi kekuasaan kepada pemerintah Singapura untuk memaksa kami untuk menghapus konten yang dianggapnya palsu dan secara aktif mendorong notifikasi pemerintah kepada warganya."

Jeff Paine, direktur Koalisi Internet asia, saat diwawancarai Reuters: menyatakan UU di Singapura sebagai aturan paling ekstrem mengatur media sosial. "Tingkat intervensi ini menimbulkan risiko-risiko besar terhadap kebebasan berekspresi dan berbicara warga Singapura, dan berpotensi menyebabkan konsekuensi buruk bagi Singapura dan seluruh dunia."

Iklan

Phil Robertson, wakil direktur divisi Asia Human Rights Watch, turut mengkritik undang-undang ini karena mengizinkan pemerintah Singapura memanipulasi arus berita. "Apa maksud ancaman publik yang terdapat dalam legislasi ini sangat luas dan tidak didefinisikan secara baik. UU ini sama saja memberi kebabasan bertindak pada pejabat pemerintah, yang cenderung melihat berita yang mengkritik kebijakan Singapura sebagai 'palsu' atau 'menyesatkan'."

Menteri Hukum Singapura, K. Shanmugam, membela undang-undang ini. Dia bahwa perlu kebijakan ekstra untuk “melawan persebaran fakta palsu di Internet." Dia menjamin pemerintah Singapura tidak akan mengatur opini atau sudut pandang. "Kamu bebas beropini, baik opinimu wajar atau tidak," ujarnya.

Jika dianggap pelanggaran serius, warga yang dituduh menyebar berita palsu atau hoax berpotensi menghadapi denda sebesar SGD $100,000 (setara Rp 1,05 miliar). Hukuman itu masih ditambah ancaman 10 tahun penjara. Sedangkan perusahaan teknologi seperti Facebook, yang dianggap ikut membiarkan penyebaran hoax, dendanya bisa mencapai SGD $1 juta (Rp 10 miliar).

Artikel ini pertama kali tayang di VICE Asia