Pemilu 2019

Caleg NTB Lolos ke Senayan Digugat Pesaing, Foto Surat Suara Lebih Cantik Daripada Aslinya

Evi Apita Maya, nama senator itu, dituding rivalnya mendapat 280 ribu suara berkat tipuan Photoshop. Pertama kalinya MK urus gugatan begini. Faktanya, sebagian pemilih memang nyoblos doi berkat tampangnya.
Evi Apita Maya DPD dari NTB Lolos ke Senayan tapi Digugat Pesaing, Foto Surat Suara Lebih Cantik Daripada Aslinya
Foto dari arsip pribadi Evi Apita Maya di Facebook.

Selain mampu memicu pertambahan likes dan followers, teknologi edit foto terbukti bisa memuluskan jalan seorang calon legislator meraih kursi. Sekilas terdengar aneh, tapi setidaknya itulah yang dipercaya Farouk Muhammad, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah RI petahana yang berpotensi kehilangan kursinya di pemilu legislatif serentak April lalu. Untuk pertama kalinya, foto dan tampang caleg jadi bahan gugatan sepanjang sejarah pemilu langsung di Indonesia.

Iklan

Farouk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena merasa dicurangi sesama caleg DPD RI bernama Evi Apita Maya. Dalam pileg DPD RI untuk daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat, Evi menduduki ranking teratas lolos ke Senayan, karena mampu mengantongi 283.932 suara. Sedangkan Farouk, yang notabene petahana, merasa sangat kecewa cuma memperoleh 188.687 suara.

Yang bikin Farouk makin kecewa, dia yakin selisih suara yang sampai 100 ribu lebih itu disebabkan "tindakan curang" Evi yang kelewat batas mengedit foto kampanyenya, sehingga terlihat sangat cantik.

Perkara foto terlalu cantik itu lantas diadukan Farouk dan kuasa hukumnya ke MK. Evi Apita Maya dituding memanipulasi pasfoto. Editan tersebut dianggap Farouk mengubah identitas fisik Evi di bagian dagu, hidung, mata, warna kulit, dan struktur tubuh sehingga tidak sesuai dengan keadaan asli.

"Perolehan suara terbanyak ini, paling tidak, dapat dilacak dari pemilih yang memilihnya dengan alasan foto calon nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya cantik dan menarik, walaupun pemilih tidak mengetahui siapa calon tersebut. Hal inilah kemudian [yang membuat] pemilih, pemohon, beserta calon anggota DPD RI lainnya merasa tertipu dan dibohongi," kata Farouk kepada Detik. Farouk pokoknya percaya banget kemenangan Evi karena persoalan paras yang memperdaya pemilih.

Saat ini Evi sedang berada di Jakarta meladeni gugatan Farouk. Dia sih optimistis bisa membantah tudingan tersebut, karena sudah menyiapkan data dan argumen.

Iklan

"Saya rasa, berdasarkan fakta dan data maupun bukti, dan alhamdulillah saya dari awal sudah melakukan mekanisme yang benar, tidak ada aturan pelanggaran yang saya buat," ujar Evi kepada Kompas.

Sebenarnya apa yang dikeluhkan Farouk tak sepenuhnya ngaco. Lembaga peneliti Adiwangsa Research dan Consultant pernah melakukan survei di Malang. Penelitian mereka mendapati kualitas tampang memang masih dijadikan dasar para pemilih menentukan siapa yang patut dicoblos. Gubernur NTB Zulkieflimansyah turut membenarkan kecenderungan itu, setidaknya di daerahnya. "Banyak yang memilih karena melihat foto yang menarik dalam pemilu kita," ujar Zulkieflimansyah, dikutip Tribunnews.

Kompas mencoba membuktikan asumsi ini dengan langsung turun ke dapil Evi dan Farouk demi bertanya kepada konstituen Evi. Ternyata beneran dong. Contohnya Syukron, pemuda 21 tahun asal Desa Langko, Lombok Barat. Doi mencoblos Evi memang karena kecantikannya.

"Saya lihat Ibu Evi itu muda dan salah satu paling cantik di antara foto-foto pasangan yang lainnya. Warga lainnya juga bilang seperti itu," kata Syukron saat ditanya Kompas.

Hal serupa terjadi kepada Furqon, pemuda 26 tahun asal Desa Wawonduru, Dompu. Ia sampai pada keputusan memilih Evi karena dari awal tidak tahu siapa yang mau dipilih untuk posisi senator DPD mewakili wilayahnya. Pikir Furqon, daripada pilih kancing, mending nyoblos yang fotonya paling cakep aja.

Sejauh ini dasar argumen bila wajah rupawan bisa menggaet sentimen pemilih itu lumayan valid. Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil menilai gugatan ini merupakan bentuk pendidikan politik, sekalipun besar kemungkinan ditolak MK. Dalam pedoman Komisi Pemilihan Umum, calon anggota DPD hanya diwajibkan menyetor foto warna terbaru, diambil paling lambat 6 bulan sebelum mendaftar jadi caleg. Tak ada aturan apapun soal boleh tidaknya edit wajah. Bahkan pakaian pun tak diatur.

Karenanya logika tim kuasa hukum Farouk dianggap Fadli lemah untuk mempersoalkan selisih suara. "Karena variable pemilih dalam memilih calon itu kan banyak. Kenapa hanya mengejar foto itu?" ujarnya saat diwawancarai BBC Indonesia.

Tapi kasus ini malah bikin saya memikirkan pertanyaan-pertanyaan filosofis, kayak apa itu cantik? Apa yang dimaksud manipulasi? Apakah berbeda, fotonya biasa terus diedit cantik dengan fotonya nggak diedit tapi pas foto pakai full makeup? Apa Agan Harahap sang maestro photoshop bakal dipanggil jadi saksi ahli?

Hakim MK saja kaget mendengar persoalan edit foto jadi materi gugatan. "Ternyata foto bisa berurusan jadi [sengketa] juga ya. Saya baru tahu itu," kata Hakim MK I Dewa Gede Palguna dalam sidang pekan lalu.

Duh, berat banget ya jadi hakim MK.