Kepolisian

Kapolri Ancam Copot Pejabat Polisi dan Keluarganya yang Suka Pamer Kemewahan

Jenderal Idham Azis berjanji menjadikan dirinya sendiri contoh. Setelah ancaman ini muncul, media menemukan anak jenderal polisi berusia 23 tahun punya harta lebih banyak dibanding kapolri. Ckckck....
Kapolri Idham Azis Ancam Copot Pejabat Polisi dan Keluarganya yang Suka Pamer Kemewahan
Foto oleh Bay Ismoyo/AFP

Larangan hidup mewah bagi polisi disampaikan Kapolri baru Idham Azis pada 15 November lewat Surat Telegram Rahasia (STR). Selain kepada polisi, Idham meminta istri/suami anggota Polri beserta segenap keluarganya meninggalkan falsafah hidup hedonis. Anggota yang ketahuan masih pamer barang mahal di dunia nyata maupun maya setelah peraturan ini keluar diancam hukuman maksimal berupa pencopotan jabatan.

Iklan

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen M. Iqbal mengatakan, kebijakan ini dibuat karena aparat bergaya hidup mewah berpotensi memunculkan kesan negatif masyarakat kepada anggota Polri.

"Kalau misalnya terbukti bahwa dia melakukan [pamer kekayaan], kita akan tindak sesuai mekanismenya. Bisa sampai ke ancaman kurungan, demosi, pencopotan jabatan. Untuk itu, Pak Kapolri menekankan bahwa kita tidak boleh bermewah-mewah, kita [anggota Polri] dicontoh, dilihat bahkan diteladani," ujar Iqbal kepada CNN Indonesia.

Saat dikonfirmasi media di Gedung DPR RI, Kapolri Idham Azis membenarkan telah mengimbau jajarannya tidak pamer kemewahan. Dia berjanji memberikan contoh dari diri sendiri dulu. "Kita berharap bawahan berubah, kalau kita komandan-komandan tidak berubah itu percuma. Dan saya harus mulai dari diri saya," kata Azis. "Kalau hari ini mulai, besok 36 jajaran ikut. Besoknya 24 Kapolda itu ikut. 3 bulan kemudian seluruh kombes itu. Itu yang saya maksud revolusi mental."

Secara singkat, telegram rahasia (yang udah enggak rahasia lagi karena kan udah tersebar) ini berisi enam poin. Pertama, anggota kepolisian dilarang memakai dan memamerkan barang-barang mewah dalam interaksi sosial di kedinasan ataupun publik. Kedua, polisi wajib menerapkan pola hidup sederhana di lingkungan kerja maupun masyarakat. Ketiga, anggota dilarang mengunggah foto atau video yang menunjukkan gaya hidup hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

Iklan

Keempat, indikator gaya hidup sederhana mengacu pada norma hukum dan kondisi lingkungan tempat tinggal masing-masing. Kelima, selalu menggunakan atribut kepolisian sesuai dengan jabatan untuk penyamarataan. Keenam, menjaga istri/suami dan keluarga agar juga tidak bergaya hidup hedonis.

Indonesia Corruption Watch (ICW) sepakat dengan kebijakan ini. Mereka juga mengingatkan bahwa kalau aturan sudah dibuat, ya harus bener-bener dilakuin.

"Tapi yang harus dilihat adalah apakah telegram itu [akan] ada sanksinya jika tidak dilakukan? Jadi, jangan sampai telegram itu disampaikan hanya sekedar jargon saja. Contohnya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara seleksi pimpinan KPK. Itu jelas [ada peraturannya], tapi tidak jelas sanksinya [karena ada yang tidak mengumpulkan LKHPN namun lolos dari sanksi-red]. Jadi, jangan sampai peraturan baru ini sama seperti peraturan sebelumnya yang tidak jelas sanksinya," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Kompas.

Sementara Indonesia Police Watch (IPW) menanngapi kebijakan dengan keheranan. Menurut mereka, jangankan menunjukkan kemewahan, kenyataan polisi bisa kaya saja sebenarnya rada enggak masuk akal karena gajinya kecil.

"Dengan gaji yang ada diterima anggota Polri dari negara, baik jajaran bawah maupun jajaran atas, seharusnya mereka tidak bisa hidup mewah. Sebab, jika dilihat dari struktur penggajiannya, masih banyak anggota Polri yang gajinya di bawah UMP di Bekasi. Jika gajinya saja masih di bawah UMP, bagaimana para polisi itu mau hidup mewah dan pamer kekayaan di medsos?” kata Ketua Presidium IPW Neta S. Pane dilansir Detik.

Iklan

IPW tidak menyangkal banyak anggota Polri yang suka pamer hidup mewah, khususnya istri-istri jenderal. IPW menyambut baik peraturan ini, namun punya pertanyaan lanjutan. Berani tidak polisi menindak istri-istri jenderal yang suka pamer hidup glamor?

Jika IPW menyorot istri polisi, fokus media ada pada anak polisi. Tempo langsung menemukan relevansi telegram Kapolri pada diri Farah Puteri Nahlia. Anak Jenderal Polisi Fadil Imran ini adalah satu dari 10 anggota DPR RI termuda di periode ini. Walau usianya baru 23 tahun, Hajah Farah sudah punya kekayaan sebanyak Rp17,23 miliar.

Salah satunya dalam bentuk mobil Mini Cooper S-5 Door seharga Rp950 juta. Siapa pun pasti setuju, pakai Mini Cooper termasuk gaya hidup mewah. Dengan harta segitu banyak, di atas kertas Farah jauh lebih kaya dibanding mantan Kapolri Tito Karnavian (Rp10,2 miliar) dan Kapolri Idham Azis (kekayaan Rp5,5 miliar).

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto merasa, Polri punya tuntutan untuk membuat peraturan yang lebih substansial daripada kebijakan antipamer ini.

Sama seperti pendapat ICW, menurut Bambang polisi belum memaksimalkan peraturan tentang LKHPN anggota Polri, khususnya mereka yang baru naik pangkat. Percuma aja polisi dilarang pamer kekayaan jika di dalam organisasi praktik pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan masih dilestarikan anggota dan tidak bisa dilacak karena LKHPN yang enggak rutin dikumpulkan.